Komisi III DPR Bentuk Panja Awasi Kasus Korupsi yang Menyeret Febrie Adriansyah

SulawesiPos.com – Komisi III DPR RI membentuk panitia kerja atau panja untuk mengawasi penanganan kasus korupsi yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Langkah itu diputuskan setelah seluruh fraksi di Komisi III sepakat memperkuat pengawasan agar proses hukum berjalan hingga tuntas dan berkepastian hukum.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan panja akan mengawal seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari pemeriksaan, penggeledahan, hingga kemungkinan penetapan tersangka lain. Menurut dia, pengawasan itu diperlukan agar kerja aparat penegak hukum lebih maksimal dan transparan di tengah tingginya perhatian publik terhadap kasus tersebut.

“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk Tim Pengawas,” kata Habiburokhman, Sabtu, 11 Juli 2026.

Ia menegaskan pembentukan panja bukan untuk mencampuri proses penyidikan, melainkan memastikan fungsi pengawasan DPR berjalan. Komisi III juga ingin menjaga agar koordinasi antarlembaga penegak hukum tetap kuat dan tidak terganggu oleh polemik yang berkembang.

BACA JUGA:  Habiburokhman Tinjau Gudang BULOG Sunter, Pastikan Stok Beras Nasional Tembus 5 Juta Ton

Menurut Habiburokhman, pengunduran diri Febrie dari jabatan Jampidsus tidak boleh menghambat penuntasan perkara yang sedang ditangani. Ia menilai momentum itu justru harus dipakai aparat penegak hukum untuk menuntaskan penyidikan secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum.

“Peristiwa dugaan korupsi ini melibatkan personal atau oknum, bukan kebijakan maupun representasi dari institusi. Oleh karena itu, sama sekali tidak boleh ada konfrontasi atau konflik ego sektoral antarinstansi,” ujarnya.

Kasus yang menjadi perhatian Komisi III ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Dalam rangkaian penggeledahan sebelumnya, penyidik turut menyita emas batangan, uang tunai, dan valuta asing dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor.

Komisi III menyatakan panja akan bekerja secara terbuka kepada masyarakat agar kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum tetap terjaga. Dengan pengawasan itu, DPR ingin memastikan penanganan perkara berjalan di jalur hukum tanpa intervensi dan tanpa mengorbankan hak para pihak yang diperiksa.

BACA JUGA:  Tim Gabungan Polri Geledah Ruko di Cipete dalam Penyidikan Dugaan Korupsi BUMN

SulawesiPos.com – Komisi III DPR RI membentuk panitia kerja atau panja untuk mengawasi penanganan kasus korupsi yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Langkah itu diputuskan setelah seluruh fraksi di Komisi III sepakat memperkuat pengawasan agar proses hukum berjalan hingga tuntas dan berkepastian hukum.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan panja akan mengawal seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari pemeriksaan, penggeledahan, hingga kemungkinan penetapan tersangka lain. Menurut dia, pengawasan itu diperlukan agar kerja aparat penegak hukum lebih maksimal dan transparan di tengah tingginya perhatian publik terhadap kasus tersebut.

“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk Tim Pengawas,” kata Habiburokhman, Sabtu, 11 Juli 2026.

Ia menegaskan pembentukan panja bukan untuk mencampuri proses penyidikan, melainkan memastikan fungsi pengawasan DPR berjalan. Komisi III juga ingin menjaga agar koordinasi antarlembaga penegak hukum tetap kuat dan tidak terganggu oleh polemik yang berkembang.

BACA JUGA:  Kortastipidkor Polri Dalami Isu Foto Jampidsus di Rumah Sentul, Temuan Aset Rp476 Miliar Jadi Sorotan

Menurut Habiburokhman, pengunduran diri Febrie dari jabatan Jampidsus tidak boleh menghambat penuntasan perkara yang sedang ditangani. Ia menilai momentum itu justru harus dipakai aparat penegak hukum untuk menuntaskan penyidikan secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum.

“Peristiwa dugaan korupsi ini melibatkan personal atau oknum, bukan kebijakan maupun representasi dari institusi. Oleh karena itu, sama sekali tidak boleh ada konfrontasi atau konflik ego sektoral antarinstansi,” ujarnya.

Kasus yang menjadi perhatian Komisi III ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Dalam rangkaian penggeledahan sebelumnya, penyidik turut menyita emas batangan, uang tunai, dan valuta asing dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor.

Komisi III menyatakan panja akan bekerja secara terbuka kepada masyarakat agar kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum tetap terjaga. Dengan pengawasan itu, DPR ingin memastikan penanganan perkara berjalan di jalur hukum tanpa intervensi dan tanpa mengorbankan hak para pihak yang diperiksa.

BACA JUGA:  DPR Desak Jaringan Narkoba di Lapas Diusut Tuntas, Jangan Hanya Tangkap Kurir

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru