Pejabat Inspektorat Gowa Sebut Kasus Febrie Ardiansyah “Memalukan”, Ini Jawaban Pakar Hukum

SulawesiPos.com – Perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi sorotan dalam diskusi terbatas Sulawesi Pos bertajuk “Jampidsus di Bawah Sorotan: Menjaga Integritas Penegakan Hukum”, Selasa (14/7/2026).

Dalam diskusi yang digelar di Kedai Ayah UQ, Jalan Adhyaksa Baru Ruko Zamrud, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar itu, Inspektur Pembantu dan Investigasi pada Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa, Drs Mustamin Raga, M.S, menyebut perkara yang menyeret Febrie Adriansyah sebagai peristiwa yang memalukan bagi dunia penegakan hukum.

Forum yang dimoderatori Supa Atha’na tersebut menghadirkan Dekan Fakultas Hukum Prof Dr Hamzah Halim, SH, MH, M.AP, serta Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi, Anggareksa.

Puluhan peserta dari kalangan akademisi, praktisi hukum, aktivis, media, dan mahasiswa mengikuti diskusi yang membahas pentingnya menjaga integritas lembaga penegak hukum, terutama pejabat dengan kewenangan besar seperti Jampidsus.

Mustamin Raga dalam sesi tanya jawab menyoroti perbedaan pandangan publik terkait polemik penanganan perkara yang sebelumnya ramai diperbincangkan, termasuk pendapat sejumlah tokoh mengenai istilah pengalihan atau pelimpahan perkara.

BACA JUGA:  Kejagung Dalami Dugaan Keterlibatan Perwira TNI Aktif dalam Korupsi MBG, JAM Pidmil Tangani Koneksitas

Ia kemudian mengkritik pandangan yang dinilainya terlalu menekankan aspek prosedural dan meminta persoalan tersebut juga dilihat dari sisi integritas penegakan hukum.

Menurut Mustamin, perkara yang melibatkan aparat penegak hukum memiliki bobot berbeda dibanding kasus korupsi yang dilakukan pejabat biasa karena menyangkut pihak yang memiliki tugas memberantas korupsi.

“Ini adalah sebuah peristiwa yang sangat memalukan. Korupsi saja sudah kita sepakati sebagai kejahatan extraordinary, apalagi dilakukan oleh pejabat yang seharusnya menindak korupsi,” ujar Mustamin Raga.

Ia menilai tindakan korupsi oleh penegak hukum harus mendapat perhatian lebih karena dapat berdampak terhadap kepercayaan publik terhadap institusi pemberantasan korupsi.

“Jangan melakukan upaya moderasi terhadap tindakan korupsi yang dilakukan oleh penindak korupsi ini. Ini adalah kejahatan luar biasa dan akan tetap menjadi luar biasa bagi bangsa Indonesia,” katanya.

Prof Hamzah Ingatkan Publik Tidak Berangkat dari Asumsi

Menanggapi pandangan tersebut, Dekan Fakultas Hukum Prof Dr Hamzah Halim mengatakan masyarakat tetap memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, namun setiap pernyataan harus dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA:  Nadiem Bantah Kerugian Rp2 Triliun Kasus Chromebook

Ia menjelaskan, dalam negara hukum setiap pihak harus mengikuti aturan yang berlaku, termasuk dalam menyampaikan penilaian terhadap suatu perkara.

“Semua orang bisa bersuara sepanjang suaranya itu bisa dia pertanggungjawabkan. Karena ini negara hukum,” ujar Hamzah.

Menurutnya, prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum berlaku bagi semua pihak, baik masyarakat maupun aparat penegak hukum.

Prof Hamzah juga mengingatkan agar publik tidak menarik kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar sebelum proses hukum berjalan.

Ia menyebut pemberitaan yang berkembang masih harus diuji melalui mekanisme pembuktian.

“Kita ini semua hanya berdasar asumsi ji, berita ji. Kita tidak tahu benar tidak berita itu ditulis berdasarkan fakta. Maka saya bilang menahan diri untuk melihat proses hukum,” kata Hamzah.

Ia menjelaskan bahwa dalam ilmu hukum, suatu dugaan masih berada pada tahap hipotesis yang harus dibuktikan.

“Kesimpulan sementara berarti masih diragukan, masih harus diuji. Siapa yang menguji itu? Proses pembuktian,” jelasnya.

BACA JUGA:  TNI Sebut Penjagaan Rumah Jampidsus Atas Permintaan Kejagung, Bukan Terkait Kasus Hukum

Sebelumnya, Prof Hamzah juga menjelaskan bahwa dalam hukum acara pidana istilah yang dikenal bukan pengalihan perkara, melainkan pelimpahan perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Ia menegaskan, setiap persoalan hukum harus dilihat berdasarkan aturan dan proses yang berlaku, bukan semata berdasarkan asumsi atau opini yang berkembang di ruang publik.

SulawesiPos.com – Perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi sorotan dalam diskusi terbatas Sulawesi Pos bertajuk “Jampidsus di Bawah Sorotan: Menjaga Integritas Penegakan Hukum”, Selasa (14/7/2026).

Dalam diskusi yang digelar di Kedai Ayah UQ, Jalan Adhyaksa Baru Ruko Zamrud, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar itu, Inspektur Pembantu dan Investigasi pada Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa, Drs Mustamin Raga, M.S, menyebut perkara yang menyeret Febrie Adriansyah sebagai peristiwa yang memalukan bagi dunia penegakan hukum.

Forum yang dimoderatori Supa Atha’na tersebut menghadirkan Dekan Fakultas Hukum Prof Dr Hamzah Halim, SH, MH, M.AP, serta Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi, Anggareksa.

Puluhan peserta dari kalangan akademisi, praktisi hukum, aktivis, media, dan mahasiswa mengikuti diskusi yang membahas pentingnya menjaga integritas lembaga penegak hukum, terutama pejabat dengan kewenangan besar seperti Jampidsus.

Mustamin Raga dalam sesi tanya jawab menyoroti perbedaan pandangan publik terkait polemik penanganan perkara yang sebelumnya ramai diperbincangkan, termasuk pendapat sejumlah tokoh mengenai istilah pengalihan atau pelimpahan perkara.

BACA JUGA:  Sidang Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Berlanjut, Saksi Google Dihadirkan Virtual dari Singapura Meski Sempat Ditolak

Ia kemudian mengkritik pandangan yang dinilainya terlalu menekankan aspek prosedural dan meminta persoalan tersebut juga dilihat dari sisi integritas penegakan hukum.

Menurut Mustamin, perkara yang melibatkan aparat penegak hukum memiliki bobot berbeda dibanding kasus korupsi yang dilakukan pejabat biasa karena menyangkut pihak yang memiliki tugas memberantas korupsi.

“Ini adalah sebuah peristiwa yang sangat memalukan. Korupsi saja sudah kita sepakati sebagai kejahatan extraordinary, apalagi dilakukan oleh pejabat yang seharusnya menindak korupsi,” ujar Mustamin Raga.

Ia menilai tindakan korupsi oleh penegak hukum harus mendapat perhatian lebih karena dapat berdampak terhadap kepercayaan publik terhadap institusi pemberantasan korupsi.

“Jangan melakukan upaya moderasi terhadap tindakan korupsi yang dilakukan oleh penindak korupsi ini. Ini adalah kejahatan luar biasa dan akan tetap menjadi luar biasa bagi bangsa Indonesia,” katanya.

Prof Hamzah Ingatkan Publik Tidak Berangkat dari Asumsi

Menanggapi pandangan tersebut, Dekan Fakultas Hukum Prof Dr Hamzah Halim mengatakan masyarakat tetap memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, namun setiap pernyataan harus dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA:  Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Padahal Baru 6 Hari Kerja, Ketua Komisi II: Kami Syok

Ia menjelaskan, dalam negara hukum setiap pihak harus mengikuti aturan yang berlaku, termasuk dalam menyampaikan penilaian terhadap suatu perkara.

“Semua orang bisa bersuara sepanjang suaranya itu bisa dia pertanggungjawabkan. Karena ini negara hukum,” ujar Hamzah.

Menurutnya, prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum berlaku bagi semua pihak, baik masyarakat maupun aparat penegak hukum.

Prof Hamzah juga mengingatkan agar publik tidak menarik kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar sebelum proses hukum berjalan.

Ia menyebut pemberitaan yang berkembang masih harus diuji melalui mekanisme pembuktian.

“Kita ini semua hanya berdasar asumsi ji, berita ji. Kita tidak tahu benar tidak berita itu ditulis berdasarkan fakta. Maka saya bilang menahan diri untuk melihat proses hukum,” kata Hamzah.

Ia menjelaskan bahwa dalam ilmu hukum, suatu dugaan masih berada pada tahap hipotesis yang harus dibuktikan.

“Kesimpulan sementara berarti masih diragukan, masih harus diuji. Siapa yang menguji itu? Proses pembuktian,” jelasnya.

BACA JUGA:  Kejagung Dalami Dugaan Keterlibatan Perwira TNI Aktif dalam Korupsi MBG, JAM Pidmil Tangani Koneksitas

Sebelumnya, Prof Hamzah juga menjelaskan bahwa dalam hukum acara pidana istilah yang dikenal bukan pengalihan perkara, melainkan pelimpahan perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Ia menegaskan, setiap persoalan hukum harus dilihat berdasarkan aturan dan proses yang berlaku, bukan semata berdasarkan asumsi atau opini yang berkembang di ruang publik.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru