Yusril Sebut Limpahan Kasus Eks Jampidsus ke Kejaksaan Bisa Percepat Proses, Tapi Uji Independensi Jadi Sorotan

SulawesiPos.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai pelimpahan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung secara normatif dapat mempercepat proses hukum. Menurut dia, percepatan itu dimungkinkan karena fungsi penyidikan dan penuntutan berada dalam satu institusi yang sama.

Yusril menjelaskan, dalam perkara korupsi Polri memang memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan, sementara penuntutan tetap menjadi ranah kejaksaan. Dalam praktiknya, pola itu bisa membuat berkas perkara bolak-balik lebih lama sebelum dinyatakan lengkap oleh penuntut umum.

“Ada benarnya apa yang disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan,” kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.

Ia menilai proses akan lebih efisien jika kejaksaan menangani penyidikan sekaligus penuntutan. Namun, Yusril menegaskan problem utama dalam perkara yang menyeret mantan pejabat internal Kejaksaan Agung itu bukan sekadar soal cepat atau lambatnya penanganan, melainkan bagaimana independensi dan objektivitas proses hukum dijaga di depan publik.

BACA JUGA:  Jampidsus Febrie Adriansyah Akui Rumah Sentul Miliknya, Sebut Uang Temuan Penggeledahan Ada Pemiliknya

Menurut Yusril, publik wajar mempertanyakan independensi Kejaksaan Agung karena tersangka pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Karena itu, ia menilai proses hukum harus dibuka dengan standar profesionalisme tinggi agar tidak menimbulkan kesan perlakuan khusus.

“Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi ‘jeruk makan jeruk’ karena penyidik dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka,” ujarnya.

Yusril Minta Proses Hukum Dijaga Transparan

Untuk menjawab keraguan publik, Yusril meminta perkara itu ditangani secara tegas, profesional, dan transparan. Ia meyakini Kejaksaan Agung akan menjaga integritas kelembagaannya, termasuk memastikan penyidik dan jaksa penuntut umum bekerja hati-hati, objektif, dan sesuai hukum acara.

Menurut dia, penanganan kasus ini menjadi ujian penting bagi Kejaksaan Agung dalam menjaga harkat, martabat, dan kewibawaannya sebagai institusi penegak hukum. Yusril juga menegaskan bahwa sistem hukum Indonesia tetap menyediakan kanal pengawasan, baik melalui supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi maupun kontrol publik.

BACA JUGA:  Drama 24 Jam Febrie Adriansyah di Kursi Jampidsus, dari Bantah Mundur pada Jumat Siang ke Dinyatakan Lepas Jabatan pada Sabtu Subuh

Yusril menambahkan pemerintah mendukung keterlibatan media, DPR, masyarakat, pegiat antikorupsi, dan kalangan akademisi untuk ikut mengawasi proses penyidikan serta penuntutan. Pengawasan itu dinilai penting agar penegakan hukum benar-benar berjalan objektif tanpa dipengaruhi pertimbangan di luar hukum.

“Alhasil, hukum benar-benar ditegakkan secara objektif, tanpa dipengaruhi pertimbangan di luar hukum,” tutur Yusril.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara yang disebut memicu pemadaman listrik di Sumatera. Sementara itu, Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Rudi Margono menyatakan Kejaksaan Agung akan menangani perkara tersebut secara profesional dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

SulawesiPos.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai pelimpahan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung secara normatif dapat mempercepat proses hukum. Menurut dia, percepatan itu dimungkinkan karena fungsi penyidikan dan penuntutan berada dalam satu institusi yang sama.

Yusril menjelaskan, dalam perkara korupsi Polri memang memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan, sementara penuntutan tetap menjadi ranah kejaksaan. Dalam praktiknya, pola itu bisa membuat berkas perkara bolak-balik lebih lama sebelum dinyatakan lengkap oleh penuntut umum.

“Ada benarnya apa yang disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan,” kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.

Ia menilai proses akan lebih efisien jika kejaksaan menangani penyidikan sekaligus penuntutan. Namun, Yusril menegaskan problem utama dalam perkara yang menyeret mantan pejabat internal Kejaksaan Agung itu bukan sekadar soal cepat atau lambatnya penanganan, melainkan bagaimana independensi dan objektivitas proses hukum dijaga di depan publik.

BACA JUGA:  Jadi Saksi Mahkota, Nadiem Makarim Dicecar di Sidang Korupsi Chromebook

Menurut Yusril, publik wajar mempertanyakan independensi Kejaksaan Agung karena tersangka pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Karena itu, ia menilai proses hukum harus dibuka dengan standar profesionalisme tinggi agar tidak menimbulkan kesan perlakuan khusus.

“Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi ‘jeruk makan jeruk’ karena penyidik dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka,” ujarnya.

Yusril Minta Proses Hukum Dijaga Transparan

Untuk menjawab keraguan publik, Yusril meminta perkara itu ditangani secara tegas, profesional, dan transparan. Ia meyakini Kejaksaan Agung akan menjaga integritas kelembagaannya, termasuk memastikan penyidik dan jaksa penuntut umum bekerja hati-hati, objektif, dan sesuai hukum acara.

Menurut dia, penanganan kasus ini menjadi ujian penting bagi Kejaksaan Agung dalam menjaga harkat, martabat, dan kewibawaannya sebagai institusi penegak hukum. Yusril juga menegaskan bahwa sistem hukum Indonesia tetap menyediakan kanal pengawasan, baik melalui supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi maupun kontrol publik.

BACA JUGA:  Drama 24 Jam Febrie Adriansyah di Kursi Jampidsus, dari Bantah Mundur pada Jumat Siang ke Dinyatakan Lepas Jabatan pada Sabtu Subuh

Yusril menambahkan pemerintah mendukung keterlibatan media, DPR, masyarakat, pegiat antikorupsi, dan kalangan akademisi untuk ikut mengawasi proses penyidikan serta penuntutan. Pengawasan itu dinilai penting agar penegakan hukum benar-benar berjalan objektif tanpa dipengaruhi pertimbangan di luar hukum.

“Alhasil, hukum benar-benar ditegakkan secara objektif, tanpa dipengaruhi pertimbangan di luar hukum,” tutur Yusril.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara yang disebut memicu pemadaman listrik di Sumatera. Sementara itu, Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Rudi Margono menyatakan Kejaksaan Agung akan menangani perkara tersebut secara profesional dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru