Titi Anggraini Soroti Revisi UU Pemilu Mandek, Sebut DPR Terlihat Lepas Tanggung Jawab

SulawesiPos.com – Pakar kepemiluan Titi Anggraini menyoroti lambannya pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan menilai DPR terlihat lepas tanggung jawab dalam merespons problem mendasar yang muncul setelah Pemilu 2024. Dalam paparan yang tayang di SMRC TV, Titi menegaskan pembaruan UU Pemilu tidak bisa terus ditunda karena menyangkut konversi suara rakyat menjadi kursi dan kepastian aturan untuk tahapan pemilu berikutnya.

Menurut Titi, salah satu fungsi utama pemilu adalah mengonversi suara pemilih menjadi kursi sebagai wujud prinsip kedaulatan rakyat. Namun, ia menilai Pemilu 2024 gagal menjalankan fungsi itu secara optimal karena keberadaan ambang batas parlemen 4 persen membuat jutaan suara tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.

Dalam paparannya, Titi menyebut sekitar 17,5 juta suara pemilih terbuang akibat aturan threshold tersebut. Ia juga menyoroti simulasi dampak ambang batas terhadap distribusi kursi, yang menurutnya membuat PPP kehilangan 12 kursi, PSI kehilangan lima kursi, dan Perindo kehilangan satu kursi.

BACA JUGA:  Bob Hasan Tekankan Pentingnya Penataran Keparlemenan Berkelanjutan untuk Perkuat Kualitas Legislasi

Titi menekankan Mahkamah Konstitusi telah memberi sinyal kuat bahwa desain ambang batas parlemen perlu disusun ulang agar suara pemilih tidak berakhir sia-sia. Karena itu, ia mempertanyakan mengapa DPR sebagai pembentuk undang-undang belum bergerak cepat menjawab persoalan yang secara langsung menyentuh kualitas representasi politik.

22 Putusan MK Dinilai Butuh Respons Cepat

Selain soal ambang batas parlemen, Titi menyoroti sedikitnya 22 putusan Mahkamah Konstitusi yang menurutnya perlu segera direspons melalui revisi UU Pemilu. Sejumlah isu yang ia sebut mendesak antara lain pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah, serta aturan mengenai threshold pencalonan presiden.

Ia mengingatkan bahwa kebutuhan revisi itu bukan semata agenda akademik atau wacana politik jangka panjang. Menurut dia, pembaruan aturan menjadi urgen karena tahapan kelembagaan pemilu memiliki tenggat waktu yang jelas dan tidak bisa menunggu tarik-ulur politik di parlemen tanpa batas.

Titi juga menyinggung bahwa pada Oktober 2026 proses terkait struktur penyelenggara pemilu baru sudah harus berjalan, sementara payung hukum yang akan dipakai masih dinilai belum rapi dan belum menyerap seluruh putusan MK. Karena itu, ia menilai keterlambatan DPR membahas revisi UU Pemilu berisiko memperpanjang ketidakpastian hukum.

BACA JUGA:  Habiburokhman Minta Pelaku Kekerasan Anak di Sukabumi Dijerat 15 Tahun Penjara

Paparan tersebut sekaligus menjadi ajakan agar isu revisi UU Pemilu tidak hanya berhenti di ruang diskusi para ahli. Titi meminta publik ikut mendorong agar pembahasan revisi lebih serius, karena substansi yang diperdebatkan menyangkut langsung kualitas representasi suara rakyat dan arah demokrasi elektoral ke depan.

SulawesiPos.com – Pakar kepemiluan Titi Anggraini menyoroti lambannya pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan menilai DPR terlihat lepas tanggung jawab dalam merespons problem mendasar yang muncul setelah Pemilu 2024. Dalam paparan yang tayang di SMRC TV, Titi menegaskan pembaruan UU Pemilu tidak bisa terus ditunda karena menyangkut konversi suara rakyat menjadi kursi dan kepastian aturan untuk tahapan pemilu berikutnya.

Menurut Titi, salah satu fungsi utama pemilu adalah mengonversi suara pemilih menjadi kursi sebagai wujud prinsip kedaulatan rakyat. Namun, ia menilai Pemilu 2024 gagal menjalankan fungsi itu secara optimal karena keberadaan ambang batas parlemen 4 persen membuat jutaan suara tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.

Dalam paparannya, Titi menyebut sekitar 17,5 juta suara pemilih terbuang akibat aturan threshold tersebut. Ia juga menyoroti simulasi dampak ambang batas terhadap distribusi kursi, yang menurutnya membuat PPP kehilangan 12 kursi, PSI kehilangan lima kursi, dan Perindo kehilangan satu kursi.

BACA JUGA:  Diisukan Jadi Ketua OJK, Misbakhun Tegaskan DPR Masih Tunggu Nama dari Presiden

Titi menekankan Mahkamah Konstitusi telah memberi sinyal kuat bahwa desain ambang batas parlemen perlu disusun ulang agar suara pemilih tidak berakhir sia-sia. Karena itu, ia mempertanyakan mengapa DPR sebagai pembentuk undang-undang belum bergerak cepat menjawab persoalan yang secara langsung menyentuh kualitas representasi politik.

22 Putusan MK Dinilai Butuh Respons Cepat

Selain soal ambang batas parlemen, Titi menyoroti sedikitnya 22 putusan Mahkamah Konstitusi yang menurutnya perlu segera direspons melalui revisi UU Pemilu. Sejumlah isu yang ia sebut mendesak antara lain pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah, serta aturan mengenai threshold pencalonan presiden.

Ia mengingatkan bahwa kebutuhan revisi itu bukan semata agenda akademik atau wacana politik jangka panjang. Menurut dia, pembaruan aturan menjadi urgen karena tahapan kelembagaan pemilu memiliki tenggat waktu yang jelas dan tidak bisa menunggu tarik-ulur politik di parlemen tanpa batas.

Titi juga menyinggung bahwa pada Oktober 2026 proses terkait struktur penyelenggara pemilu baru sudah harus berjalan, sementara payung hukum yang akan dipakai masih dinilai belum rapi dan belum menyerap seluruh putusan MK. Karena itu, ia menilai keterlambatan DPR membahas revisi UU Pemilu berisiko memperpanjang ketidakpastian hukum.

BACA JUGA:  Candaan Merger NasDem–Gerindra Muncul di DPR, Di Tengah Isu Konsolidasi Partai

Paparan tersebut sekaligus menjadi ajakan agar isu revisi UU Pemilu tidak hanya berhenti di ruang diskusi para ahli. Titi meminta publik ikut mendorong agar pembahasan revisi lebih serius, karena substansi yang diperdebatkan menyangkut langsung kualitas representasi suara rakyat dan arah demokrasi elektoral ke depan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru