Habiburokhman Minta Pelaku Kekerasan Anak di Sukabumi Dijerat 15 Tahun Penjara

SulawesiPos.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengecam keras dugaan kasus kekerasan yang menyebabkan meninggalnya seorang anak bernama Nizam Syafei (12) di Sukabumi, Jawa Barat.

“Komisi III DPR RI mengutuk keras kasus kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seorang anak bernama Nizam Syafei usia 12 tahun,” ujar Habiburokhman melalui unggahan di media sosial, Minggu (22/2/2026).

Ia meminta aparat penegak hukum menerapkan pasal yang tepat dan tegas terhadap pelaku, mengingat ancaman hukuman dalam Undang-Undang Perlindungan Anak bisa mencapai 15 tahun penjara.

Habiburokhman secara khusus meminta Polres Sukabumi mengenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Menurutnya, penyidik juga perlu mendalami kemungkinan adanya kekerasan yang dilakukan secara berulang terhadap korban.

Jika terbukti berkelanjutan, hal tersebut dapat menjadi pemberat hukuman bagi pelaku.

“Kalau berkelanjutan, maka hal tersebut akan menjadi pemberat bagi si pelaku penganiayaan,” tegasnya.

Ia memastikan Komisi III DPR akan mengawal kasus ini hingga proses persidangan agar keluarga korban memperoleh keadilan.

BACA JUGA: 
Agenda Legislatif DPR: Pembahasan RUU Perampasan Aset Dimulai Hari Ini, Fokus Efisiensi dan Pro-Rakyat

Sementara itu, Kapolres Sukabumi AKBP Samian menyatakan pihaknya belum menetapkan tersangka dan masih mengedepankan pendekatan scientific crime investigation.

Hingga Sabtu (21/2/2026) malam, penyidik telah memeriksa 16 saksi, mulai dari keluarga, saksi di lokasi, hingga tenaga medis yang menangani korban.

Autopsi sementara menemukan luka bakar derajat 2A di wajah dan beberapa bagian tubuh korban, serta luka lecet akibat benturan tumpul.

Namun, tidak ditemukan tanda kekerasan pada organ vital.

Tim medis juga mendapati penyakit kronis pada paru-paru serta perbendungan organ dalam.

Kasat Reskrim AKP Hartono menambahkan, korban didiagnosis mengalami sepsis yang memicu penurunan kesadaran.

Sampel organ telah dikirim ke Pusdokkes Polri untuk pemeriksaan patologi anatomi dan toksikologi forensik guna memastikan penyebab kematian secara definitif.

“Kesimpulan masih sementara, menunggu hasil laboratorium,” ujarnya.

Penyidikan saat ini berpijak pada Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak.

Polisi menegaskan siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan terhadap anak akan diproses sesuai hukum dengan ancaman maksimal.

BACA JUGA: 
Ketua Komisi III DPR Minta Semua Pihak Waspada Terhadap Adanya Dendam Politik dalam Reformasi Polri

Terkait dugaan keterlibatan ibu tiri korban, penyidik masih melakukan pendalaman materiil.

Polisi menekankan proses hukum tetap mengacu pada hasil pemeriksaan ilmiah dan sinkronisasi keterangan saksi dengan bukti medis.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan legislatif, dengan harapan proses hukum berjalan objektif, transparan, serta memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

SulawesiPos.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengecam keras dugaan kasus kekerasan yang menyebabkan meninggalnya seorang anak bernama Nizam Syafei (12) di Sukabumi, Jawa Barat.

“Komisi III DPR RI mengutuk keras kasus kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seorang anak bernama Nizam Syafei usia 12 tahun,” ujar Habiburokhman melalui unggahan di media sosial, Minggu (22/2/2026).

Ia meminta aparat penegak hukum menerapkan pasal yang tepat dan tegas terhadap pelaku, mengingat ancaman hukuman dalam Undang-Undang Perlindungan Anak bisa mencapai 15 tahun penjara.

Habiburokhman secara khusus meminta Polres Sukabumi mengenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Menurutnya, penyidik juga perlu mendalami kemungkinan adanya kekerasan yang dilakukan secara berulang terhadap korban.

Jika terbukti berkelanjutan, hal tersebut dapat menjadi pemberat hukuman bagi pelaku.

“Kalau berkelanjutan, maka hal tersebut akan menjadi pemberat bagi si pelaku penganiayaan,” tegasnya.

Ia memastikan Komisi III DPR akan mengawal kasus ini hingga proses persidangan agar keluarga korban memperoleh keadilan.

BACA JUGA: 
Jaksa Agung Jamin Akan Hentikan Kasus Guru Yang Potong Rambut Pirang Siswa

Sementara itu, Kapolres Sukabumi AKBP Samian menyatakan pihaknya belum menetapkan tersangka dan masih mengedepankan pendekatan scientific crime investigation.

Hingga Sabtu (21/2/2026) malam, penyidik telah memeriksa 16 saksi, mulai dari keluarga, saksi di lokasi, hingga tenaga medis yang menangani korban.

Autopsi sementara menemukan luka bakar derajat 2A di wajah dan beberapa bagian tubuh korban, serta luka lecet akibat benturan tumpul.

Namun, tidak ditemukan tanda kekerasan pada organ vital.

Tim medis juga mendapati penyakit kronis pada paru-paru serta perbendungan organ dalam.

Kasat Reskrim AKP Hartono menambahkan, korban didiagnosis mengalami sepsis yang memicu penurunan kesadaran.

Sampel organ telah dikirim ke Pusdokkes Polri untuk pemeriksaan patologi anatomi dan toksikologi forensik guna memastikan penyebab kematian secara definitif.

“Kesimpulan masih sementara, menunggu hasil laboratorium,” ujarnya.

Penyidikan saat ini berpijak pada Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak.

Polisi menegaskan siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan terhadap anak akan diproses sesuai hukum dengan ancaman maksimal.

BACA JUGA: 
Agenda Legislatif DPR: Pembahasan RUU Perampasan Aset Dimulai Hari Ini, Fokus Efisiensi dan Pro-Rakyat

Terkait dugaan keterlibatan ibu tiri korban, penyidik masih melakukan pendalaman materiil.

Polisi menekankan proses hukum tetap mengacu pada hasil pemeriksaan ilmiah dan sinkronisasi keterangan saksi dengan bukti medis.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan legislatif, dengan harapan proses hukum berjalan objektif, transparan, serta memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru