Cegah Penyalahgunaan Undang-Undang, Rikwanto: RUU Perampasan Aset Harus Berbasis Pembuktian Kuat

SulawesiPos.com – Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perampasan aset harus dilakukan secara hati-hati dan berbasis pembuktian yang kuat.

Ia mengingatkan, kewenangan negara dalam merampas aset hasil tindak pidana tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang tanpa dasar hukum yang jelas.

“Perampasan aset harus berbasis pembuktian. Tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan dugaan atau asumsi tanpa kejelasan asal-usul harta tersebut,” ujar Rikwanto dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Rikwanto menjelaskan, pendekatan follow the money tetap relevan dalam penegakan hukum untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan. Namun, penerapannya harus memiliki batasan yang jelas agar tidak melampaui kewenangan.

Menurutnya, setiap aset yang akan dirampas wajib dibuktikan keterkaitannya dengan tindak pidana, baik melalui proses penyidikan maupun pembuktian di pengadilan.

Tanpa dasar tersebut, langkah perampasan berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.

“Jangan sampai semangat memberantas kejahatan justru mengabaikan prinsip-prinsip hukum yang mendasar,” tegasnya.

BACA JUGA: 
Hadir di Sidang MK, DPR: Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Bukan untuk Bungkam Kritik

Tekankan Perlindungan Hak Warga

Lebih lanjut, Rikwanto menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak kepemilikan atas harta benda.

Ia menilai, jika norma dalam RUU Perampasan Aset tidak dirumuskan secara ketat, maka berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

“Karena itu, rumusan norma harus jelas, tegas, dan memberikan batasan yang pasti agar tidak menimbulkan multitafsir,” tambahnya.

Komisi III DPR RI, lanjutnya, akan terus mendalami berbagai masukan dari para ahli dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen hukum yang efektif, sekaligus tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum.

SulawesiPos.com – Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perampasan aset harus dilakukan secara hati-hati dan berbasis pembuktian yang kuat.

Ia mengingatkan, kewenangan negara dalam merampas aset hasil tindak pidana tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang tanpa dasar hukum yang jelas.

“Perampasan aset harus berbasis pembuktian. Tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan dugaan atau asumsi tanpa kejelasan asal-usul harta tersebut,” ujar Rikwanto dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Rikwanto menjelaskan, pendekatan follow the money tetap relevan dalam penegakan hukum untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan. Namun, penerapannya harus memiliki batasan yang jelas agar tidak melampaui kewenangan.

Menurutnya, setiap aset yang akan dirampas wajib dibuktikan keterkaitannya dengan tindak pidana, baik melalui proses penyidikan maupun pembuktian di pengadilan.

Tanpa dasar tersebut, langkah perampasan berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.

“Jangan sampai semangat memberantas kejahatan justru mengabaikan prinsip-prinsip hukum yang mendasar,” tegasnya.

BACA JUGA: 
Komisi III DPR Evaluasi Kinerja Polri , Sebut Tak Cukup Diukur dari Angka Tapi Juga Perilaku Aparat

Tekankan Perlindungan Hak Warga

Lebih lanjut, Rikwanto menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak kepemilikan atas harta benda.

Ia menilai, jika norma dalam RUU Perampasan Aset tidak dirumuskan secara ketat, maka berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

“Karena itu, rumusan norma harus jelas, tegas, dan memberikan batasan yang pasti agar tidak menimbulkan multitafsir,” tambahnya.

Komisi III DPR RI, lanjutnya, akan terus mendalami berbagai masukan dari para ahli dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen hukum yang efektif, sekaligus tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru