Komisi III DPR menekankan pentingnya perlindungan pihak ketiga dalam RUU Perampasan Aset agar tidak terjadi ketidakadilan bagi individu yang tidak terlibat kejahatan.
Anggota DPR, Rikwanto menegaskan RUU Perampasan Aset harus melindungi harta bersama agar tidak merugikan pihak yang tidak terlibat dalam tindak pidana.
Anggota DPR, Rikwanto menegaskan RUU Perampasan Aset harus berbasis pembuktian kuat agar tidak membuka peluang penyalahgunaan kewenangan dan tetap melindungi hak warga.
KPK mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset dan menilai regulasi ini penting untuk memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi melalui pendekatan follow the money.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan satu kesatuan dalam agenda reformasi hukum nasional.