SulawesiPos.com – DPR RI menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, sekaligus membantah narasi yang menyebut rancangan itu telah dikeluarkan dari daftar prioritas legislasi.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Martin Manurung mengatakan isu yang beredar belakangan ini tidak benar. Menurut dia, tidak pernah ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang mencoret RUU Perampasan Aset dari Prolegnas Prioritas 2026.
“Tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026. RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut 6 sebagai usulan dari DPR RI. RUU Perampasan Aset disiapkan oleh Komisi III DPR RI,” kata Martin Manurung dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 12 Juli 2026.
Martin menjelaskan saat ini Komisi III DPR masih menyusun RUU Perampasan Aset secara intensif. Dalam proses itu, Komisi III disebut terus mengundang pakar, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, hingga praktisi untuk memberikan masukan terhadap substansi rancangan undang-undang tersebut.
“RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam prolegnas oleh DPR dan pemerintah. Artinya, DPR dan pemerintah concern untuk menyusun RUU ini dengan sebaik-baiknya dan melibatkan partisipasi publik dalam perumusan norma-normanya,” ujarnya.
Pembahasan Masih Berjalan Intensif
Martin menambahkan perkembangan rinci mengenai norma-norma dalam RUU itu berada di tangan Komisi III sebagai alat kelengkapan dewan yang ditugaskan menyusunnya.
Secara terpisah, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset memang masih menampung berbagai masukan. Menurut dia, ada sejumlah hal baru yang masih diperdebatkan di ruang publik sehingga penyusunannya harus dilakukan hati-hati.
“Ada hal-hal baru yang di tengah masyarakat juga masih diperbincangkan dan diperdebatkan. Kami terus menampung masukan. Sebagian besar memang mendukung semangat pembentukan undang-undang ini, tetapi ada juga yang mengingatkan agar penyusunannya tidak tergesa-gesa sehingga tidak memberi celah terhadap timbulnya abuse of power,” kata Habiburokhman saat membuka RDPU di Gedung Nusantara II, DPR RI, Kamis, 9 Juli 2026.
RUU Perampasan Aset diketahui telah masuk Prolegnas Prioritas 2025-2026 sebagai usul inisiatif DPR. Presiden Prabowo Subianto juga disebut mendukung penuh pengesahan RUU itu untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.
Dalam pembahasannya, DPR menyoroti sejumlah aspek seperti mekanisme pelaksanaan, pencegahan penyalahgunaan wewenang, serta perlindungan hak pihak ketiga dan keluarga yang sah. Sepanjang 2026, Komisi III juga telah menggelar serangkaian rapat dan rapat dengar pendapat umum dengan akademisi, organisasi advokat, mahasiswa, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.


