SulawesiPos.com – Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pemilihan kepala daerah atau pilkada tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Sikap itu disampaikan Puan di tengah perhatian publik terhadap arah pembahasan aturan pemilu dan pilkada setelah putusan MK dibacakan pada Senin, 29 Juni 2026.
Puan mengatakan DPR akan menindaklanjuti putusan tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Pernyataan itu disampaikan usai memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.
“Kita menghargai dan menghormati apa yang menjadi keputusan MK dan selanjutnya akan menindaklanjuti hal tersebut,” kata Puan.
Respons senada juga datang dari Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. Ia menyebut DPR masih akan mencermati putusan tersebut, termasuk menilai perkembangannya dalam konteks evaluasi pelaksanaan pemilu dan pilkada serta pembahasan revisi undang-undang ke depan.
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Rakyat
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pilkada tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Putusan itu dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan mekanisme pemilihan kepala daerah tetap berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum, dengan tetap mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa.
Dengan putusan tersebut, Mahkamah menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak dapat diterima. Dalam pertimbangannya, MK menilai para pemohon tidak dapat menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat aktual maupun potensial dalam batas penalaran yang wajar.
Pernyataan Puan menandai sikap awal pimpinan DPR terhadap putusan tersebut. Isu ini diperkirakan akan ikut mewarnai pembahasan lebih lanjut mengenai evaluasi sistem pemilu dan pilkada di parlemen.


