Anggota DPR RI Anis Byarwati menilai putusan MK soal kuota 30 persen caleg perempuan harus menjadi momentum memperkuat kaderisasi politik perempuan, bukan sekadar syarat administratif pemilu.
Mahkamah Konstitusi mengubah syarat pimpinan KPK, dari wajib mundur menjadi cukup nonaktif dari jabatan sebelumnya demi menjaga fleksibilitas dan kepastian hukum.
Firman Soebagyo mendukung putusan MK menghapus pensiun seumur hidup pejabat dan mengusulkan kebijakan diperluas serta anggaran dialihkan ke sektor publik.
Pemerintah memastikan bahwa ketentuan mengenai penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada jabatan sipil tetap berlaku sah secara hukum.
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan Ketetapan Nomor 251/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan gugurnya permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).