Siapa Istri Febrie Adriansyah Mantan Jampidsus yang Terjerat Korupsi TPPU? Ini Profil Rugun Saragih, Gelar, dan Anak

SulawesiPos.com – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Pascapenetapan status hukum tersebut, sorotan publik kini tertuju pada sosok Rugun Saragih yang merupakan istri sah dari Febrie Adriansyah.

Publik pun berbondong-bondong mencari tahu informasi mengenai siapa istri Febrie Adriansyah mantan Jampidsus yang kini ikut terseret dalam pusaran perhatian masyarakat.

Untuk diketahui, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka atas tiga perkara dugaan mega korupsi, yakni kasus batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Berikut adalah ulasan lengkap mengenai profil sosok istri Febrie Adriansyah, lengkap dengan latar belakang gelar akademis, jumlah anak, hingga rincian kekayaannya.

Profil Istri Febrie Ardiansyah

Ternyata, Rugun Saragih menggeluti bidang profesi yang sama persis dengan sang suami di korps adhyaksa.

Wanita ini memegang posisi strategis di instansinya sebagai Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum.

Latar belakang akademisnya pun tergolong mentereng dengan kepemilikan gelar sarjana serta magister di bidang hukum.

Profil dan Biodata Istri Febrie Ardiansyah Mantan Jampidsus Kejagung RI
Jejak digital Rugun Saragih sebenarnya telah banyak tersebar di berbagai platform media sosial resmi.

Semenjak tahun 2021, ia terpantau aktif menjalankan program edukasi masyarakat yang selaras dengan fungsi kedinasannya.

Status Rugun sebagai istri sah dari Febrie juga divalidasi melalui dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.

Rugun Saragih diketahui mengemban amanah sebagai Jaksa fungsional di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Dirinya tercatat aktif bertugas pada unit penyuluh hukum (luhkum) yang berfokus memberikan edukasi hukum kepada warga negara.

Di samping itu, Rugun juga mengambil peran dalam bermacam organisasi sosial, termasuk di dalam lingkaran persaudaraan istri anggota DPR RI.

Keterlibatan ini membuktikan bahwa dirinya bukan sekadar pendamping pejabat, melainkan figur yang andil dalam ranah hukum dan gerakan sosial.

Dari pernikahannya dengan Febrie Adriansyah, Rugun telah dikaruniai tiga orang anak yang terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan.

Kekayaan Rugun Saragih di LHKPN dan Kepemilikan Rumah Sentul Bogor

Nama Rugun kian masif dicari oleh netizen setelah aparat melakukan penggeledahan di rumah mewah keluarganya yang berlokasi di Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan timbunan uang tunai senilai Rp540 miliar beserta emas batangan seberat 74 kilogram.

Febrie sendiri telah mengakui kepemilikan aset rumah mewah di kawasan Sentul tersebut secara terbuka.

Meski demikian, Febrie berdalih bahwa tumpukan uang dan emas itu memiliki pemilik sah sendiri yang siap dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Adapun penemuan dokumentasi foto keluarga di dalam rumah Sentul menjadi bukti konkret bahwa Rugun Saragih beserta anak-anaknya memang menghuni tempat tersebut.

Properti megah tersebut disorot lantaran kediaman di Sentul itu sama sekali tidak dicantumkan di dalam LHKPN KPK.

Berikut adalah rincian lengkap mengenai perbandingan aset berdasarkan dokumen data LHKPN KPK periodik tahun 2025:

Rincian Harta Kekayaan Rugun Saragih

Total Keseluruhan Harta Kekayaan: Rp18.223.945.180

  • A. Tanah dan Bangunan (Total Rp14.852.820.000):
    • Tanah Seluas 704 m² di Tangerang Selatan, Hasil Sendiri: Rp644.864.000
    • Tanah dan Bangunan Seluas 220 m²/180 m² di Jakarta Selatan, Hasil Sendiri: Rp2.308.250.000
    • Tanah Seluas 652 m² di Kabupaten Tangerang, Hasil Sendiri: Rp597.232.000
    • Tanah Seluas 2.301 m² di Kabupaten Bandung, Hasil Sendiri: Rp473.000.000
    • Tanah dan Bangunan Seluas 638 m²/200 m² di Jakarta Selatan: Rp10.829.474.000
  • B. Alat Transportasi dan Mesin (Total Rp2.286.500.000):
    • Mobil Honda HR-V RU5 1.8 (Tahun 2018), Hasil Sendiri: Rp276.000.000
    • Mobil Toyota Alphard 2.5G A/T (Tahun 2018), Hasil Sendiri: Rp978.500.000
    • Mobil Peugeot New 2008 AT (Tahun 2018), Hasil Sendiri: Rp530.000.000
    • Mobil Toyota Land Cruiser Prado 2.7 (Tahun 2020), Hasil Sendiri: Rp502.000.000
  • C. Aset Lainnya:
    • Harta Bergerak Lainnya: Rp21.500.000
    • Surat Berharga: Kosong
    • Kas dan Setara Kas: Rp963.125.180
    • Harta Lainnya: Rp100.000.000
    • Utang: Kosong
BACA JUGA:  5 Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK Awal 2026: Modus, Nilai Gratifikasi, dan Kerugian Negara

Harta Kekayaan Milik Febrie Adriansyah

Total Keseluruhan Harta Kekayaan: Rp18.261.445.180

  • A. Tanah dan Bangunan (Total Rp14.852.820.000):
    • Tanah dan Bangunan Seluas 220 m²/180 m² di Jakarta Selatan, Hasil Sendiri: Rp2.308.250.000
    • Tanah Seluas 652 m² di Tangerang Selatan, Hasil Sendiri: Rp597.232.000
    • Tanah Seluas 704 m² di Tangerang Selatan, Hasil Sendiri: Rp644.864.000
    • Tanah Seluas 2.301 m² di Kabupaten Bandung, Hasil Sendiri: Rp473.000.000
    • Tanah dan Bangunan Seluas 638 m²/200 m² di Jakarta Selatan: Rp10.829.474.000
  • B. Alat Transportasi dan Mesin (Total Rp2.310.500.000):
    • Mobil Honda HR-V RU5 1.8 (Tahun 2018), Hasil Sendiri: Rp300.000.000
    • Mobil Toyota Land Cruiser Prado 2.7 (Tahun 2020), Hasil Sendiri: Rp502.000.000
    • Mobil Peugeot New 2008 AT (Tahun 2018), Hasil Sendiri: Rp530.000.000
    • Mobil Toyota Alphard 2.5G A/T (Tahun 2021), Hasil Sendiri: Rp978.500.000
  • C. Aset Lainnya:
    • Harta Bergerak Lainnya: Rp60.000.000
    • Surat Berharga: Kosong
    • Kas dan Setara Kas: Rp938.125.180
    • Harta Lainnya: Rp100.000.000
    • Utang: Kosong

Kejanggalan LHKPN dan Kekayaan Rp18 Miliar Rugun Saragih

Pundi-pundi kekayaan milik Jaksa Rugun Saragih kini tak luput dari pemeriksaan masyarakat luas seiring bergulirnya kasus ini.

Berdasarkan data resmi LHKPN KPK, daftar kekayaan Rugun Saragih rupanya memiliki kemiripan yang signifikan dengan milik Febrie Adriansyah.

Suaminya yang merupakan mantan Jampidsus tersebut kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Walau figurnya jarang terekspos publik, status profesi Rugun sebagai jaksa fungsional di Pusat Penerangan Hukum dapat dikonfirmasi lewat data LHKPN KPK.

Fakta Kemiripan Mutlak Laporan Febrie dan Istri

Di dalam berkas LHKPN periodik 2025 yang diserahkan Rugun pada Maret 2026, tampak ada kesamaan mutlak atas rincian harta miliknya dengan sang suami.

Keselarasan dokumen harta tersebut bukan hanya mencakup kategori asetnya saja, melainkan juga presisi pada nilai nominalnya.

Kemiripan ini identik dengan pola laporan Febrie Adriansyah yang mencatatkan nominal angka yang persis sama selama tiga periode berturut-turut yaitu 2023, 2024, dan 2025.

Rugun Saragih terpantau menerapkan metode serupa dengan mencantumkan angka kekayaan yang konstan selama tiga tahun berturut-turut tersebut.

Kendati demikian, otoritas terkait masih mendapati adanya selisih tipis pada kalkulasi nilai total harta akhir di antara keduanya.

Apabila Febrie menyetorkan total nilai harta sebesar Rp18.261.445.180, maka Rugun mencatatkan nominal sebesar Rp18.223.945.180.

Kondisi tersebut menunjukkan adanya diferensiasi nominal sebesar Rp37.500.000 saja di antara laporan harta akhir mereka.

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dijerat Kasus Apa Saja?

Aparat kepolisian secara resmi membeberkan tiga kasus mega korupsi yang menyeret nama Febrie Adriansyah.

BACA JUGA:  Kejati Sulsel Sita Rp1,25 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

Jika publik bertanya-tanya mantan Jampidsus ini terjerat kasus apa, berikut rincian lengkapnya:

1. Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batu Bara PLTU, Kerugian Negara Rp5 Triliun

Kasus pertama berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) sejak 2018.

Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo menjelaskan praktik tersebut diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya pemadaman listrik (blackout) di berbagai wilayah Indonesia.

Wilayah yang sempat terdampak antara lain Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp 5 triliun,” kata Robertus.

Penyidik telah mengantongi minimal tiga buah modus operandi penyelewengan dalam kasus batu bara yang statusnya kini naik ke tahap penyidikan.

Modus yang ditemukan dalam penyelidikan di antaranya terkait dengan adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok.

Manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU nasional.

Dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil.

2. Kasus PT Asabri, Kerugian Negara Rp22,78 Triliun

Kasus kakap kedua yang ikut menyeret namanya adalah skandal korupsi pada investasi PT Asabri (Persero).

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejatinya telah mengendus indikasi korupsi di internal PT Asabri ini semenjak tahun 2013 silam.

Hery Subowo selaku Auditor Utama Investigasi BPK menyebutkan pihaknya telah mengaudit program dana pensiun dan investasi Asabri sejak periode tahun 2011.

“Pertimbangan investigatif adalah berdasarkan informasi awal dari pemeriksaan dengan tujuan tertentu kepada PT Asabri pada 2013,” ujar Hery beberapa waktu lalu.

Aliran dana korupsi di dalam tubuh PT Asabri (Persero) ditaksir melampaui angka fantastis yaitu Rp10 triliun.

Portofolio instrumen saham kepunyaan Asabri dilaporkan hancur dan mengalami penurunan tajam di sepanjang tahun 2019.

Tingkat penurunan nilai saham dalam investasi Asabri bahkan menyentuh angka kerugian hingga 90 persen.

Sekretaris Perusahaan Asabri, Djoko Rachmadhy sempat mengklaim pada November 2019 bahwa tata kelola investasi mereka sudah mematuhi regulasi.

Namun pada tahun 2021, BPK secara resmi menyimpulkan adanya pelanggaran hukum berat dalam penempatan investasi saham serta reksadana Asabri.

Dalam konferensi pers pada 31 Mei 2021, Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengungkapkan nilai pasti kerugian negara akibat perkara tersebut mencapai Rp22,78 triliun.

“Nilai kerugian negara yang timbul sebagai akibat adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri selama tahun 2012 sampai dengan 2019 adalah sebesar Rp 22,78 triliun,” tutur Agung, dalam konferensi pers, Senin (31/5/2021).

Menurut Agung, kerugian tersebut berasal dari penempatan dana investasi pada saham dan reksa dana yang tidak sesuai ketentuan dan belum kembali hingga 31 Maret 2021.

3. Dugaan Korupsi PT Krakatau Steel, Kerugian Negara Rp6,9 Triliun

Perkara ketiga berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Blast Furnace Complex (BFC) PT Krakatau Steel pada 2011.

BACA JUGA:  OTT KPK Seret Bupati Pati, Kekayaan Sudewo Tembus Rp31,5 Miliar

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp6,9 triliun.

Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka termasuk eks Direktur Utama berinisial FB.

“Diduga kerugian negara yang timbul sebesar Rp 6,9 triliun sesuai pembiayaan yang dikeluarkan oleh konsorsium himbara,” ucap Burhanuddin dalam keterangan videonya seperti dikutip Selasa (19/7/2022).

Burhanuddin menjelaskan pembangunan pabrik BFC ditujukan untuk memproduksi besi cair (hot metal) berbahan bakar batu bara (kokas) guna menekan biaya produksi industri baja nasional.

Pihak direksi Krakatau Steel menyetujui cetak biru pembangunan pabrik berkapasitas produksi 1,2 juta ton per tahun ini pada 2007.

Konsorsium MCC CERI bersama dengan PT Krakatau Engineering keluar sebagai pemenang tender pengerjaan mega proyek tersebut.

Kontrak awal pengerjaan sistem terima jadi (turnkey) ini senilai Rp4,7 triliun, namun membengkak hingga Rp6,9 triliun pada addendum ke-4.

Menurutnya, proses pengadaan dilakukan secara melawan hukum dan pembangunan proyek tidak pernah selesai sehingga fasilitas tersebut tidak dapat dimanfaatkan.

“Hasil pekerjaan saat ini tidak bisa dimanfaatkan. Ini sama sekali, mangkrak, karena tidak layak serta terdapat pekerjaan yang belum diselesaikan dikerjakan,” ucap dia.

Rekam Jejak Karier dan Biodata Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah secara resmi mengemban jabatan sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung RI sejak awal tahun 2022.

Akan tetapi, perjalanannya di korps adhyaksa tersebut berakhir setelah ia memutuskan mundur pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Dirinya dikenal sebagai jaksa senior yang getol menuntaskan perkara megaproyek seperti Jiwasraya, Asabri, Garuda Indonesia, BTS Kominfo, hingga korupsi timah.

Berikut merupakan kompilasi identitas serta perjalanan karier dari Febrie Adriansyah:

  • Nama Lengkap: Febrie Adriansyah
  • Tanggal Lahir: 19 Februari 1968
  • Tempat Lahir: Jakarta (Besar di wilayah Jambi)
  • Usia: 58 Tahun (Per tahun 2026)
  • Pendidikan S1: Hukum, Universitas Jambi
  • Pendidikan S2 & S3: Hukum, Universitas Airlangga, Surabaya
  • Judul Disertasi Doktor: “Reformulasi Bukti Permulaan yang Cukup dalam Penyitaan Aset Tindak Pidana Pencucian Uang”
  • Tahun 1996: Mengawali karier penegakan hukum sebagai Kasi Intelijen di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Jambi.
  • Era 2000-an: Dipercaya menduduki posisi Kepala Kejari Bandung hingga menjabat Aspidsus Kejati Jawa Timur.
  • Era 2010-an: Melebarkan karier sebagai Wakajati Yogyakarta, Wakajati DKI Jakarta, hingga dipromosikan menjadi Kajati NTT.
  • Tahun 2021: Mengemban tugas sebagai Kepala Kejati DKI Jakarta selama 5 bulan, lalu digeser menjadi Dirdik Jampidsus Kejagung RI.
  • Tahun 2022: Dilantik secara resmi menduduki posisi Jampidsus Kejagung RI untuk menggantikan posisi Ali Mukartono.

Selama berkarier, Febrie tercatat sukses mengeksekusi penyidikan korupsi Jiwasraya dengan total nilai kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun.

Dirinya juga menjadi aktor utama di balik pengusutan kasus korupsi tata niaga komoditas timah senilai Rp271 triliun yang sempat menggegerkan publik.

Nama Febrie Adriansyah kini menjadi subjek pemeriksaan intensif setelah aset rumah mewahnya di Sentul digeledah dan ditemukan uang Rp540 miiliar serta emas 74 kg.

Peran serta keterkaitan sang istri, Rugun Saragih, beserta anak-anaknya kini terus didalami seiring bergulirnya proses hukum formal.

SulawesiPos.com – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Pascapenetapan status hukum tersebut, sorotan publik kini tertuju pada sosok Rugun Saragih yang merupakan istri sah dari Febrie Adriansyah.

Publik pun berbondong-bondong mencari tahu informasi mengenai siapa istri Febrie Adriansyah mantan Jampidsus yang kini ikut terseret dalam pusaran perhatian masyarakat.

Untuk diketahui, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka atas tiga perkara dugaan mega korupsi, yakni kasus batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Berikut adalah ulasan lengkap mengenai profil sosok istri Febrie Adriansyah, lengkap dengan latar belakang gelar akademis, jumlah anak, hingga rincian kekayaannya.

Profil Istri Febrie Ardiansyah

Ternyata, Rugun Saragih menggeluti bidang profesi yang sama persis dengan sang suami di korps adhyaksa.

Wanita ini memegang posisi strategis di instansinya sebagai Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum.

Latar belakang akademisnya pun tergolong mentereng dengan kepemilikan gelar sarjana serta magister di bidang hukum.

Profil dan Biodata Istri Febrie Ardiansyah Mantan Jampidsus Kejagung RI
Jejak digital Rugun Saragih sebenarnya telah banyak tersebar di berbagai platform media sosial resmi.

Semenjak tahun 2021, ia terpantau aktif menjalankan program edukasi masyarakat yang selaras dengan fungsi kedinasannya.

Status Rugun sebagai istri sah dari Febrie juga divalidasi melalui dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.

Rugun Saragih diketahui mengemban amanah sebagai Jaksa fungsional di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Dirinya tercatat aktif bertugas pada unit penyuluh hukum (luhkum) yang berfokus memberikan edukasi hukum kepada warga negara.

Di samping itu, Rugun juga mengambil peran dalam bermacam organisasi sosial, termasuk di dalam lingkaran persaudaraan istri anggota DPR RI.

Keterlibatan ini membuktikan bahwa dirinya bukan sekadar pendamping pejabat, melainkan figur yang andil dalam ranah hukum dan gerakan sosial.

Dari pernikahannya dengan Febrie Adriansyah, Rugun telah dikaruniai tiga orang anak yang terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan.

Kekayaan Rugun Saragih di LHKPN dan Kepemilikan Rumah Sentul Bogor

Nama Rugun kian masif dicari oleh netizen setelah aparat melakukan penggeledahan di rumah mewah keluarganya yang berlokasi di Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan timbunan uang tunai senilai Rp540 miliar beserta emas batangan seberat 74 kilogram.

Febrie sendiri telah mengakui kepemilikan aset rumah mewah di kawasan Sentul tersebut secara terbuka.

Meski demikian, Febrie berdalih bahwa tumpukan uang dan emas itu memiliki pemilik sah sendiri yang siap dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Adapun penemuan dokumentasi foto keluarga di dalam rumah Sentul menjadi bukti konkret bahwa Rugun Saragih beserta anak-anaknya memang menghuni tempat tersebut.

Properti megah tersebut disorot lantaran kediaman di Sentul itu sama sekali tidak dicantumkan di dalam LHKPN KPK.

Berikut adalah rincian lengkap mengenai perbandingan aset berdasarkan dokumen data LHKPN KPK periodik tahun 2025:

Rincian Harta Kekayaan Rugun Saragih

Total Keseluruhan Harta Kekayaan: Rp18.223.945.180

  • A. Tanah dan Bangunan (Total Rp14.852.820.000):
    • Tanah Seluas 704 m² di Tangerang Selatan, Hasil Sendiri: Rp644.864.000
    • Tanah dan Bangunan Seluas 220 m²/180 m² di Jakarta Selatan, Hasil Sendiri: Rp2.308.250.000
    • Tanah Seluas 652 m² di Kabupaten Tangerang, Hasil Sendiri: Rp597.232.000
    • Tanah Seluas 2.301 m² di Kabupaten Bandung, Hasil Sendiri: Rp473.000.000
    • Tanah dan Bangunan Seluas 638 m²/200 m² di Jakarta Selatan: Rp10.829.474.000
  • B. Alat Transportasi dan Mesin (Total Rp2.286.500.000):
    • Mobil Honda HR-V RU5 1.8 (Tahun 2018), Hasil Sendiri: Rp276.000.000
    • Mobil Toyota Alphard 2.5G A/T (Tahun 2018), Hasil Sendiri: Rp978.500.000
    • Mobil Peugeot New 2008 AT (Tahun 2018), Hasil Sendiri: Rp530.000.000
    • Mobil Toyota Land Cruiser Prado 2.7 (Tahun 2020), Hasil Sendiri: Rp502.000.000
  • C. Aset Lainnya:
    • Harta Bergerak Lainnya: Rp21.500.000
    • Surat Berharga: Kosong
    • Kas dan Setara Kas: Rp963.125.180
    • Harta Lainnya: Rp100.000.000
    • Utang: Kosong
BACA JUGA:  PAK-SULSEL Gugat Penghentian Kasus Dugaan Korupsi Rumah Dinas DPRD Bantaeng 2014-2019 ke Kejagung

Harta Kekayaan Milik Febrie Adriansyah

Total Keseluruhan Harta Kekayaan: Rp18.261.445.180

  • A. Tanah dan Bangunan (Total Rp14.852.820.000):
    • Tanah dan Bangunan Seluas 220 m²/180 m² di Jakarta Selatan, Hasil Sendiri: Rp2.308.250.000
    • Tanah Seluas 652 m² di Tangerang Selatan, Hasil Sendiri: Rp597.232.000
    • Tanah Seluas 704 m² di Tangerang Selatan, Hasil Sendiri: Rp644.864.000
    • Tanah Seluas 2.301 m² di Kabupaten Bandung, Hasil Sendiri: Rp473.000.000
    • Tanah dan Bangunan Seluas 638 m²/200 m² di Jakarta Selatan: Rp10.829.474.000
  • B. Alat Transportasi dan Mesin (Total Rp2.310.500.000):
    • Mobil Honda HR-V RU5 1.8 (Tahun 2018), Hasil Sendiri: Rp300.000.000
    • Mobil Toyota Land Cruiser Prado 2.7 (Tahun 2020), Hasil Sendiri: Rp502.000.000
    • Mobil Peugeot New 2008 AT (Tahun 2018), Hasil Sendiri: Rp530.000.000
    • Mobil Toyota Alphard 2.5G A/T (Tahun 2021), Hasil Sendiri: Rp978.500.000
  • C. Aset Lainnya:
    • Harta Bergerak Lainnya: Rp60.000.000
    • Surat Berharga: Kosong
    • Kas dan Setara Kas: Rp938.125.180
    • Harta Lainnya: Rp100.000.000
    • Utang: Kosong

Kejanggalan LHKPN dan Kekayaan Rp18 Miliar Rugun Saragih

Pundi-pundi kekayaan milik Jaksa Rugun Saragih kini tak luput dari pemeriksaan masyarakat luas seiring bergulirnya kasus ini.

Berdasarkan data resmi LHKPN KPK, daftar kekayaan Rugun Saragih rupanya memiliki kemiripan yang signifikan dengan milik Febrie Adriansyah.

Suaminya yang merupakan mantan Jampidsus tersebut kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Walau figurnya jarang terekspos publik, status profesi Rugun sebagai jaksa fungsional di Pusat Penerangan Hukum dapat dikonfirmasi lewat data LHKPN KPK.

Fakta Kemiripan Mutlak Laporan Febrie dan Istri

Di dalam berkas LHKPN periodik 2025 yang diserahkan Rugun pada Maret 2026, tampak ada kesamaan mutlak atas rincian harta miliknya dengan sang suami.

Keselarasan dokumen harta tersebut bukan hanya mencakup kategori asetnya saja, melainkan juga presisi pada nilai nominalnya.

Kemiripan ini identik dengan pola laporan Febrie Adriansyah yang mencatatkan nominal angka yang persis sama selama tiga periode berturut-turut yaitu 2023, 2024, dan 2025.

Rugun Saragih terpantau menerapkan metode serupa dengan mencantumkan angka kekayaan yang konstan selama tiga tahun berturut-turut tersebut.

Kendati demikian, otoritas terkait masih mendapati adanya selisih tipis pada kalkulasi nilai total harta akhir di antara keduanya.

Apabila Febrie menyetorkan total nilai harta sebesar Rp18.261.445.180, maka Rugun mencatatkan nominal sebesar Rp18.223.945.180.

Kondisi tersebut menunjukkan adanya diferensiasi nominal sebesar Rp37.500.000 saja di antara laporan harta akhir mereka.

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dijerat Kasus Apa Saja?

Aparat kepolisian secara resmi membeberkan tiga kasus mega korupsi yang menyeret nama Febrie Adriansyah.

BACA JUGA:  ICW Desak KPK Transparan soal Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas

Jika publik bertanya-tanya mantan Jampidsus ini terjerat kasus apa, berikut rincian lengkapnya:

1. Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batu Bara PLTU, Kerugian Negara Rp5 Triliun

Kasus pertama berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) sejak 2018.

Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo menjelaskan praktik tersebut diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya pemadaman listrik (blackout) di berbagai wilayah Indonesia.

Wilayah yang sempat terdampak antara lain Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp 5 triliun,” kata Robertus.

Penyidik telah mengantongi minimal tiga buah modus operandi penyelewengan dalam kasus batu bara yang statusnya kini naik ke tahap penyidikan.

Modus yang ditemukan dalam penyelidikan di antaranya terkait dengan adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok.

Manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU nasional.

Dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil.

2. Kasus PT Asabri, Kerugian Negara Rp22,78 Triliun

Kasus kakap kedua yang ikut menyeret namanya adalah skandal korupsi pada investasi PT Asabri (Persero).

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejatinya telah mengendus indikasi korupsi di internal PT Asabri ini semenjak tahun 2013 silam.

Hery Subowo selaku Auditor Utama Investigasi BPK menyebutkan pihaknya telah mengaudit program dana pensiun dan investasi Asabri sejak periode tahun 2011.

“Pertimbangan investigatif adalah berdasarkan informasi awal dari pemeriksaan dengan tujuan tertentu kepada PT Asabri pada 2013,” ujar Hery beberapa waktu lalu.

Aliran dana korupsi di dalam tubuh PT Asabri (Persero) ditaksir melampaui angka fantastis yaitu Rp10 triliun.

Portofolio instrumen saham kepunyaan Asabri dilaporkan hancur dan mengalami penurunan tajam di sepanjang tahun 2019.

Tingkat penurunan nilai saham dalam investasi Asabri bahkan menyentuh angka kerugian hingga 90 persen.

Sekretaris Perusahaan Asabri, Djoko Rachmadhy sempat mengklaim pada November 2019 bahwa tata kelola investasi mereka sudah mematuhi regulasi.

Namun pada tahun 2021, BPK secara resmi menyimpulkan adanya pelanggaran hukum berat dalam penempatan investasi saham serta reksadana Asabri.

Dalam konferensi pers pada 31 Mei 2021, Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengungkapkan nilai pasti kerugian negara akibat perkara tersebut mencapai Rp22,78 triliun.

“Nilai kerugian negara yang timbul sebagai akibat adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri selama tahun 2012 sampai dengan 2019 adalah sebesar Rp 22,78 triliun,” tutur Agung, dalam konferensi pers, Senin (31/5/2021).

Menurut Agung, kerugian tersebut berasal dari penempatan dana investasi pada saham dan reksa dana yang tidak sesuai ketentuan dan belum kembali hingga 31 Maret 2021.

3. Dugaan Korupsi PT Krakatau Steel, Kerugian Negara Rp6,9 Triliun

Perkara ketiga berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Blast Furnace Complex (BFC) PT Krakatau Steel pada 2011.

BACA JUGA:  KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Bea Cukai, Satu Melarikan Diri

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp6,9 triliun.

Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka termasuk eks Direktur Utama berinisial FB.

“Diduga kerugian negara yang timbul sebesar Rp 6,9 triliun sesuai pembiayaan yang dikeluarkan oleh konsorsium himbara,” ucap Burhanuddin dalam keterangan videonya seperti dikutip Selasa (19/7/2022).

Burhanuddin menjelaskan pembangunan pabrik BFC ditujukan untuk memproduksi besi cair (hot metal) berbahan bakar batu bara (kokas) guna menekan biaya produksi industri baja nasional.

Pihak direksi Krakatau Steel menyetujui cetak biru pembangunan pabrik berkapasitas produksi 1,2 juta ton per tahun ini pada 2007.

Konsorsium MCC CERI bersama dengan PT Krakatau Engineering keluar sebagai pemenang tender pengerjaan mega proyek tersebut.

Kontrak awal pengerjaan sistem terima jadi (turnkey) ini senilai Rp4,7 triliun, namun membengkak hingga Rp6,9 triliun pada addendum ke-4.

Menurutnya, proses pengadaan dilakukan secara melawan hukum dan pembangunan proyek tidak pernah selesai sehingga fasilitas tersebut tidak dapat dimanfaatkan.

“Hasil pekerjaan saat ini tidak bisa dimanfaatkan. Ini sama sekali, mangkrak, karena tidak layak serta terdapat pekerjaan yang belum diselesaikan dikerjakan,” ucap dia.

Rekam Jejak Karier dan Biodata Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah secara resmi mengemban jabatan sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung RI sejak awal tahun 2022.

Akan tetapi, perjalanannya di korps adhyaksa tersebut berakhir setelah ia memutuskan mundur pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Dirinya dikenal sebagai jaksa senior yang getol menuntaskan perkara megaproyek seperti Jiwasraya, Asabri, Garuda Indonesia, BTS Kominfo, hingga korupsi timah.

Berikut merupakan kompilasi identitas serta perjalanan karier dari Febrie Adriansyah:

  • Nama Lengkap: Febrie Adriansyah
  • Tanggal Lahir: 19 Februari 1968
  • Tempat Lahir: Jakarta (Besar di wilayah Jambi)
  • Usia: 58 Tahun (Per tahun 2026)
  • Pendidikan S1: Hukum, Universitas Jambi
  • Pendidikan S2 & S3: Hukum, Universitas Airlangga, Surabaya
  • Judul Disertasi Doktor: “Reformulasi Bukti Permulaan yang Cukup dalam Penyitaan Aset Tindak Pidana Pencucian Uang”
  • Tahun 1996: Mengawali karier penegakan hukum sebagai Kasi Intelijen di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Jambi.
  • Era 2000-an: Dipercaya menduduki posisi Kepala Kejari Bandung hingga menjabat Aspidsus Kejati Jawa Timur.
  • Era 2010-an: Melebarkan karier sebagai Wakajati Yogyakarta, Wakajati DKI Jakarta, hingga dipromosikan menjadi Kajati NTT.
  • Tahun 2021: Mengemban tugas sebagai Kepala Kejati DKI Jakarta selama 5 bulan, lalu digeser menjadi Dirdik Jampidsus Kejagung RI.
  • Tahun 2022: Dilantik secara resmi menduduki posisi Jampidsus Kejagung RI untuk menggantikan posisi Ali Mukartono.

Selama berkarier, Febrie tercatat sukses mengeksekusi penyidikan korupsi Jiwasraya dengan total nilai kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun.

Dirinya juga menjadi aktor utama di balik pengusutan kasus korupsi tata niaga komoditas timah senilai Rp271 triliun yang sempat menggegerkan publik.

Nama Febrie Adriansyah kini menjadi subjek pemeriksaan intensif setelah aset rumah mewahnya di Sentul digeledah dan ditemukan uang Rp540 miiliar serta emas 74 kg.

Peran serta keterkaitan sang istri, Rugun Saragih, beserta anak-anaknya kini terus didalami seiring bergulirnya proses hukum formal.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru