Diskusi Terbatas Sulawesi Pos, Soroti Pengawasan Jampidsus di Tengah Isu Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah

SulawesiPos.com – Diskusi terbatas Sulawesi Pos bertajuk menjaga integritas penegakan hukum di Kedai Ayah UQ, Jalan Adhyaksa Baru Ruko Zamrud, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, menyoroti besarnya kewenangan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di tengah isu terbaru terkait dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah.

Forum yang dimoderatori Supa Atha’na itu menghadirkan Dekan Fakultas Hukum Prof Dr Hamzah Halim, SH, MH, M.AP, serta Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi, Anggareksa.

Puluhan peserta dari kalangan akademisi, praktisi hukum, aktivis, media, dan mahasiswa hadir dalam diskusi tersebut. Pembahasan berfokus pada persoalan hukum di Indonesia, terutama soal pentingnya pengawasan terhadap lembaga penegak hukum yang menangani perkara besar dan menyentuh tokoh-tokoh berpengaruh.

Hamzah Halim dalam forum itu menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh menyisakan ruang kekuasaan yang bebas dari pengawasan. Menurut dia, kewenangan besar yang dimiliki Jampidsus memang membuat institusi itu selalu berada di bawah sorotan publik.

BACA JUGA:  Modus Pelaku Pembunuhan Siswi SD di Makassar, Minta Dibelikan Air Mineral

“Penegakan hukum tidak boleh ada secuil kekuasaan yang tidak diawasi,” kata Hamzah.

Ia menilai Jampidsus menangani perkara-perkara besar yang menyentuh “orang besar”, sehingga langkah-langkah luar biasa yang diambil lembaga tersebut juga harus diikuti pengawasan yang kuat. Hamzah juga menyinggung respons cepat Presiden untuk kembali menyolidkan seluruh pihak sebagai momentum agar unsur penegak hukum tetap bersatu dalam pemberantasan korupsi.

Anggareksa pada kesempatan yang sama menyebut kasus yang ramai dibicarakan belakangan tetap harus ditempatkan dalam koridor penegakan hukum biasa, meski di sekelilingnya muncul banyak asumsi dan spekulasi.

“Ini sebenarnya penegakan korupsi biasa, cuma banyak asumsi di sekeliling kasusnya, banyak bumbu-bumbunya,” ujar Anggareksa.

Menurut dia, capaian Febrie saat menjabat Jampidsus tetap perlu diakui, tetapi hal itu tidak menutup kemungkinan adanya penyimpangan yang juga harus diawasi. Anggareksa menilai keterlibatan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam penggeledahan menunjukkan proses hukum tetap harus berjalan sesuai alat bukti.

BACA JUGA:  Dua Tersangka Kasus Obat dan Makanan di Makassar Dilimpahkan ke Jaksa, Terancam 12 Tahun Penjara

“Kita akui hasil kerja Febrie sebagai Jampidsus bagus hasilnya, tapi tidak luput untuk melakukan KKN, makanya harus tetap selalu diawasi,” katanya.

Ia mengatakan penetapan tersangka semestinya didasarkan pada minimal dua alat bukti. Dalam pandangannya, apabila ada dugaan pelanggaran saat menjalankan tugas, termasuk kemungkinan tidak semua pihak diusut, maka temuan aparat penegak hukum perlu dibuka secara terang agar tidak menimbulkan kecurigaan baru di tengah masyarakat.

Anggareksa juga menyoroti aspek kewajaran harta pejabat bila dibandingkan dengan penghasilan resmi jabatan. Ia mempertanyakan kesesuaian antara gaji seorang Jampidsus yang menurutnya berada di kisaran puluhan juta rupiah per bulan dengan nilai kekayaan yang mencapai belasan miliar rupiah.

Anggareksa juga memaparkan beberapa kejanggalan dan potensi konflik kepentingan dari penyerahan perkara Febrie ke Kejaksaan, selain tidak sesuai dengan hukum acara, perbuatan Febrie diduga tidak sendirian dilakukan di institusinya.

Diskusi ini masih berlangsung, mulai dari pukul 10.30 Wita, hingga pukul 13.00 nanti, yang juga disiarkan langsung di akun YouTube dan Instagram Sulawesi Pos.

BACA JUGA:  Mahasiswi Disekap-Diperkosa di Makassar Tergiur Loker Babysitter Lewat Facebook

SulawesiPos.com – Diskusi terbatas Sulawesi Pos bertajuk menjaga integritas penegakan hukum di Kedai Ayah UQ, Jalan Adhyaksa Baru Ruko Zamrud, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, menyoroti besarnya kewenangan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di tengah isu terbaru terkait dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah.

Forum yang dimoderatori Supa Atha’na itu menghadirkan Dekan Fakultas Hukum Prof Dr Hamzah Halim, SH, MH, M.AP, serta Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi, Anggareksa.

Puluhan peserta dari kalangan akademisi, praktisi hukum, aktivis, media, dan mahasiswa hadir dalam diskusi tersebut. Pembahasan berfokus pada persoalan hukum di Indonesia, terutama soal pentingnya pengawasan terhadap lembaga penegak hukum yang menangani perkara besar dan menyentuh tokoh-tokoh berpengaruh.

Hamzah Halim dalam forum itu menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh menyisakan ruang kekuasaan yang bebas dari pengawasan. Menurut dia, kewenangan besar yang dimiliki Jampidsus memang membuat institusi itu selalu berada di bawah sorotan publik.

BACA JUGA:  KPK Bisa Ambil Alih Kasus terkait Eks Jampidsus Jika Mandek

“Penegakan hukum tidak boleh ada secuil kekuasaan yang tidak diawasi,” kata Hamzah.

Ia menilai Jampidsus menangani perkara-perkara besar yang menyentuh “orang besar”, sehingga langkah-langkah luar biasa yang diambil lembaga tersebut juga harus diikuti pengawasan yang kuat. Hamzah juga menyinggung respons cepat Presiden untuk kembali menyolidkan seluruh pihak sebagai momentum agar unsur penegak hukum tetap bersatu dalam pemberantasan korupsi.

Anggareksa pada kesempatan yang sama menyebut kasus yang ramai dibicarakan belakangan tetap harus ditempatkan dalam koridor penegakan hukum biasa, meski di sekelilingnya muncul banyak asumsi dan spekulasi.

“Ini sebenarnya penegakan korupsi biasa, cuma banyak asumsi di sekeliling kasusnya, banyak bumbu-bumbunya,” ujar Anggareksa.

Menurut dia, capaian Febrie saat menjabat Jampidsus tetap perlu diakui, tetapi hal itu tidak menutup kemungkinan adanya penyimpangan yang juga harus diawasi. Anggareksa menilai keterlibatan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam penggeledahan menunjukkan proses hukum tetap harus berjalan sesuai alat bukti.

BACA JUGA:  Pelindo dan Pemkot Makassar Bergerak, Modus Jukir Liar di Kawasan Pelabuhan Mulai Ditertibkan

“Kita akui hasil kerja Febrie sebagai Jampidsus bagus hasilnya, tapi tidak luput untuk melakukan KKN, makanya harus tetap selalu diawasi,” katanya.

Ia mengatakan penetapan tersangka semestinya didasarkan pada minimal dua alat bukti. Dalam pandangannya, apabila ada dugaan pelanggaran saat menjalankan tugas, termasuk kemungkinan tidak semua pihak diusut, maka temuan aparat penegak hukum perlu dibuka secara terang agar tidak menimbulkan kecurigaan baru di tengah masyarakat.

Anggareksa juga menyoroti aspek kewajaran harta pejabat bila dibandingkan dengan penghasilan resmi jabatan. Ia mempertanyakan kesesuaian antara gaji seorang Jampidsus yang menurutnya berada di kisaran puluhan juta rupiah per bulan dengan nilai kekayaan yang mencapai belasan miliar rupiah.

Anggareksa juga memaparkan beberapa kejanggalan dan potensi konflik kepentingan dari penyerahan perkara Febrie ke Kejaksaan, selain tidak sesuai dengan hukum acara, perbuatan Febrie diduga tidak sendirian dilakukan di institusinya.

Diskusi ini masih berlangsung, mulai dari pukul 10.30 Wita, hingga pukul 13.00 nanti, yang juga disiarkan langsung di akun YouTube dan Instagram Sulawesi Pos.

BACA JUGA:  Dua Tersangka Kasus Obat dan Makanan di Makassar Dilimpahkan ke Jaksa, Terancam 12 Tahun Penjara

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru