SulawesiPos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengonfirmasi Putri Dakka diusulkan sebagai calon Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI menggantikan Rusdi Masse Mappasessu (RMS) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan III.
Konfirmasi tersebut disampaikan anggota KPU RI Idham Holik setelah KPU menerima surat dari Ketua DPR RI mengenai permohonan verifikasi data calon PAW anggota Fraksi Partai NasDem pada Senin 13 Juli 2026.
Idham menegaskan KPU hanya menjalankan fungsi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam setiap proses pergantian antarwaktu anggota legislatif.
“Setiap surat dari Ketua DPR RI kepada Ketua KPU RI terkait verifikasi data calon PAW anggota DPR, sesuai peraturan perundang-undangan dan peraturan KPU, pasti ditindaklanjuti. KPU hanya menjalankan fungsi administratif-verifikatif,” kata Idham Holik.
Menurut Idham, penentuan calon PAW tidak didasarkan pada keputusan politik semata, melainkan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
“Yang diusulkan sesuai UU MD3 dan PKPU Nomor 3 Tahun 2025, yaitu caleg dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang memperoleh suara terbanyak selanjutnya. Caleg dalam DCT tersebut, yakni Putri Dakka, masih memenuhi persyaratan sebagai caleg pada Pemilu Anggota DPR 2024,” jelasnya.
Peraih Suara Terbanyak Berikutnya di NasDem Sulsel III
Berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2024, Partai NasDem memperoleh dua kursi DPR RI dari Dapil Sulawesi Selatan III.
Dua kursi tersebut diraih Rusdi Masse Mappasessu dengan 161.301 suara dan Eva Stevany Rataba yang mengumpulkan 73.910 suara.
Sementara itu, Putri Dakka menjadi calon legislatif dengan perolehan suara terbanyak berikutnya setelah dua nama tersebut.
Ia memperoleh 53.700 suara, unggul atas Aslam Patonangi (43.580 suara), Hayarna Hakim (29.162 suara), M. Judas Amir (12.669 suara), serta Nicodemus Biringkanae (4.908 suara).
Posisi tersebut menjadi dasar hukum mengapa Putri Dakka diusulkan sebagai pengganti Rusdi Masse melalui mekanisme PAW.
Proses PAW Masuk Tahap Administratif
Nama Putri Dakka muncul untuk mengisi kursi yang ditinggalkan Rusdi Masse setelah mantan Ketua DPW Partai NasDem Sulawesi Selatan itu mengundurkan diri dari partainya dan kemudian bergabung dengan partai politik lain pada awal 2026.
Dengan adanya verifikasi dari KPU RI, proses pergantian antarwaktu kini memasuki tahapan administratif resmi.
Selanjutnya, mekanisme PAW akan diproses sesuai prosedur yang berlaku hingga penerbitan keputusan dan pelantikan anggota DPR RI pengganti.
Meski demikian, KPU menegaskan tugas lembaga tersebut hanya sebatas memastikan calon yang diusulkan memenuhi persyaratan berdasarkan hasil Pemilu 2024 dan regulasi yang berlaku.
Apabila seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur, Putri Dakka akan mengisi kursi DPR RI dari Fraksi Partai NasDem mewakili Dapil Sulawesi Selatan III.


