Dua Tersangka Kasus Obat dan Makanan di Makassar Dilimpahkan ke Jaksa, Terancam 12 Tahun Penjara

SulawesiPos.com – Dua tersangka kasus pelanggaran di bidang obat dan makanan di Makassar resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Pelimpahan tahap II itu dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil BBPOM di Makassar bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan pada Selasa, 30 Juni 2026, dengan barang bukti berupa sediaan farmasi yang tidak memenuhi syarat keamanan, mutu, dan manfaat.

Kedua tersangka masing-masing berinisial S (58) dan M (36). Dalam perkara tersebut, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa obat, kosmetik, dan obat bahan alam yang dinilai tidak memenuhi persyaratan.

Kepala BBPOM di Makassar, Yosef, menegaskan pelimpahan itu merupakan tindak lanjut dari instruksi Kepala BPOM RI agar pelanggaran di sektor obat dan makanan ditangani tegas tanpa pandang bulu.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut instruksi Kepala BPOM RI, Bapak Taruna Ikrar. Badan POM harus menindak tegas pelaku pelanggaran dan tidak tebang pilih untuk memberikan efek jera sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari produk obat dan makanan yang tidak memenuhi syarat serta berisiko terhadap kesehatan,” ujar Yosef, Rabu (1/7/2026).

BACA JUGA:  Appi Pangkas Anggaran Rp60 Miliar di 2026, Perjalanan Dinas dan Randis Jadi Sasaran

Menurut Yosef, ada dua perkara yang diserahkan ke kejaksaan pada tahap II kali ini. Proses tersebut, kata dia, menjadi lanjutan setelah jaksa menyatakan berkas lengkap.

“Ada dua perkara yang kami lakukan Tahap II. Ini merupakan rangkaian proses hukum, di mana setelah berkas dinyatakan lengkap oleh JPU atau P-21, dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut pada tahap penuntutan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

BBPOM Makassar menilai penegakan hukum menjadi instrumen penting dalam menjaga sistem pengawasan obat dan makanan tetap efektif. Di sisi lain, lembaga itu memastikan tetap mendukung pertumbuhan usaha yang sehat, sepanjang pelaku usaha patuh terhadap aturan yang berlaku.

“Kami senantiasa mendukung setiap pertumbuhan usaha yang akan menggerakkan sektor ekonomi kerakyatan. Namun tentunya pelaku usaha harus senantiasa patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena keselamatan dan kesehatan masyarakat adalah yang paling utama,” kata Yosef.

BACA JUGA:  Pasutri Bobol Rumah Kosong di Makassar, Istri Diamankan Usai Nyaris Diamuk Warga

Ia menegaskan kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan bagian dari tanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat.

“Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab dalam melindungi kesehatan masyarakat. Jika melakukan pelanggaran, tentu ada konsekuensi hukumnya,” tegasnya.

BBPOM Makassar juga mengimbau masyarakat menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk obat dan makanan.

SulawesiPos.com – Dua tersangka kasus pelanggaran di bidang obat dan makanan di Makassar resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Pelimpahan tahap II itu dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil BBPOM di Makassar bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan pada Selasa, 30 Juni 2026, dengan barang bukti berupa sediaan farmasi yang tidak memenuhi syarat keamanan, mutu, dan manfaat.

Kedua tersangka masing-masing berinisial S (58) dan M (36). Dalam perkara tersebut, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa obat, kosmetik, dan obat bahan alam yang dinilai tidak memenuhi persyaratan.

Kepala BBPOM di Makassar, Yosef, menegaskan pelimpahan itu merupakan tindak lanjut dari instruksi Kepala BPOM RI agar pelanggaran di sektor obat dan makanan ditangani tegas tanpa pandang bulu.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut instruksi Kepala BPOM RI, Bapak Taruna Ikrar. Badan POM harus menindak tegas pelaku pelanggaran dan tidak tebang pilih untuk memberikan efek jera sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari produk obat dan makanan yang tidak memenuhi syarat serta berisiko terhadap kesehatan,” ujar Yosef, Rabu (1/7/2026).

BACA JUGA:  Anak Dilaporkan Tenggelam di Belakang Stadion Barombong, Tim SAR Dikerahkan

Menurut Yosef, ada dua perkara yang diserahkan ke kejaksaan pada tahap II kali ini. Proses tersebut, kata dia, menjadi lanjutan setelah jaksa menyatakan berkas lengkap.

“Ada dua perkara yang kami lakukan Tahap II. Ini merupakan rangkaian proses hukum, di mana setelah berkas dinyatakan lengkap oleh JPU atau P-21, dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut pada tahap penuntutan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

BBPOM Makassar menilai penegakan hukum menjadi instrumen penting dalam menjaga sistem pengawasan obat dan makanan tetap efektif. Di sisi lain, lembaga itu memastikan tetap mendukung pertumbuhan usaha yang sehat, sepanjang pelaku usaha patuh terhadap aturan yang berlaku.

“Kami senantiasa mendukung setiap pertumbuhan usaha yang akan menggerakkan sektor ekonomi kerakyatan. Namun tentunya pelaku usaha harus senantiasa patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena keselamatan dan kesehatan masyarakat adalah yang paling utama,” kata Yosef.

BACA JUGA:  Ibu Remaja Tewas Ditembak Polisi di Makassar Pertanyakan Tindakan Aparat: Kenapa Anak Saya Harus Ditembak?

Ia menegaskan kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan bagian dari tanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat.

“Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab dalam melindungi kesehatan masyarakat. Jika melakukan pelanggaran, tentu ada konsekuensi hukumnya,” tegasnya.

BBPOM Makassar juga mengimbau masyarakat menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk obat dan makanan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru