SulawesiPos.com – Jaksa KPK membeberkan aliran dana yang diduga memperkaya mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, hingga sekitar Rp93,6 miliar dalam perkara korupsi kuota haji 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026.
Nilai itu muncul dalam sidang dakwaan yang juga mengungkap dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.092.270.166,41 dalam perkara pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024.
“Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sejumlah 5.233.800 Dollar Amerika dan Rp330 juta,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa menyebut uang yang dinikmati Gus Alex berasal dari penerimaan fee percepatan penyelenggaraan ibadah haji dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan kuota haji khusus.
Pada 2023, aliran dana itu disebut berasal dari Nur Faidzin selaku staf operasional PT Pesona Mozaik sebesar 75 ribu dolar Amerika Serikat.
Untuk 2024, jaksa merinci penerimaan sebesar 5,16 juta dolar Amerika Serikat dan Rp330 juta dari beberapa pihak.
Rinciannya, Asrul Aziz Taba disebut memberi 436 ribu dolar Amerika Serikat dan Rp230 juta, Ismail Adham 30 ribu dolar Amerika Serikat, Umar Bakadam Rp100 juta, Budi Darmawan 2,39 juta dolar Amerika Serikat, serta Ridwan Kurniawan 2,302 juta dolar Amerika Serikat.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut perbuatan itu diduga dilakukan bersama Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat Menteri Agama, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba.
Perkara ini berkaitan dengan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 yang disebut tidak sesuai mekanisme, termasuk pengaturan pembagian kuota tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.
Jaksa juga menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus, disertai penerimaan fee percepatan dari para jemaah dan pihak terkait.
Selain menyebut aliran dana ke Gus Alex, jaksa memaparkan kerugian negara dalam perkara tersebut berasal dari tiga komponen besar, yakni selisih penerimaan dan pengeluaran penyelenggara ibadah haji khusus, penjualan kuota petugas haji khusus, serta fee percepatan pengisian kuota tambahan.
Sidang dakwaan ini turut menyeret dua terdakwa lain, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba, yang duduk di kursi pesakitan bersama Gus Alex.

