SulawesiPos.com – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang akhirnya mendatangi Polresta Gowa di Jalan Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Selasa, 11 Agustus 2026 sore untuk memenuhi panggilan penyidik Tipidkor.
Kehadiran Husniah langsung menyita perhatian karena terjadi setelah dua jadwal pemeriksaan sebelumnya tidak ia penuhi dalam pengembangan perkara dugaan pungutan liar dan gratifikasi perizinan Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi di lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa.
Pantauan di lokasi menunjukkan Husniah tiba sekitar pukul 16.35 Wita dengan dua mobil dan langsung masuk ke area Reskrim Polresta Gowa didampingi kuasa hukumnya.
Momen kedatangannya menjadi penting karena sehari sebelumnya penyidik masih mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Husniah belum terlaksana.
Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhailis Haeruddin sebelumnya mengatakan, “Iya benar tidak datang penuhi panggilan,” saat mengonfirmasi absennya Husniah pada agenda pemeriksaan Senin, 10 Agustus 2026.
Menurut Muhailis, penyidik kemudian menerima kepastian dari pihak kuasa hukum bahwa Husniah akan hadir pada pemeriksaan berikutnya.
“Konfirmasi dari pengacaranya, besok akan hadir pemanggilan,” ujar Muhailis.
Perkara yang menyeret nama Husniah ini berkaitan dengan laporan polisi baru yang diterbitkan penyidik setelah pengembangan kasus dugaan pungli dalam proses perizinan PBG dan SLF pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Gowa.
LP baru itu disebut berkaitan dengan dugaan gratifikasi dan pungli perizinan di lingkup Pemkab Gowa, sehingga posisi pemeriksaan Husniah menjadi salah satu titik yang terus disorot dalam perkembangan kasus ini.
Sebelum akhirnya hadir di Polresta Gowa, pihak Husniah juga sempat meminta agar pemeriksaan dilakukan di rumah jabatan bupati dengan alasan keamanan.
Permintaan tersebut tidak disetujui penyidik, yang menegaskan pemeriksaan tetap dilakukan di kantor kepolisian.
Sikap polisi itu mempertegas bahwa pemeriksaan terhadap kepala daerah tersebut tetap diproses dalam prosedur yang sama dengan penanganan saksi lain di perkara pengembangan pungli perizinan tersebut.
Hingga Rabu pagi, 12 Agustus 2026, belum ada keterangan resmi lanjutan dari penyidik mengenai materi pemeriksaan Husniah maupun berapa lama pemeriksaan itu akan berlangsung.

