Diduga Langgar Aturan Manajemen ASN, BKN Minta Klarifikasi Bupati Gowa Soal Pencopotan 6 Pejabat

SulawesiPos.com — Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Bupati Gowa, Husniah Talenrang, terkait keputusan pemberhentian sementara terhadap enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Kebijakan mutasi tersebut dinilai berpotensi tidak sesuai dengan regulasi kepegawaian yang berlaku.

Langkah tegas BKN dituangkan melalui Surat Nomor 5461/B-AK.02.02/SD/F.V/2026 tertanggal 24 Agustus 2026.

Surat yang diteken secara elektronik oleh Sekretaris Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN BKN, Paryono, diterbitkan menindaklanjuti laporan aduan masyarakat tertanggal 21 Agustus 2026.

Berdasarkan hasil penelusuran tim pengawasan BKN, pemberhentian sementara terhadap enam pejabat eselon II tersebut diduga kuat menyalahi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Daftar Pejabat yang Diberhentikan Sementara:

  1. Andy Azis Peter, Sekretaris Daerah
  2. Syahrul Syahrir, Inspektur Daerah
  3. Mahmud, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
  4. Indra Said, Kepala BKPSDM
  5. A. Idil Hafid, Sekretaris DPRD
  6. Umar Madjid, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
BACA JUGA:  Konvoi 13 Pelajar di Gowa Diduga Salah Sasaran, Dua Orang Dibacok

Guna memastikan kepatuhan terhadap prinsip meritokrasi dan regulasi ASN, BKN memberi tenggat waktu 7 (tujuh) hari kerja bagi Bupati Gowa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terhitung sejak surat diterima untuk memberikan penjelasan resmi.

Laporan klarifikasi tersebut wajib ditujukan langsung kepada Kepala BKN c.q. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN, dengan tembusan ke Direktur Pengawasan dan Pengendalian I serta Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar.

SulawesiPos.com — Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Bupati Gowa, Husniah Talenrang, terkait keputusan pemberhentian sementara terhadap enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Kebijakan mutasi tersebut dinilai berpotensi tidak sesuai dengan regulasi kepegawaian yang berlaku.

Langkah tegas BKN dituangkan melalui Surat Nomor 5461/B-AK.02.02/SD/F.V/2026 tertanggal 24 Agustus 2026.

Surat yang diteken secara elektronik oleh Sekretaris Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN BKN, Paryono, diterbitkan menindaklanjuti laporan aduan masyarakat tertanggal 21 Agustus 2026.

Berdasarkan hasil penelusuran tim pengawasan BKN, pemberhentian sementara terhadap enam pejabat eselon II tersebut diduga kuat menyalahi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Daftar Pejabat yang Diberhentikan Sementara:

  1. Andy Azis Peter, Sekretaris Daerah
  2. Syahrul Syahrir, Inspektur Daerah
  3. Mahmud, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
  4. Indra Said, Kepala BKPSDM
  5. A. Idil Hafid, Sekretaris DPRD
  6. Umar Madjid, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
BACA JUGA:  Pendaki Cedera Tulang Ekor usai Terjatuh di Gunung Bulu Baria Gowa Dievakuasi Tim SAR

Guna memastikan kepatuhan terhadap prinsip meritokrasi dan regulasi ASN, BKN memberi tenggat waktu 7 (tujuh) hari kerja bagi Bupati Gowa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terhitung sejak surat diterima untuk memberikan penjelasan resmi.

Laporan klarifikasi tersebut wajib ditujukan langsung kepada Kepala BKN c.q. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN, dengan tembusan ke Direktur Pengawasan dan Pengendalian I serta Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru