KPK menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta dalam kasus korupsi kuota haji 2023–2024. Penyidik menemukan dugaan aliran dana ke pejabat Kemenag dengan kerugian negara Rp622 miliar.
KPK membantah adanya intervensi dalam pengalihan status tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas, yang disebut berdasarkan prosedur hukum dan strategi penyidikan.
ICW mendesak KPK transparan terkait pengalihan status tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas yang dinilai berpotensi menjadi preseden buruk dalam pemberantasan korupsi.
MAKI mendesak KPK mengembalikan Yaqut ke rutan dan menilai pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah berpotensi merusak sistem serta memicu kecemburuan.
Mahfud MD menyoroti prosedur hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret Yaqut Cholil Qoumas dan menilai diskresi pejabat tidak seharusnya dipidanakan.
Yaqut Cholil Qoumas berharap hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.