Soroti Prosedur Hukum Kasus Kuota Haji Yaqut, Mahfud MD: Kuota Haji Bukan Kerugian Negara 

SulawesiPos.com – Guru Besar Hukum Tata Negara Mahfud MD menyoroti proses hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024 yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Mahfud berharap proses hukum terhadap perkara tersebut berjalan sesuai aturan tanpa adanya kriminalisasi maupun permainan hukum.

“Semua harus benar dan sesuai aturan,” kata Mahfud dalam wawancara di Yogyakarta, Minggu (8/3/2026).

Menurut mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu, meskipun korupsi merupakan tindakan serius yang harus ditindak tegas, penegakan hukum tetap harus dilakukan secara hati-hati dan tidak serampangan.

Mahfud menyoroti sejumlah hal yang dinilainya janggal secara prosedural dalam kasus tersebut.

Salah satunya terkait penetapan tersangka yang disebut dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, yang menurutnya bukan berstatus penyidik.

Ia juga menyebut Yaqut tidak menerima surat penetapan tersangka secara langsung, melainkan hanya surat pemberitahuan.

“Pimpinan KPK memang tidak berwenang melakukan penetapan tersangka,” ujarnya.

BACA JUGA: 
Status Tahanan Rumah Yaqut Jadi Polemik, KPK Sebut Semua Tahanan Punya Peluang Ajukan Permohonan

Pertanyakan unsur kerugian negara

Selain soal prosedur, Mahfud juga mempertanyakan substansi perkara yang menjadikan kuota haji sebagai dasar dugaan kerugian negara.

Menurutnya, kuota haji tidak tepat jika dikategorikan sebagai kerugian negara karena tidak berkaitan langsung dengan uang negara.

“Kuota haji itu bukan kerugian negara. Tidak pas kalau dikategorikan demikian. Tidak ada uang negara di situ,” katanya.

Mahfud juga menilai kebijakan yang diambil Menteri Agama saat itu dapat dikategorikan sebagai bentuk diskresi.

Ia menjelaskan dalam hukum administrasi terdapat konsep the discretionary power atau freies ermessen, yaitu kewenangan pejabat mengambil keputusan ketika tidak ada aturan yang secara spesifik mengatur suatu situasi.

Menurut Mahfud, kebijakan yang merupakan diskresi tidak seharusnya dipidanakan.

“Diskresi itu tidak bisa dipidanakan,” tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

Mahfud mengingatkan bahwa jika diskresi pejabat dipidanakan, dampaknya bisa luas bagi penyelenggaraan pemerintahan.

Pejabat publik berpotensi menjadi takut mengambil keputusan atau bahkan enggan menjalankan tugasnya.

BACA JUGA: 
KPK Bongkar Skema THR Bupati Cilacap, Dana Diduga Mengalir ke Polisi hingga Pengadilan

Karena itu, ia menekankan pentingnya membedakan antara kebijakan administrasi dan tindak pidana korupsi.

Mahfud berharap kasus tersebut dapat berjalan sesuai koridor hukum tanpa kriminalisasi, namun tetap memberikan ruang bagi penegakan hukum yang adil.

“Semoga semuanya berjalan baik,” ujarnya.

SulawesiPos.com – Guru Besar Hukum Tata Negara Mahfud MD menyoroti proses hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024 yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Mahfud berharap proses hukum terhadap perkara tersebut berjalan sesuai aturan tanpa adanya kriminalisasi maupun permainan hukum.

“Semua harus benar dan sesuai aturan,” kata Mahfud dalam wawancara di Yogyakarta, Minggu (8/3/2026).

Menurut mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu, meskipun korupsi merupakan tindakan serius yang harus ditindak tegas, penegakan hukum tetap harus dilakukan secara hati-hati dan tidak serampangan.

Mahfud menyoroti sejumlah hal yang dinilainya janggal secara prosedural dalam kasus tersebut.

Salah satunya terkait penetapan tersangka yang disebut dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, yang menurutnya bukan berstatus penyidik.

Ia juga menyebut Yaqut tidak menerima surat penetapan tersangka secara langsung, melainkan hanya surat pemberitahuan.

“Pimpinan KPK memang tidak berwenang melakukan penetapan tersangka,” ujarnya.

BACA JUGA: 
OTT KPK di Pekalongan: Bupati Fadia Arafiq Ditetapkan Tersangka Tunggal, Perusahaan Keluarga Jadi Vendor Pemkab

Pertanyakan unsur kerugian negara

Selain soal prosedur, Mahfud juga mempertanyakan substansi perkara yang menjadikan kuota haji sebagai dasar dugaan kerugian negara.

Menurutnya, kuota haji tidak tepat jika dikategorikan sebagai kerugian negara karena tidak berkaitan langsung dengan uang negara.

“Kuota haji itu bukan kerugian negara. Tidak pas kalau dikategorikan demikian. Tidak ada uang negara di situ,” katanya.

Mahfud juga menilai kebijakan yang diambil Menteri Agama saat itu dapat dikategorikan sebagai bentuk diskresi.

Ia menjelaskan dalam hukum administrasi terdapat konsep the discretionary power atau freies ermessen, yaitu kewenangan pejabat mengambil keputusan ketika tidak ada aturan yang secara spesifik mengatur suatu situasi.

Menurut Mahfud, kebijakan yang merupakan diskresi tidak seharusnya dipidanakan.

“Diskresi itu tidak bisa dipidanakan,” tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

Mahfud mengingatkan bahwa jika diskresi pejabat dipidanakan, dampaknya bisa luas bagi penyelenggaraan pemerintahan.

Pejabat publik berpotensi menjadi takut mengambil keputusan atau bahkan enggan menjalankan tugasnya.

BACA JUGA: 
Kejati Sulsel Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Lima Orang Resmi Ditahan

Karena itu, ia menekankan pentingnya membedakan antara kebijakan administrasi dan tindak pidana korupsi.

Mahfud berharap kasus tersebut dapat berjalan sesuai koridor hukum tanpa kriminalisasi, namun tetap memberikan ruang bagi penegakan hukum yang adil.

“Semoga semuanya berjalan baik,” ujarnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru