Ini 4 Kasus Pemerasan Husniah Talenrang pada Pengembang dan Indomaret

SulawesiPos.com — Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri membongkar empat rangkaian kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Bupati Gowa, Husniah Talenrang.

Dalam praktik rasuah tersebut, tersangka diduga memanfaatkan jabatan dan wewenangnya untuk memeras pihak pengembang perumahan serta ritel modern Indomaret.

Penetapan status tersangka terhadap Husniah Talenrang diumumkan langsung oleh Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, usai forum gelar perkara di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 6, Mabes Polri, Jakarta.

“Saudara HT dalam mengarahkan proses perizinan menggunakan kedudukan jabatannya sebagai bupati untuk meminta uang maupun manfaat kepada pihak lain. Pihak pengembang perumahan dan Indomaret merupakan pihak yang menjadi korban pemerasan oleh HT,” kata Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana.

Empat modus pemerasan yang diduga dilakukan adik kandung Eks Astama Ops Kapolri Komjen (purn) Fadil Imran ini diawali dari pengondisian izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), di mana tersangka memerintahkan Kepala Dinas Perkimtan untuk meminta uang sebesar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit rumah kepada pengembang perumahan PT Royal Persada dan PT Renjana Makassar Development.

BACA JUGA:  Kurir Sabu Sembunyikan 4,36 Kg Narkoba dalam Mobil Mainan di Makassar, Polda Sulsel Tangkap Pemasok

Pemerasan kedua sasar perizinan pendirian gerai baru Indomaret melalui orang kepercayaan tersangka berinisial HA, yang meminta dana Rp85 juta per gerai untuk 10 lokasi dengan total Rp850 juta untuk pembiayaan pribadi pembeliaan rumah dan mobil.

Modus ketiga terjadi pada penerbitan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) site plan Sakura 2 perumahan Royal Spring, di mana tersangka meminta potongan harga rumah sebesar 70 persen dari harga Rp1,4 miliar menjadi Rp420 juta, yang pembayaran sisa harganya bersumber dari uang komitmen pengadaan 6 unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa senilai Rp3,8 miliar.

“Adapun kasus pemerasan keempat menyasar pihak Indomaret berupa pemaksaan dana sponsor sebesar Rp100 juta sebelum audiensi acara Beautiful Malino yang ditransfer ke pihak penyelenggara acara berkedok dana CSR,” tambah peraih Adhi Makayasa atau lulusan terbaik Akademi Kepolisian tahun 1999 ini.

Dari empat rangkaian kejahatan tersebut, penyidik berhasil mengidentifikasi dan melacak bentuk uang hasil pemerasan sebesar Rp1,1 miliar di luar penerimaan diskon harga properti 70 persen.

BACA JUGA:  Kejagung Tegaskan Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka Usai Terbitkan 3 Sprindik Baru

Penanganan kasus ini dilakukan secara bersama-sama oleh tim gabungan Kortastipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda, dan Satreskrim Polresta Gowa dengan memeriksa 30 saksi serta empat ahli, diserta penggeledahan di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati, serta kediaman HA dan RP.

Guna mengoptimalkan pemulihan aset, penyidik telah menyita barang bukti berupa satu unit rumah di Royal Spring senilai Rp1,4 miliar, satu unit rumah di Waterfront senilai Rp3,5 miliar yang masih berstatus kredit, serta satu unit mobil Toyota HiAce bernomor polisi DD 7010 HT senilai Rp682 juta.

Atas perbuatannya, Husniah Talenrang dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 D Undang-Undang Pemberantasan Tipidkor juncto Pasal 20 c dan Pasal 126 KUHP Nasional, serta Pasal 607 KUHP tentang TPPU.

“Langkah berikutnya penyidik akan memanggil dan memeriksa HT sebagai tersangka. Penelusuran aset terkait dan pendalaman peran para pihak akan terus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Robertus.

SulawesiPos.com — Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri membongkar empat rangkaian kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Bupati Gowa, Husniah Talenrang.

Dalam praktik rasuah tersebut, tersangka diduga memanfaatkan jabatan dan wewenangnya untuk memeras pihak pengembang perumahan serta ritel modern Indomaret.

Penetapan status tersangka terhadap Husniah Talenrang diumumkan langsung oleh Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, usai forum gelar perkara di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 6, Mabes Polri, Jakarta.

“Saudara HT dalam mengarahkan proses perizinan menggunakan kedudukan jabatannya sebagai bupati untuk meminta uang maupun manfaat kepada pihak lain. Pihak pengembang perumahan dan Indomaret merupakan pihak yang menjadi korban pemerasan oleh HT,” kata Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana.

Empat modus pemerasan yang diduga dilakukan adik kandung Eks Astama Ops Kapolri Komjen (purn) Fadil Imran ini diawali dari pengondisian izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), di mana tersangka memerintahkan Kepala Dinas Perkimtan untuk meminta uang sebesar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit rumah kepada pengembang perumahan PT Royal Persada dan PT Renjana Makassar Development.

BACA JUGA:  Rizkila Sebut Beasiswanya Dicabut karena Bupati Gowa Cemburu, Pansus DPRD Gowa Dalami Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Pemerasan kedua sasar perizinan pendirian gerai baru Indomaret melalui orang kepercayaan tersangka berinisial HA, yang meminta dana Rp85 juta per gerai untuk 10 lokasi dengan total Rp850 juta untuk pembiayaan pribadi pembeliaan rumah dan mobil.

Modus ketiga terjadi pada penerbitan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) site plan Sakura 2 perumahan Royal Spring, di mana tersangka meminta potongan harga rumah sebesar 70 persen dari harga Rp1,4 miliar menjadi Rp420 juta, yang pembayaran sisa harganya bersumber dari uang komitmen pengadaan 6 unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa senilai Rp3,8 miliar.

“Adapun kasus pemerasan keempat menyasar pihak Indomaret berupa pemaksaan dana sponsor sebesar Rp100 juta sebelum audiensi acara Beautiful Malino yang ditransfer ke pihak penyelenggara acara berkedok dana CSR,” tambah peraih Adhi Makayasa atau lulusan terbaik Akademi Kepolisian tahun 1999 ini.

Dari empat rangkaian kejahatan tersebut, penyidik berhasil mengidentifikasi dan melacak bentuk uang hasil pemerasan sebesar Rp1,1 miliar di luar penerimaan diskon harga properti 70 persen.

BACA JUGA:  Kejagung Tegaskan Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka Usai Terbitkan 3 Sprindik Baru

Penanganan kasus ini dilakukan secara bersama-sama oleh tim gabungan Kortastipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda, dan Satreskrim Polresta Gowa dengan memeriksa 30 saksi serta empat ahli, diserta penggeledahan di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati, serta kediaman HA dan RP.

Guna mengoptimalkan pemulihan aset, penyidik telah menyita barang bukti berupa satu unit rumah di Royal Spring senilai Rp1,4 miliar, satu unit rumah di Waterfront senilai Rp3,5 miliar yang masih berstatus kredit, serta satu unit mobil Toyota HiAce bernomor polisi DD 7010 HT senilai Rp682 juta.

Atas perbuatannya, Husniah Talenrang dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 D Undang-Undang Pemberantasan Tipidkor juncto Pasal 20 c dan Pasal 126 KUHP Nasional, serta Pasal 607 KUHP tentang TPPU.

“Langkah berikutnya penyidik akan memanggil dan memeriksa HT sebagai tersangka. Penelusuran aset terkait dan pendalaman peran para pihak akan terus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Robertus.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru