SulawesiPos.com – Mantan Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo, baru saja memberikan kesaksian langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Kehadirannya pada Kamis, 5/11/2026, menjadi agenda utama dalam persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Perkara yang menyita perhatian publik ini mendudukkan Roy Suryo sebagai pihak terdakwa atas tudingan memanipulasi dokumen elektronik. Majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) secara bergantian menggali keterangan dari saksi pelapor terkait rekam jejak pendidikannya.
Di ruang sidang, Jokowi mengonfirmasi bahwa seluruh tahapan pendidikannya di Surakarta telah diselesaikan sesuai prosedur. Ia menyebutkan SD Negeri 111, SMP Negeri 1, dan SMA Negeri 6 Surakarta sebagai institusi tempatnya belajar.
Fokus persidangan kemudian beralih ke masa perkuliahan sang mantan presiden di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Jaksa tampak mendalami rincian sistem pembelajaran di Fakultas Kehutanan pada masa itu.
“Jadi dimulai dari SD, SD saya di SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta,” tutur Jokowi saat memvalidasi datanya. Ia juga menambahkan bahwa penjurusan belum berlaku saat ia mengambil pendidikan strata satu di sana.
Sebagai gantinya, mahasiswa diizinkan memilih mata kuliah sesuai dengan konsentrasi yang diminati. Pria asal Surakarta ini mengaku banyak mengambil kelas yang berhubungan erat dengan teknologi kayu.
Terkait dengan posisi terdakwa, jaksa telah mendakwa Roy Suryo dengan pasal berlapis yang merujuk pada KUHP baru. Perbuatan terdakwa diduga kuat telah menimbulkan kerugian imateriel karena mencoreng nama baik saksi secara personal.
Sidang ini masih akan terus bergulir dengan mendengarkan keterangan dari pihak-pihak terkait lainnya. Pengawalan ketat dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan selama proses peradilan berlangsung. (*)


