Pelapor Kasus Roy Suryo Bersaksi Lihat Langsung Ijazah di Polda

SulawesiPos.com – Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo. Sidang yang berlangsung pada Rabu (28/10) ini berfokus pada agenda pembuktian dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam keterangannya, pihak JPU menyatakan kesiapannya untuk mendatangkan seratusan orang guna bersaksi di persidangan. Berdasarkan rencana awal, total ada 120 orang saksi maupun ahli yang telah disiapkan dalam berkas perkara.

“Ada keterangan saksi akan mungkin sebanyak 94 orang sebagaimana dalam berkas perkara, namun kami tetap akan memperhatikan terkait dengan relevansi saksinya,” ungkap jaksa Tri Yanti Merlyn Christin Pardede. Selain para saksi fakta, sebanyak 26 orang ahli juga dipersiapkan untuk memberikan pandangan objektif terkait materi kasus ini.

Pada agenda hari ini, majelis hakim langsung mendengarkan keterangan dari Lechumanan selaku pihak pelapor. Saksi yang juga anggota Peradi Bersatu tersebut dimintai konfirmasi mengenai motif dan dampak dari pelaporannya.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Jokowi Dorong Sidang Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Digelar Terbuka, PROJO Minta Publik Menilai Fakta di Pengadilan

Di hadapan majelis hakim, saksi mengklaim telah memastikan keaslian ijazah Joko Widodo secara langsung. Ia mengaku melihat dokumen asli tersebut saat penyidik melakukan gelar perkara khusus di Markas Polda Metro Jaya.

“Iya, melihat ijazah aslinya itu waktu digelar perkara khusus 15 Desember 2025,” ujar saksi meyakinkan majelis hakim. Saksi menilai tuduhan dugaan ijazah palsu yang dialamatkan kepada presiden tersebut sangat merugikan dan merendahkan.

Terdakwa Roy Suryo saat ini diduga kuat menyebarkan informasi tidak benar yang memicu polarisasi tajam di ruang publik. Pihak penuntut umum menjerat terdakwa dengan pasal berlapis yang merujuk pada regulasi KUHP dan Undang-Undang ITE.

Selama proses peradilan ini berlanjut, majelis hakim menjamin hak-hak hukum terdakwa akan dihormati sesuai pedoman yang berlaku. Publik diimbau untuk memantau jalannya persidangan ini guna mendapatkan informasi akurat langsung dari sumber resmi. (*)

SulawesiPos.com – Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo. Sidang yang berlangsung pada Rabu (28/10) ini berfokus pada agenda pembuktian dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam keterangannya, pihak JPU menyatakan kesiapannya untuk mendatangkan seratusan orang guna bersaksi di persidangan. Berdasarkan rencana awal, total ada 120 orang saksi maupun ahli yang telah disiapkan dalam berkas perkara.

“Ada keterangan saksi akan mungkin sebanyak 94 orang sebagaimana dalam berkas perkara, namun kami tetap akan memperhatikan terkait dengan relevansi saksinya,” ungkap jaksa Tri Yanti Merlyn Christin Pardede. Selain para saksi fakta, sebanyak 26 orang ahli juga dipersiapkan untuk memberikan pandangan objektif terkait materi kasus ini.

Pada agenda hari ini, majelis hakim langsung mendengarkan keterangan dari Lechumanan selaku pihak pelapor. Saksi yang juga anggota Peradi Bersatu tersebut dimintai konfirmasi mengenai motif dan dampak dari pelaporannya.

BACA JUGA:  Pengacara Sebut Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya

Di hadapan majelis hakim, saksi mengklaim telah memastikan keaslian ijazah Joko Widodo secara langsung. Ia mengaku melihat dokumen asli tersebut saat penyidik melakukan gelar perkara khusus di Markas Polda Metro Jaya.

“Iya, melihat ijazah aslinya itu waktu digelar perkara khusus 15 Desember 2025,” ujar saksi meyakinkan majelis hakim. Saksi menilai tuduhan dugaan ijazah palsu yang dialamatkan kepada presiden tersebut sangat merugikan dan merendahkan.

Terdakwa Roy Suryo saat ini diduga kuat menyebarkan informasi tidak benar yang memicu polarisasi tajam di ruang publik. Pihak penuntut umum menjerat terdakwa dengan pasal berlapis yang merujuk pada regulasi KUHP dan Undang-Undang ITE.

Selama proses peradilan ini berlanjut, majelis hakim menjamin hak-hak hukum terdakwa akan dihormati sesuai pedoman yang berlaku. Publik diimbau untuk memantau jalannya persidangan ini guna mendapatkan informasi akurat langsung dari sumber resmi. (*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru