KPK Bantah Jadwalkan Pemeriksaan Nusron Wahid pada 28 Oktober

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi membantah kabar yang menyebutkan adanya jadwal pemeriksaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada Rabu (28/10/2026). Bantahan ini disampaikan otoritas terkait untuk meluruskan kesimpangsiuran informasi yang tengah beredar kencang di tengah publik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa tim penyidik hingga saat ini belum menetapkan jadwal resmi bagi pemanggilan ketiga saksi tersebut. Proses evaluasi dan kalkulasi perihal waktu pemanggilan masih terus berjalan menyusul ketidakhadiran saksi pada dua agenda sebelumnya.

“Terkait pemanggilan setiap saksi, kami tentu akan sampaikan pada waktunya dan kami akan share ya ke teman-teman sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum di KPK,” ujar Budi di Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2026). Pihaknya memastikan akan memberikan informasi lanjutan apabila surat pemanggilan telah resmi dikirimkan oleh penyidik.

Pernyataan ini sekaligus membantah klaim Koordinator MAKI Boyamin Saiman yang menyebut tim penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan untuk esok hari. Boyamin sebelumnya mengaku mendapat bocoran dari sumber internal yang dinilainya memiliki tingkat akurasi tinggi.

BACA JUGA:  Usai Reshuffle, KPK Langsung Tagih LHKPN Menteri Baru Prabowo

“Berdasarkan informasi yang saya terima dari dua pihak yang kepercayaannya saya anggap tinggi, diperoleh informasi bahwa Nusron Wahid telah dikirim surat panggilan untuk hadir besok, tanggal 28 Oktober 2026,” tegas Boyamin. Ia menyarankan adanya langkah penjemputan paksa jika saksi tersebut kembali mangkir dari kewajiban hukumnya.

Pemeriksaan ini ditujukan untuk mendalami dugaan suap kepengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Kabupaten Bogor. Indikasi tindak pidana korupsi ini diduga kuat meluas pada aliran dana gratifikasi layanan pertanahan di internal kementerian.

Sejauh ini, tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka yang dinilai bertanggung jawab dalam skandal rasuah tersebut. KPK menjamin seluruh proses hukum berjalan di atas koridor aturan yang berlaku tanpa intervensi pihak mana pun. (*)

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi membantah kabar yang menyebutkan adanya jadwal pemeriksaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada Rabu (28/10/2026). Bantahan ini disampaikan otoritas terkait untuk meluruskan kesimpangsiuran informasi yang tengah beredar kencang di tengah publik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa tim penyidik hingga saat ini belum menetapkan jadwal resmi bagi pemanggilan ketiga saksi tersebut. Proses evaluasi dan kalkulasi perihal waktu pemanggilan masih terus berjalan menyusul ketidakhadiran saksi pada dua agenda sebelumnya.

“Terkait pemanggilan setiap saksi, kami tentu akan sampaikan pada waktunya dan kami akan share ya ke teman-teman sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum di KPK,” ujar Budi di Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2026). Pihaknya memastikan akan memberikan informasi lanjutan apabila surat pemanggilan telah resmi dikirimkan oleh penyidik.

Pernyataan ini sekaligus membantah klaim Koordinator MAKI Boyamin Saiman yang menyebut tim penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan untuk esok hari. Boyamin sebelumnya mengaku mendapat bocoran dari sumber internal yang dinilainya memiliki tingkat akurasi tinggi.

BACA JUGA:  Saham Summarecon Anjlok 12 Persen Usai Presiden Direktur Terjaring OTT KPK

“Berdasarkan informasi yang saya terima dari dua pihak yang kepercayaannya saya anggap tinggi, diperoleh informasi bahwa Nusron Wahid telah dikirim surat panggilan untuk hadir besok, tanggal 28 Oktober 2026,” tegas Boyamin. Ia menyarankan adanya langkah penjemputan paksa jika saksi tersebut kembali mangkir dari kewajiban hukumnya.

Pemeriksaan ini ditujukan untuk mendalami dugaan suap kepengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Kabupaten Bogor. Indikasi tindak pidana korupsi ini diduga kuat meluas pada aliran dana gratifikasi layanan pertanahan di internal kementerian.

Sejauh ini, tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka yang dinilai bertanggung jawab dalam skandal rasuah tersebut. KPK menjamin seluruh proses hukum berjalan di atas koridor aturan yang berlaku tanpa intervensi pihak mana pun. (*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru