Pemerintah Kaji Ulang Definisi Korupsi Sesuai Standar UNCAC

SulawesiPos.com – Pemerintah resmi mengumumkan rencana perombakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) agar setara dengan instrumen hukum global. Keputusan ini disepakati setelah Presiden Prabowo Subianto mengadakan pertemuan dengan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 27 Oktober 2026.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan revisi mutlak diperlukan untuk menyerap kesepakatan UNCAC. “Konvensi itu kan kita ratifikasi, tapi materi dari konvensi itu harus kita sesuaikan dengan perundang-undangan nasional kita sendiri,” ungkap Yusril kepada media.

Perubahan ini juga bertujuan menjawab usulan Dewan Ekonomi Nasional terkait perlunya pendefinisian ulang jenis-jenis tindak rasuah. Aturan yang diperbarui nantinya akan diintegrasikan dengan kerangka KUHP, KUHAP, dan aturan perampasan aset yang masih dibahas.

Masih banyak tindak penyelewengan dalam standar global, seperti korupsi swasta, yang belum diklasifikasikan sebagai kejahatan dalam regulasi nasional. “Jadi mau tidak mau itu harus ada sinkronisasi juga terhadap undang-undang tipikor yang ada sekarang ini,” ujarnya menegaskan komitmen pemerintah. (*)

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Resmikan Lima Bendungan, Mentan Amran Optimistis Produksi Beras Meningkat

SulawesiPos.com – Pemerintah resmi mengumumkan rencana perombakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) agar setara dengan instrumen hukum global. Keputusan ini disepakati setelah Presiden Prabowo Subianto mengadakan pertemuan dengan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 27 Oktober 2026.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan revisi mutlak diperlukan untuk menyerap kesepakatan UNCAC. “Konvensi itu kan kita ratifikasi, tapi materi dari konvensi itu harus kita sesuaikan dengan perundang-undangan nasional kita sendiri,” ungkap Yusril kepada media.

Perubahan ini juga bertujuan menjawab usulan Dewan Ekonomi Nasional terkait perlunya pendefinisian ulang jenis-jenis tindak rasuah. Aturan yang diperbarui nantinya akan diintegrasikan dengan kerangka KUHP, KUHAP, dan aturan perampasan aset yang masih dibahas.

Masih banyak tindak penyelewengan dalam standar global, seperti korupsi swasta, yang belum diklasifikasikan sebagai kejahatan dalam regulasi nasional. “Jadi mau tidak mau itu harus ada sinkronisasi juga terhadap undang-undang tipikor yang ada sekarang ini,” ujarnya menegaskan komitmen pemerintah. (*)

BACA JUGA:  Prabowo Kumpulkan Jenderal TNI-Polri di Istana, Ini Arahannya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru