Husniah Talenrang: Perias Pengantian ke Perempuan Bercaping, Jadi Bupati Gowa Lalu Rompi Oranye

SulawesiPos.com – Sitti Husniah Talenrang, mantan Bupati Gowa, resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan, Senin (26/10/2026), setelah diperiksa sebagai tersangka dugaan pemerasan, gratifikasi terkait perizinan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penahanan 20 hari itu berlangsung 11 hari setelah pemberhentian dirinya sebagai Bupati Gowa diumumkan, sehingga perjalanan politik Husniah berbelok dari kepala daerah perempuan pertama di Gowa menjadi tersangka dalam perkara yang masih disidik.

Penyidik gabungan Kortastipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polresta Gowa menahan Husniah untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Bagian Operasional Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, Husniah memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa sebagai tersangka sebelum ditahan.

“Saudari HT pada hari ini telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, dan setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Ahmad Yusuf di Mapolda Sulsel, Senin (26/10/2026).

Husniah ditahan mulai 26 Oktober hingga 14 November 2026. Kepolisian menyatakan haknya atas bantuan hukum dan pelayanan kesehatan tetap dijamin sesuai ketentuan.

Penyidik menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar, dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), serta perizinan lain di Kabupaten Gowa pada 2025–2026.

Dugaan Pemerasan Perizinan dan Aset yang Disita

Kortastipidkor Polri sebelumnya menyebut Husniah diduga meminta Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai minimarket dengan dalih dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR, dengan total uang yang diserahkan pengelola minimarket mencapai Rp850 juta.

Menurut konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, sebagian uang tersebut diduga digunakan untuk membayar rumah pribadi di Waterfront Makassar dan membeli satu unit Toyota HiAce.

Penyidik juga mendalami dugaan permintaan uang sponsor Rp100 juta untuk kegiatan Beautiful Malino sebelum pengelola minimarket mendapat kesempatan beraudiensi mengenai pembukaan gerai baru.

Dalam perkara perizinan perumahan, Husniah disebut diduga meminta satu unit rumah di kawasan Royal Spring dengan potongan harga 70 persen dari harga awal sekitar Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.

Penyidik telah menyita dua rumah dan satu kendaraan dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,58 miliar, yakni rumah di Royal Spring senilai sekitar Rp1,4 miliar, rumah di Waterfront City Makassar sekitar Rp3,5 miliar, serta Toyota HiAce tahun 2025 senilai sekitar Rp682 juta.

Dalam penyidikan itu, sekitar 30 saksi dan empat ahli telah diperiksa, sedangkan penggeledahan dilakukan di empat lokasi, termasuk rumah jabatan, Kantor Bupati Gowa, serta kediaman dua pihak berinisial HA dan RP.

Penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan TPPU.

Seluruh uraian mengenai permintaan uang, penggunaan dana, dan aliran aset tersebut masih merupakan konstruksi penyidik dalam perkara yang berada pada tahap penyidikan, sehingga belum menjadi putusan pengadilan yang menyatakan Husniah bersalah.

BACA JUGA:  Polda Sulsel Bongkar 10 Kasus Mafia BBM Bersubsidi, 17 Tersangka Ditangkap

Diberhentikan Setelah Putusan Mahkamah Agung

Sebelum ditahan, Husniah lebih dahulu kehilangan jabatan setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa terkait pemakzulan dirinya.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 1P/UP/2026 pada 21 Agustus 2026 dan diputus pada 1 Oktober 2026 dengan amar yang menyatakan permohonan dikabulkan serta objek permohonan berdasarkan hukum.

DPRD Gowa mengajukan pemakzulan setelah Panitia Khusus Hak Angket memeriksa tiga dugaan persoalan, yakni dugaan pelanggaran etika terkait relasi Husniah dengan mantan konsultan politiknya, dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan bantuan beasiswa program doktoral seorang mahasiswi.

Kasus seragam sekolah yang diperiksa Polda Sulsel berkaitan dengan proyek pengadaan sekitar 20.000 lembar seragam SD dan SMP dengan anggaran Rp16 miliar pada 2025.

Dalam sidang Pansus, muncul dugaan mark-up serta dugaan keterlibatan pihak yang disebut sebagai suruhan bupati dalam proses penawaran dan pengadaan.

Perkara seragam sekolah tersebut merupakan perkara berbeda dari penyidikan pemerasan, gratifikasi, dan TPPU yang menjadi dasar penahanan Husniah pada 26 Oktober.

Pemberhentian Husniah dituangkan dalam SK Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan 14 Oktober 2026 sebagai tindak lanjut putusan MA. Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin ditunjuk sebagai pelaksana tugas bupati.

Sehari setelah kabar pemberhentian disampaikan, Husniah mengatakan akan fokus kepada keluarga.

“Tidak ada (upaya tindakan atas putusan itu). Lebih fokus ke keluarga,” kata Husniah pada 15 Oktober 2026.

Pemberhentian melalui mekanisme pemakzulan dan penahanan dalam perkara pidana merupakan dua proses berbeda, sehingga dugaan yang menjadi bahan pemeriksaan politik DPRD tidak otomatis sama dengan pasal yang digunakan penyidik dalam perkara korupsi dan TPPU.

Lahir dari Keluarga Besar di Gowa

Sitti Husniah Talenrang lahir di Ujung Pandang, kini Makassar, pada 20 Maret 1977.

Profil resmi Pemerintah Kabupaten Gowa mencatat Husniah sebagai putri almarhum H Abdul Hamid Daeng Naba dan almarhumah Hj Sitti Siada Daeng Siang, serta bagian dari keluarga besar yang memiliki delapan anak.

Ia memiliki tujuh saudara kandung, termasuk Komjen Pol (Purn) Mohammad Fadil Imran dan Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye.

Saudara kandung lainnya yang disebut dalam pernyataan keluarga ialah Siti Hafsah, Muhammad Faisal Irfan, Muhammad Ilham, Siti Haerani, dan Muhammad Yanuar Iswandi.

Keluarga tersebut dikenal sebagai bagian dari trah Daeng Naba dan Daeng Siada, yang dalam sejumlah profil disebut memiliki hubungan keturunan dengan Raja Gowa IX, Daeng Matanre Karaeng Manguntungi Tumapa’risi Kallonna.

Dalam kehidupan keluarga, Khaerul Aco pernah disebut sebagai suami Husniah dan pernah menjabat Direktur Umum Perumda Air Minum Tirta Jeneberang Gowa.

Khaerul kemudian hadir sebagai saksi dalam sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa pada Juni 2026 ketika dewan meminta keterangan mengenai kondisi rumah tangga dan dugaan pelanggaran etika yang menjadi bagian dari proses pemakzulan.

BACA JUGA:  Borta Jadi Sorotan Kapolri, 104 Diamankan dan 3 Terduga Bandar Ditangkap

Pada 11 Juli 2026, tujuh saudara kandung Husniah menyampaikan pernyataan sikap keluarga dan menegaskan bahwa tanggung jawab atas sumpah jabatan merupakan tanggung jawab pribadi pejabat.

Keluarga juga menyatakan tidak akan memberikan perlindungan atau intervensi terhadap proses hukum yang berjalan, serta meminta seluruh persoalan diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku.

“Jangan Cari Uang di DPRD”

Sebelum memasuki politik, Husniah menempuh pendidikan dasar di SD Negeri 3 Parepare, melanjutkan ke SMP Negeri 1 Parepare, dan bersekolah di SMA Negeri 3 Makassar.

Ia kemudian menempuh pendidikan tinggi di STIEM Bongaya Makassar dan Universitas Muslim Indonesia (UMI), dengan gelar yang tercantum dalam profil resminya Dr Hj Sitti Husniah Talenrang, SE., MM.

Perjalanan hidup Husniah tidak langsung dimulai dari jabatan politik atau pemerintahan.

Dalam kisah hidup yang pernah disampaikan, ia mengawali usaha setelah lulus SMA sebagai perias pengantin.

Dari usaha rias, Husniah beralih ke bisnis pengumpulan dan penggilingan beras dengan memulai depot berukuran sekitar 4×5 meter persegi bernama UD Amanah Denta.

Usaha tersebut menggunakan merek “Perempuan Bercaping” dan kemudian berkembang menjadi perusahaan bernama PT Talasalapang Agro.

Kisah itu menjadi salah satu bagian paling menarik dalam perjalanan Husniah karena ia membangun pengalaman ekonomi sebelum maju sebagai calon anggota legislatif.

Dalam kisah yang sama, Husniah mengenang pesan ibunya agar jabatan legislatif digunakan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat.

“Jangan cari uang di DPRD,” demikian pesan ibunya yang dikutip dalam kisah hidup tersebut.

Pesan itu disampaikan dalam konteks nasihat keluarga agar Husniah tidak menjadikan lembaga perwakilan sebagai tempat mencari keuntungan pribadi.

Dari Tantangan Ibu ke Panggung Politik

Husniah mengaku tidak pernah merencanakan diri menjadi politisi hingga ibunya memberi tantangan pada 2018 agar maju sebagai calon anggota legislatif.

Ia memilih Partai Amanat Nasional karena keluarga besarnya memiliki latar belakang Muhammadiyah.

Pada Pemilu 2019, Husniah terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Gowa dari daerah pemilihan Bontonompo dan Bontonompo Selatan setelah meraih lebih dari 6.000 suara.

Perolehan itu disebut sebagai suara terbanyak di daerah pemilihannya dan menjadi salah satu modal penting dalam perjalanan politiknya.

Di DPRD Gowa periode 2019–2024, Husniah tercatat pernah memimpin Komisi IV yang membidangi kesejahteraan rakyat.

Ia juga memimpin DPD PAN Kabupaten Gowa, kemudian dipercaya sebagai Ketua DPW PAN Sulawesi Selatan, serta tercatat sebagai anggota DPRD Sulawesi Selatan terpilih pada Pemilu 2024.

Di luar partai dan parlemen, profil Pemerintah Kabupaten Gowa mencatat Husniah pernah memimpin Perbasi Gowa serta memegang sejumlah peran sosial, antara lain Bunda PAUD, Bunda Literasi, Bunda Forum Anak, dan Ketua Kwartir Cabang Pramuka Gowa.

Menjadi Perempuan Pertama Memimpin Gowa

Pada Pilkada Gowa 2024, Husniah berpasangan dengan Darmawangsyah Muin dalam pasangan yang dikenal dengan nama Hati Damai.

BACA JUGA:  Polda Sulsel Ungkap Penimbunan 18.905 Liter BBM Subsidi, 17 Orang Jadi Tersangka

KPU Gowa menetapkan pasangan tersebut sebagai pemenang dengan perolehan 53,61 persen suara, mengungguli pasangan Amir Uskara–Irmawati.

Husniah dan Darmawangsyah kemudian dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan pada 20 Februari 2025 bersama ratusan kepala daerah dan wakil kepala daerah lainnya.

Pelantikan itu menempatkan Husniah sebagai perempuan pertama yang memimpin Kabupaten Gowa.

Dalam pidato setelah pelantikan, Husniah menyebut pendidikan sebagai salah satu program awal yang akan dijalankan, termasuk pengadaan seragam sekolah bagi siswa dan siswi Gowa.

“Kita akan memulainya dengan bidang pendidikan, terutama menyangkut pengadaan seragam sekolah bagi siswa dan siswi Kabupaten Gowa agar masyarakat merasakan apa yang menjadi program kita,” kata Husniah.

Program seragam sekolah itu kemudian menjadi salah satu perkara yang diperiksa Pansus Hak Angket dan diselidiki aparat kepolisian, meskipun statusnya berbeda dari perkara PBG, pemerasan, gratifikasi, dan TPPU yang kini menempatkan Husniah sebagai tersangka.

Keluarga Menyerahkan Proses kepada Hukum

Pernyataan keluarga pada Juli 2026 menjadi salah satu momen penting setelah polemik pemerintahan Gowa melebar ke ranah politik dan hukum.

Keluarga menyatakan sumpah jabatan, keputusan pemerintahan, serta konsekuensi moral dan hukum harus dipertanggungjawabkan oleh pejabat yang mengucapkannya.

“Tidak ada perlindungan, tidak ada pembelaan dan tidak ada intervensi dari beliau maupun keluarga besar terhadap saudari Husniah Talenrang,” demikian pernyataan juru bicara keluarga sebagaimana diberitakan saat itu.

Keluarga juga menyatakan mendukung fungsi pengawasan DPRD Gowa dan meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi.

Setelah putusan MA dan pemberhentian diumumkan, Husniah menyatakan memilih fokus kepada keluarga, tetapi beberapa hari kemudian ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Sulsel.

Status tersangka dan penahanan tidak sama dengan putusan bersalah, sedangkan dugaan dalam perkara seragam sekolah, pencabutan beasiswa, dan pelanggaran etika masih harus dibaca sesuai forum serta tahapan hukum masing-masing.

Profil Husniah Talenrang

• Nama: Dr Hj Sitti Husniah Talenrang, SE., MM.
• Tempat, tanggal lahir: Ujung Pandang, 20 Maret 1977.
• Pendidikan: SD Negeri 3 Parepare, SMP Negeri 1 Parepare, SMA Negeri 3 Makassar, STIEM Bongaya Makassar, dan Universitas Muslim Indonesia.
• Pengalaman awal: perias pengantin, pengusaha pengumpulan dan penggilingan beras.
• Usaha: UD Amanah Denta dengan merek “Perempuan Bercaping” dan PT Talasalapang Agro.
• Karier politik: anggota DPRD Gowa 2019–2024, Ketua DPD PAN Gowa, Ketua DPW PAN Sulsel, dan anggota DPRD Sulsel terpilih 2024.
• Jabatan kepala daerah: Bupati Gowa periode 2025–2030, diberhentikan pada Oktober 2026.
• Pilkada 2024: menang bersama Darmawangsyah Muin dengan 53,61 persen suara.
• Perkara yang menjerat saat ini: dugaan pemerasan, gratifikasi terkait perizinan, dan TPPU; ditahan 20 hari sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026.*

SulawesiPos.com – Sitti Husniah Talenrang, mantan Bupati Gowa, resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan, Senin (26/10/2026), setelah diperiksa sebagai tersangka dugaan pemerasan, gratifikasi terkait perizinan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penahanan 20 hari itu berlangsung 11 hari setelah pemberhentian dirinya sebagai Bupati Gowa diumumkan, sehingga perjalanan politik Husniah berbelok dari kepala daerah perempuan pertama di Gowa menjadi tersangka dalam perkara yang masih disidik.

Penyidik gabungan Kortastipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polresta Gowa menahan Husniah untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Bagian Operasional Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, Husniah memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa sebagai tersangka sebelum ditahan.

“Saudari HT pada hari ini telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, dan setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Ahmad Yusuf di Mapolda Sulsel, Senin (26/10/2026).

Husniah ditahan mulai 26 Oktober hingga 14 November 2026. Kepolisian menyatakan haknya atas bantuan hukum dan pelayanan kesehatan tetap dijamin sesuai ketentuan.

Penyidik menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar, dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), serta perizinan lain di Kabupaten Gowa pada 2025–2026.

Dugaan Pemerasan Perizinan dan Aset yang Disita

Kortastipidkor Polri sebelumnya menyebut Husniah diduga meminta Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai minimarket dengan dalih dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR, dengan total uang yang diserahkan pengelola minimarket mencapai Rp850 juta.

Menurut konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, sebagian uang tersebut diduga digunakan untuk membayar rumah pribadi di Waterfront Makassar dan membeli satu unit Toyota HiAce.

Penyidik juga mendalami dugaan permintaan uang sponsor Rp100 juta untuk kegiatan Beautiful Malino sebelum pengelola minimarket mendapat kesempatan beraudiensi mengenai pembukaan gerai baru.

Dalam perkara perizinan perumahan, Husniah disebut diduga meminta satu unit rumah di kawasan Royal Spring dengan potongan harga 70 persen dari harga awal sekitar Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.

Penyidik telah menyita dua rumah dan satu kendaraan dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,58 miliar, yakni rumah di Royal Spring senilai sekitar Rp1,4 miliar, rumah di Waterfront City Makassar sekitar Rp3,5 miliar, serta Toyota HiAce tahun 2025 senilai sekitar Rp682 juta.

Dalam penyidikan itu, sekitar 30 saksi dan empat ahli telah diperiksa, sedangkan penggeledahan dilakukan di empat lokasi, termasuk rumah jabatan, Kantor Bupati Gowa, serta kediaman dua pihak berinisial HA dan RP.

Penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan TPPU.

Seluruh uraian mengenai permintaan uang, penggunaan dana, dan aliran aset tersebut masih merupakan konstruksi penyidik dalam perkara yang berada pada tahap penyidikan, sehingga belum menjadi putusan pengadilan yang menyatakan Husniah bersalah.

BACA JUGA:  Borta Jadi Sorotan Kapolri, 104 Diamankan dan 3 Terduga Bandar Ditangkap

Diberhentikan Setelah Putusan Mahkamah Agung

Sebelum ditahan, Husniah lebih dahulu kehilangan jabatan setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa terkait pemakzulan dirinya.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 1P/UP/2026 pada 21 Agustus 2026 dan diputus pada 1 Oktober 2026 dengan amar yang menyatakan permohonan dikabulkan serta objek permohonan berdasarkan hukum.

DPRD Gowa mengajukan pemakzulan setelah Panitia Khusus Hak Angket memeriksa tiga dugaan persoalan, yakni dugaan pelanggaran etika terkait relasi Husniah dengan mantan konsultan politiknya, dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan bantuan beasiswa program doktoral seorang mahasiswi.

Kasus seragam sekolah yang diperiksa Polda Sulsel berkaitan dengan proyek pengadaan sekitar 20.000 lembar seragam SD dan SMP dengan anggaran Rp16 miliar pada 2025.

Dalam sidang Pansus, muncul dugaan mark-up serta dugaan keterlibatan pihak yang disebut sebagai suruhan bupati dalam proses penawaran dan pengadaan.

Perkara seragam sekolah tersebut merupakan perkara berbeda dari penyidikan pemerasan, gratifikasi, dan TPPU yang menjadi dasar penahanan Husniah pada 26 Oktober.

Pemberhentian Husniah dituangkan dalam SK Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan 14 Oktober 2026 sebagai tindak lanjut putusan MA. Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin ditunjuk sebagai pelaksana tugas bupati.

Sehari setelah kabar pemberhentian disampaikan, Husniah mengatakan akan fokus kepada keluarga.

“Tidak ada (upaya tindakan atas putusan itu). Lebih fokus ke keluarga,” kata Husniah pada 15 Oktober 2026.

Pemberhentian melalui mekanisme pemakzulan dan penahanan dalam perkara pidana merupakan dua proses berbeda, sehingga dugaan yang menjadi bahan pemeriksaan politik DPRD tidak otomatis sama dengan pasal yang digunakan penyidik dalam perkara korupsi dan TPPU.

Lahir dari Keluarga Besar di Gowa

Sitti Husniah Talenrang lahir di Ujung Pandang, kini Makassar, pada 20 Maret 1977.

Profil resmi Pemerintah Kabupaten Gowa mencatat Husniah sebagai putri almarhum H Abdul Hamid Daeng Naba dan almarhumah Hj Sitti Siada Daeng Siang, serta bagian dari keluarga besar yang memiliki delapan anak.

Ia memiliki tujuh saudara kandung, termasuk Komjen Pol (Purn) Mohammad Fadil Imran dan Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye.

Saudara kandung lainnya yang disebut dalam pernyataan keluarga ialah Siti Hafsah, Muhammad Faisal Irfan, Muhammad Ilham, Siti Haerani, dan Muhammad Yanuar Iswandi.

Keluarga tersebut dikenal sebagai bagian dari trah Daeng Naba dan Daeng Siada, yang dalam sejumlah profil disebut memiliki hubungan keturunan dengan Raja Gowa IX, Daeng Matanre Karaeng Manguntungi Tumapa’risi Kallonna.

Dalam kehidupan keluarga, Khaerul Aco pernah disebut sebagai suami Husniah dan pernah menjabat Direktur Umum Perumda Air Minum Tirta Jeneberang Gowa.

Khaerul kemudian hadir sebagai saksi dalam sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa pada Juni 2026 ketika dewan meminta keterangan mengenai kondisi rumah tangga dan dugaan pelanggaran etika yang menjadi bagian dari proses pemakzulan.

BACA JUGA:  93 Personel Polres Bone Naik Pangkat, Wakapolres Tekankan Integritas dan Pelayanan Prima

Pada 11 Juli 2026, tujuh saudara kandung Husniah menyampaikan pernyataan sikap keluarga dan menegaskan bahwa tanggung jawab atas sumpah jabatan merupakan tanggung jawab pribadi pejabat.

Keluarga juga menyatakan tidak akan memberikan perlindungan atau intervensi terhadap proses hukum yang berjalan, serta meminta seluruh persoalan diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku.

“Jangan Cari Uang di DPRD”

Sebelum memasuki politik, Husniah menempuh pendidikan dasar di SD Negeri 3 Parepare, melanjutkan ke SMP Negeri 1 Parepare, dan bersekolah di SMA Negeri 3 Makassar.

Ia kemudian menempuh pendidikan tinggi di STIEM Bongaya Makassar dan Universitas Muslim Indonesia (UMI), dengan gelar yang tercantum dalam profil resminya Dr Hj Sitti Husniah Talenrang, SE., MM.

Perjalanan hidup Husniah tidak langsung dimulai dari jabatan politik atau pemerintahan.

Dalam kisah hidup yang pernah disampaikan, ia mengawali usaha setelah lulus SMA sebagai perias pengantin.

Dari usaha rias, Husniah beralih ke bisnis pengumpulan dan penggilingan beras dengan memulai depot berukuran sekitar 4×5 meter persegi bernama UD Amanah Denta.

Usaha tersebut menggunakan merek “Perempuan Bercaping” dan kemudian berkembang menjadi perusahaan bernama PT Talasalapang Agro.

Kisah itu menjadi salah satu bagian paling menarik dalam perjalanan Husniah karena ia membangun pengalaman ekonomi sebelum maju sebagai calon anggota legislatif.

Dalam kisah yang sama, Husniah mengenang pesan ibunya agar jabatan legislatif digunakan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat.

“Jangan cari uang di DPRD,” demikian pesan ibunya yang dikutip dalam kisah hidup tersebut.

Pesan itu disampaikan dalam konteks nasihat keluarga agar Husniah tidak menjadikan lembaga perwakilan sebagai tempat mencari keuntungan pribadi.

Dari Tantangan Ibu ke Panggung Politik

Husniah mengaku tidak pernah merencanakan diri menjadi politisi hingga ibunya memberi tantangan pada 2018 agar maju sebagai calon anggota legislatif.

Ia memilih Partai Amanat Nasional karena keluarga besarnya memiliki latar belakang Muhammadiyah.

Pada Pemilu 2019, Husniah terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Gowa dari daerah pemilihan Bontonompo dan Bontonompo Selatan setelah meraih lebih dari 6.000 suara.

Perolehan itu disebut sebagai suara terbanyak di daerah pemilihannya dan menjadi salah satu modal penting dalam perjalanan politiknya.

Di DPRD Gowa periode 2019–2024, Husniah tercatat pernah memimpin Komisi IV yang membidangi kesejahteraan rakyat.

Ia juga memimpin DPD PAN Kabupaten Gowa, kemudian dipercaya sebagai Ketua DPW PAN Sulawesi Selatan, serta tercatat sebagai anggota DPRD Sulawesi Selatan terpilih pada Pemilu 2024.

Di luar partai dan parlemen, profil Pemerintah Kabupaten Gowa mencatat Husniah pernah memimpin Perbasi Gowa serta memegang sejumlah peran sosial, antara lain Bunda PAUD, Bunda Literasi, Bunda Forum Anak, dan Ketua Kwartir Cabang Pramuka Gowa.

Menjadi Perempuan Pertama Memimpin Gowa

Pada Pilkada Gowa 2024, Husniah berpasangan dengan Darmawangsyah Muin dalam pasangan yang dikenal dengan nama Hati Damai.

BACA JUGA:  Polda Sulsel Selidiki Dugaan Bekingan Polisi dalam Kasus Penimbunan 1.900 Liter BBM di Bulukumba

KPU Gowa menetapkan pasangan tersebut sebagai pemenang dengan perolehan 53,61 persen suara, mengungguli pasangan Amir Uskara–Irmawati.

Husniah dan Darmawangsyah kemudian dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan pada 20 Februari 2025 bersama ratusan kepala daerah dan wakil kepala daerah lainnya.

Pelantikan itu menempatkan Husniah sebagai perempuan pertama yang memimpin Kabupaten Gowa.

Dalam pidato setelah pelantikan, Husniah menyebut pendidikan sebagai salah satu program awal yang akan dijalankan, termasuk pengadaan seragam sekolah bagi siswa dan siswi Gowa.

“Kita akan memulainya dengan bidang pendidikan, terutama menyangkut pengadaan seragam sekolah bagi siswa dan siswi Kabupaten Gowa agar masyarakat merasakan apa yang menjadi program kita,” kata Husniah.

Program seragam sekolah itu kemudian menjadi salah satu perkara yang diperiksa Pansus Hak Angket dan diselidiki aparat kepolisian, meskipun statusnya berbeda dari perkara PBG, pemerasan, gratifikasi, dan TPPU yang kini menempatkan Husniah sebagai tersangka.

Keluarga Menyerahkan Proses kepada Hukum

Pernyataan keluarga pada Juli 2026 menjadi salah satu momen penting setelah polemik pemerintahan Gowa melebar ke ranah politik dan hukum.

Keluarga menyatakan sumpah jabatan, keputusan pemerintahan, serta konsekuensi moral dan hukum harus dipertanggungjawabkan oleh pejabat yang mengucapkannya.

“Tidak ada perlindungan, tidak ada pembelaan dan tidak ada intervensi dari beliau maupun keluarga besar terhadap saudari Husniah Talenrang,” demikian pernyataan juru bicara keluarga sebagaimana diberitakan saat itu.

Keluarga juga menyatakan mendukung fungsi pengawasan DPRD Gowa dan meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi.

Setelah putusan MA dan pemberhentian diumumkan, Husniah menyatakan memilih fokus kepada keluarga, tetapi beberapa hari kemudian ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Sulsel.

Status tersangka dan penahanan tidak sama dengan putusan bersalah, sedangkan dugaan dalam perkara seragam sekolah, pencabutan beasiswa, dan pelanggaran etika masih harus dibaca sesuai forum serta tahapan hukum masing-masing.

Profil Husniah Talenrang

• Nama: Dr Hj Sitti Husniah Talenrang, SE., MM.
• Tempat, tanggal lahir: Ujung Pandang, 20 Maret 1977.
• Pendidikan: SD Negeri 3 Parepare, SMP Negeri 1 Parepare, SMA Negeri 3 Makassar, STIEM Bongaya Makassar, dan Universitas Muslim Indonesia.
• Pengalaman awal: perias pengantin, pengusaha pengumpulan dan penggilingan beras.
• Usaha: UD Amanah Denta dengan merek “Perempuan Bercaping” dan PT Talasalapang Agro.
• Karier politik: anggota DPRD Gowa 2019–2024, Ketua DPD PAN Gowa, Ketua DPW PAN Sulsel, dan anggota DPRD Sulsel terpilih 2024.
• Jabatan kepala daerah: Bupati Gowa periode 2025–2030, diberhentikan pada Oktober 2026.
• Pilkada 2024: menang bersama Darmawangsyah Muin dengan 53,61 persen suara.
• Perkara yang menjerat saat ini: dugaan pemerasan, gratifikasi terkait perizinan, dan TPPU; ditahan 20 hari sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026.*

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru