Maag Akut, Kuasa Hukum Husniah Talenrang Ajukan Penangguhan Penahanan

SulawesiPos.com – Riwayat penyakit maag akut menjadi salah satu alasan tim kuasa hukum Sitti Husniah Talenrang mengajukan penangguhan penahanan terhadap mantan Bupati Gowa tersebut.

Permohonan itu direncanakan diajukan pada Selasa (27/10/26), sehari setelah Husniah ditahan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Kuasa hukum Husniah, Mahyuddin Jamal, mengatakan kliennya memiliki riwayat maag akut yang didukung rekam medis. Kondisi kesehatan tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan dalam permohonan penangguhan penahanan.

“Ini karena kondisi kesehatan beliau, klien kami punya riwayat penyakit maag akut, dan itu ada rekam mediknya,” tutur Mahyuddin.

Husniah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Sulawesi Selatan pada Senin (26/10/2026) sebelum ditahan.

Selain mengupayakan penangguhan penahanan, tim kuasa hukum juga membuka peluang mengajukan praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan kliennya.

“Insyaallah, itu akan terbuka semua, karena salah satu dari upaya hukum kita itu adalah praperadilan juga,” ujarnya.

Kasus yang Menjerat Husniah

Husniah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengurusan perizinan sepanjang 2025 hingga 2026.

BACA JUGA:  Kemana Ujung Polemik Bupati Gowa?

Penyidik mengungkap empat dugaan modus pemerasan yang menyasar pengembang perumahan dan pihak Indomaret, yakni:

  • Perizinan perumahan: Dugaan permintaan Rp1,5 juta per unit rumah kepada PT Royal Persada dan PT Renjana Makassar Development terkait pengurusan izin PKKPR.
  • Gerai Indomaret: Dugaan permintaan Rp85 juta per gerai di 10 lokasi, dengan total Rp850 juta.
  • Rumah di Perumahan Royal Spring: Dugaan permintaan potongan harga rumah sebesar 70 persen, dari Rp1,4 miliar menjadi Rp420 juta, yang disebut berkaitan dengan uang komitmen pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa senilai Rp3,8 miliar.
  • Sponsor Beautiful Malino: Dugaan permintaan dana sponsor Rp100 juta kepada pihak Indomaret yang disebut disalurkan kepada penyelenggara dengan kedok dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Mahyuddin menegaskan tim kuasa hukum akan terus mendampingi Husniah selama proses hukum berlangsung. Langkah hukum selanjutnya akan disesuaikan dengan perkembangan perkara.

SulawesiPos.com – Riwayat penyakit maag akut menjadi salah satu alasan tim kuasa hukum Sitti Husniah Talenrang mengajukan penangguhan penahanan terhadap mantan Bupati Gowa tersebut.

Permohonan itu direncanakan diajukan pada Selasa (27/10/26), sehari setelah Husniah ditahan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Kuasa hukum Husniah, Mahyuddin Jamal, mengatakan kliennya memiliki riwayat maag akut yang didukung rekam medis. Kondisi kesehatan tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan dalam permohonan penangguhan penahanan.

“Ini karena kondisi kesehatan beliau, klien kami punya riwayat penyakit maag akut, dan itu ada rekam mediknya,” tutur Mahyuddin.

Husniah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Sulawesi Selatan pada Senin (26/10/2026) sebelum ditahan.

Selain mengupayakan penangguhan penahanan, tim kuasa hukum juga membuka peluang mengajukan praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan kliennya.

“Insyaallah, itu akan terbuka semua, karena salah satu dari upaya hukum kita itu adalah praperadilan juga,” ujarnya.

Kasus yang Menjerat Husniah

Husniah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengurusan perizinan sepanjang 2025 hingga 2026.

BACA JUGA:  Polda Sulsel Geledah Kantor dan Rujab Bupati Gowa Terkait Kasus Pungli PBG

Penyidik mengungkap empat dugaan modus pemerasan yang menyasar pengembang perumahan dan pihak Indomaret, yakni:

  • Perizinan perumahan: Dugaan permintaan Rp1,5 juta per unit rumah kepada PT Royal Persada dan PT Renjana Makassar Development terkait pengurusan izin PKKPR.
  • Gerai Indomaret: Dugaan permintaan Rp85 juta per gerai di 10 lokasi, dengan total Rp850 juta.
  • Rumah di Perumahan Royal Spring: Dugaan permintaan potongan harga rumah sebesar 70 persen, dari Rp1,4 miliar menjadi Rp420 juta, yang disebut berkaitan dengan uang komitmen pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa senilai Rp3,8 miliar.
  • Sponsor Beautiful Malino: Dugaan permintaan dana sponsor Rp100 juta kepada pihak Indomaret yang disebut disalurkan kepada penyelenggara dengan kedok dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Mahyuddin menegaskan tim kuasa hukum akan terus mendampingi Husniah selama proses hukum berlangsung. Langkah hukum selanjutnya akan disesuaikan dengan perkembangan perkara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru