SulawesiPos.com – Penggunaan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, hingga kendaraan yang kelebihan muatan menjadi sasaran Operasi Patuh Pallawa 2026 di Sulawesi Selatan.
Operasi kepolisian yang berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, ini menyasar delapan jenis pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan fatal.
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Dr. M. Awal Chairuddin, S.I.K., M.H., menegaskan penanganan pelanggaran harus dilakukan secara profesional dan proporsional.
Ia menginstruksikan personel mengutamakan edukasi persuasif dan humanis, disertai penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Arahan tersebut disampaikan saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Pallawa 2026 di Lapangan Upacara Mapolda Sulsel, Senin (26/10/2026).
Operasi ini diarahkan untuk membangun kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas tanpa semata-mata bergantung pada keberadaan petugas di jalan.
“Ketertiban berlalu lintas bukan semata-mata karena adanya petugas, melainkan karena tumbuhnya kesadaran dan tanggung jawab dari setiap individu. Karena itu, kita harus terus membangun budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama,” ujar Awal.
Delapan Pelanggaran yang Menjadi Sasaran
Delapan sasaran prioritas Operasi Patuh Pallawa 2026 meliputi:
- Pengemudi atau pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara.
- Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
- Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
- Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar serta pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memakai safety belt atau sabuk pengaman.
- Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang berada di bawah pengaruh atau mengonsumsi minuman beralkohol.
- Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus (contra flow).
- Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.
- Kendaraan yang mengalami kelebihan dimensi atau muatan (over dimension over loading/ODOL).
Untuk menangani pelanggaran tersebut, Kapolda menginstruksikan personel mengutamakan langkah preemtif dan preventif melalui edukasi yang persuasif dan humanis.
Penegakan hukum juga dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis maupun mobile, serta teguran simpatik sesuai ketentuan.
Jajaran kepolisian diminta melakukan deteksi dini dan memetakan lokasi rawan pelanggaran serta kecelakaan.
Edukasi keselamatan melalui berbagai media informasi, kampanye safety riding dan safety driving, serta koordinasi dengan instansi terkait juga menjadi bagian dari pelaksanaan operasi.
Pelayanan Humanis dan Keselamatan
Dalam amanatnya, Awal menyoroti persoalan lalu lintas yang semakin kompleks seiring pertambahan penduduk dan kendaraan bermotor.
Kondisi tersebut, menurutnya, menuntut peningkatan profesionalisme petugas sekaligus pelayanan yang berorientasi pada keselamatan masyarakat.
“Polri, khususnya Polisi Lalu Lintas, hadir bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menempatkan masyarakat sebagai pusat orientasi kebijakan dan pelayanan. Hal ini sejalan dengan doktrin utama dan visi kepemimpinan Kapolri, yaitu Polisi Bersama Masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan personel agar menaati standar operasional prosedur (SOP), mengutamakan keselamatan saat bertugas, serta menghindari tindakan kontraproduktif yang dapat merusak kepercayaan masyarakat.
“Perkuat komunikasi dan koordinasi dengan masyarakat serta instansi terkait. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan jadikan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama,” tegas Awal.
Apel tersebut turut dihadiri Wakapolda Sulsel, Danpomdam XIV/Hasanuddin, Kadishub Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala PT Jasa Raharja Provinsi Sulawesi Selatan, para Pejabat Utama Polda Sulsel, serta personel yang terlibat dalam operasi.


