SulawesiPos.com – Pemadaman listrik bergilir di Makassar, Selasa (27/10/2026), menyasar sejumlah fasilitas publik, pusat perbelanjaan, ruas jalan, dan kawasan permukiman di bawah layanan PLN ULP Mattoanging.
Pengaturan beban berlangsung sore hingga malam dengan durasi sekitar tiga sampai lima jam.
Jadwal paling awal berlangsung pukul 17.00-20.00 Wita.
Wilayah yang masuk daftar meliputi Jalan Lanto Daeng Passewang, Jalan Dr Ratulangi, Mal Ratu Indah (MaRI), TVRI Kakatua, Telkom Kakatua, dan area sekitarnya.
Pemadaman dengan durasi terpanjang dijadwalkan pukul 17.30-22.30 Wita.
Area terdampak mencakup RS UIT, RS Bhayangkara, Jalan Abd Kadir, Jalan Mallombasang, Jalan Baji Gau, Jalan Baji Iman, Jalan Dangko, Jalan Daeng Ngeppe, Jalan Andi Mappaodang, dan sekitarnya.
Sementara itu, kelompok wilayah berikutnya dijadwalkan mengalami pemadaman pukul 18.00-21.30 Wita.
Daftarnya meliputi Perumahan Amaryllis, Perumahan Allysum, Kampung Lette, serta kawasan permukiman di sekitarnya.
Pengaturan beban dilakukan dalam rangka pemeliharaan instalasi ketenagalistrikan untuk menjaga keandalan sistem.
PLN mengingatkan jadwal tersebut bersifat sementara dan dapat berubah mengikuti kondisi sistem secara real time.
“Jadwal manajemen beban yang disampaikan merupakan estimasi awal,” demikian keterangan PLN dalam pengumuman pemadaman.
Manajer Komunikasi dan TJSL PLN UID Sulselrabar Niki Rendra Adisetiawan sebelumnya menjelaskan pengaturan beban dilakukan untuk menjaga kestabilan sistem kelistrikan.
“Saat ini sedang dilakukan pemeliharaan infrastruktur ketenagalistrikan yang berdampak pada pasokan listrik. Kami melakukan pengaturan beban dengan estimasi durasi sekitar dua jam, menyesuaikan dengan kondisi di lapangan,” ujar Niki dalam keterangan PLN yang dikutip ANTARA.
PLN meminta pelanggan di wilayah terdampak menyiapkan penerangan alternatif, mengisi daya perangkat penting sebelum jadwal pemadaman, dan memantau perubahan informasi melalui PLN Mobile atau akun Instagram @pln_makassar.
Pelanggan juga dapat menghubungi Contact Center PLN 123.


