Pekan MLT BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Pekerja Bisa Akses KPR hingga Rp500 Juta

SulawesiPos.com – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Makassar menggelar Pekan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) pada 19–23 Oktober 2026. Kegiatan ini dilaksanakan melalui sosialisasi di tiga perusahaan, yakni PT Kassaki Indo Baja, PT Eastern Pearl Flour Mills, dan Rumah Sakit Islam Faisal.

Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman pekerja mengenai manfaat program MLT, khususnya fasilitas pembiayaan perumahan.

Program ini diharapkan dapat membantu peserta mewujudkan kepemilikan rumah melalui skema pembiayaan dengan suku bunga kompetitif.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, I Nyoman Hary Sujana, mengatakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya mencakup perlindungan dari risiko kerja, tetapi juga manfaat tambahan untuk mendukung kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

“Melalui Pekan MLT ini, kami ingin memastikan para pekerja mengetahui bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki manfaat tambahan yang dapat dimanfaatkan untuk membantu memenuhi kebutuhan perumahan. Kami berharap melalui sosialisasi ini, semakin banyak pekerja yang memahami dan memanfaatkan fasilitas MLT sesuai dengan persyaratan yang berlaku,” ujar I Nyoman Hary Sujana.

Empat Fasilitas Pembiayaan Perumahan

Manfaat Layanan Tambahan (MLT) merupakan fasilitas pembiayaan perumahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui kerja sama dengan bank penyalur.

Program ini memberikan alternatif pembiayaan dengan dukungan subsidi bunga sesuai ketentuan yang berlaku.

Terdapat empat jenis fasilitas MLT yang dapat dimanfaatkan peserta, yaitu Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), serta Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK).

KPR merupakan fasilitas pembiayaan untuk kepemilikan rumah tapak atau rumah susun dengan plafon maksimal Rp500 juta dan jangka waktu kredit hingga 30 tahun.

Sementara itu, PUMP membantu peserta memenuhi sebagian atau seluruh uang muka pembelian rumah, dengan plafon maksimal Rp150 juta dan jangka waktu kredit hingga 30 tahun.

Adapun PRP menyediakan pembiayaan untuk renovasi rumah dengan plafon maksimal Rp200 juta dan jangka waktu kredit hingga 15 tahun.

\Berbeda dengan ketiga fasilitas tersebut, FPPP/KK ditujukan bagi perusahaan pengembang untuk mendukung pembangunan rumah yang dapat dimiliki peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui fasilitas tersebut, peserta memiliki pilihan pembiayaan untuk membeli rumah, memenuhi kebutuhan uang muka, maupun merenovasi hunian. Fasilitas FPPP/KK juga mendukung penyediaan perumahan bagi pekerja melalui kerja sama dengan pengembang.

Persyaratan Mengakses Fasilitas MLT

Untuk memanfaatkan fasilitas MLT, peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Di antaranya, telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun, aktif membayar iuran, serta mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Perusahaan tempat peserta bekerja juga harus tertib dalam administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran.

Selain itu, peserta wajib memenuhi persyaratan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta ketentuan bank penyalur dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Khusus untuk fasilitas KPR dan PUMP, terdapat persyaratan tambahan terkait kepemilikan rumah. Seluruh pengajuan tetap mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku pada masing-masing fasilitas.

Pekerja yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai program MLT dapat menghubungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau bank penyalur yang bekerja sama, yakni Bank Tabungan Negara (BTN) dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

I Nyoman Hary Sujana menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan akan terus memperluas edukasi dan sosialisasi kepada perusahaan serta peserta agar informasi mengenai manfaat program dapat diterima secara menyeluruh.

“Kami mengajak perusahaan untuk turut mendukung penyebarluasan informasi mengenai program MLT kepada seluruh pekerjanya. Dengan pemahaman yang baik, pekerja dapat mengetahui hak dan manfaat yang tersedia serta merencanakan kebutuhan perumahan dengan lebih baik,” tambahnya.

Melalui Pekan MLT yang berlangsung pada 19–23 Oktober 2026, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar berharap semakin banyak pekerja memahami dan memanfaatkan fasilitas tersebut sesuai persyaratan.

Program ini menjadi bagian dari upaya memperluas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

SulawesiPos.com – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Makassar menggelar Pekan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) pada 19–23 Oktober 2026. Kegiatan ini dilaksanakan melalui sosialisasi di tiga perusahaan, yakni PT Kassaki Indo Baja, PT Eastern Pearl Flour Mills, dan Rumah Sakit Islam Faisal.

Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman pekerja mengenai manfaat program MLT, khususnya fasilitas pembiayaan perumahan.

Program ini diharapkan dapat membantu peserta mewujudkan kepemilikan rumah melalui skema pembiayaan dengan suku bunga kompetitif.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, I Nyoman Hary Sujana, mengatakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya mencakup perlindungan dari risiko kerja, tetapi juga manfaat tambahan untuk mendukung kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

“Melalui Pekan MLT ini, kami ingin memastikan para pekerja mengetahui bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki manfaat tambahan yang dapat dimanfaatkan untuk membantu memenuhi kebutuhan perumahan. Kami berharap melalui sosialisasi ini, semakin banyak pekerja yang memahami dan memanfaatkan fasilitas MLT sesuai dengan persyaratan yang berlaku,” ujar I Nyoman Hary Sujana.

Empat Fasilitas Pembiayaan Perumahan

Manfaat Layanan Tambahan (MLT) merupakan fasilitas pembiayaan perumahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui kerja sama dengan bank penyalur.

Program ini memberikan alternatif pembiayaan dengan dukungan subsidi bunga sesuai ketentuan yang berlaku.

Terdapat empat jenis fasilitas MLT yang dapat dimanfaatkan peserta, yaitu Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), serta Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK).

KPR merupakan fasilitas pembiayaan untuk kepemilikan rumah tapak atau rumah susun dengan plafon maksimal Rp500 juta dan jangka waktu kredit hingga 30 tahun.

Sementara itu, PUMP membantu peserta memenuhi sebagian atau seluruh uang muka pembelian rumah, dengan plafon maksimal Rp150 juta dan jangka waktu kredit hingga 30 tahun.

Adapun PRP menyediakan pembiayaan untuk renovasi rumah dengan plafon maksimal Rp200 juta dan jangka waktu kredit hingga 15 tahun.

\Berbeda dengan ketiga fasilitas tersebut, FPPP/KK ditujukan bagi perusahaan pengembang untuk mendukung pembangunan rumah yang dapat dimiliki peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui fasilitas tersebut, peserta memiliki pilihan pembiayaan untuk membeli rumah, memenuhi kebutuhan uang muka, maupun merenovasi hunian. Fasilitas FPPP/KK juga mendukung penyediaan perumahan bagi pekerja melalui kerja sama dengan pengembang.

Persyaratan Mengakses Fasilitas MLT

Untuk memanfaatkan fasilitas MLT, peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Di antaranya, telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun, aktif membayar iuran, serta mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Perusahaan tempat peserta bekerja juga harus tertib dalam administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran.

Selain itu, peserta wajib memenuhi persyaratan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta ketentuan bank penyalur dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Khusus untuk fasilitas KPR dan PUMP, terdapat persyaratan tambahan terkait kepemilikan rumah. Seluruh pengajuan tetap mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku pada masing-masing fasilitas.

Pekerja yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai program MLT dapat menghubungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau bank penyalur yang bekerja sama, yakni Bank Tabungan Negara (BTN) dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

I Nyoman Hary Sujana menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan akan terus memperluas edukasi dan sosialisasi kepada perusahaan serta peserta agar informasi mengenai manfaat program dapat diterima secara menyeluruh.

“Kami mengajak perusahaan untuk turut mendukung penyebarluasan informasi mengenai program MLT kepada seluruh pekerjanya. Dengan pemahaman yang baik, pekerja dapat mengetahui hak dan manfaat yang tersedia serta merencanakan kebutuhan perumahan dengan lebih baik,” tambahnya.

Melalui Pekan MLT yang berlangsung pada 19–23 Oktober 2026, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar berharap semakin banyak pekerja memahami dan memanfaatkan fasilitas tersebut sesuai persyaratan.

Program ini menjadi bagian dari upaya memperluas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru