SulawesiPos.com – Direktur Utama PT Mineral Anugrah Nirwana (PT MAN), AMM, diserahkan bersama barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Makassar dalam perkara dugaan penggelapan pajak. Tersangka yang bergerak sebagai kontraktor tambang nikel itu ditangkap pada 21 Oktober 2026 setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 25 November 2025.
Penyerahan tahap II dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara bersama kepolisian serta kejaksaan pada Jumat (23/10/2026). Berdasarkan berkas perkara, dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan kegiatan produksi dan pengangkutan nikel sepanjang 2021.
PT MAN yang berkantor di Jalan Ir. Sutami, Makassar, disebut menjalin kerja sama dengan PT ANI. Dalam perkara ini, AMM diduga tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut dari konsumen.
Selain itu, AMM diduga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) PPN untuk periode Februari hingga Oktober 2021. Ia juga diduga menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak benar dan tidak lengkap untuk masa pajak November hingga Desember 2021.
Kerugian Negara Disebut Rp1,18 Miliar
Isi berkas perkara menyebut dugaan perbuatan tersebut menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.180.639.084 sepanjang 2021. Angka itu setara dengan sekitar Rp1,18 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi dalam keterangannya, Senin (26/10/2026), mengatakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti menjadi bagian dari penegakan hukum pidana di bidang perpajakan.
“Proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini adalah bentuk komitmen tegas negara. Siapapun oknum yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan akan diproses hukum secara profesional. Kami sangat berharap kasus ini menjadi edukasi sekaligus menimbulkan efek jera bagi wajib pajak lainnya agar senantiasa taat memenuhi kewajibannya kepada negara,” tegas Soetarmi.
Menurut Soetarmi, penanganan pidana tersebut menerapkan prinsip ultimum remedium, yakni proses pidana menjadi langkah terakhir setelah upaya administratif perpajakan tidak diindahkan wajib pajak.
AMM disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, atau i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.
Pasal tersebut disangkakan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun serta denda berlipat dari jumlah pajak yang tidak disetor.


