SulawesiPos.com – Dugaan penyebaran berita atau pemberitahuan bohong di media sosial berujung laporan polisi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Seorang pria bernama Faizal Akbar Arasy yang diduga merupakan pemilik akun Instagram Lambe Turah Bone, dilaporkan oleh Irwan bin M. Rapi ke Polres Bone, Kamis (22/10/2026).
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) yang diterbitkan Polres Bone, laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/647/X/2026/SPKT/RES BONE/POLDA SULSEL.
Pelapor yang akrab disapa deng Iwan melaporkan penyebaran informasi hoaks tersebut, didampingi kuasa hukumnya, Andi Asrul Amri.
Dalam dokumen laporan, peristiwa yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita maupun pemberitahuan bohong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.
Peristiwa itu disebut terjadi pada Rabu malam (21/10/2026), sekitar pukul 23.00 WITA, di Jalan Hos Cokro Aminoto, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
Berawal dari Unggahan di Media Sosial
Berdasarkan laporan polisi dengan nomor STTLP/647/X/2026/SPKT/RES BONE/POLDA SULSEL, pelapor mengadukan unggahan di akun Instagram bernama lambe turah bone yang memuat tulisan bernada sindiran dan menyinggung seorang perempuan yang disebut berinisial S.
Unggahan yang dipersoalkan memuat tulisan bernada sindiran, antara lain, “Makin di tekan makin di spill. Saya spill dulu mantannya nah yang merupakan ASN berinisial ‘S’. Sering cek in di Hotel Denpasar Makassar. Mulai dari Kadis dia sudah main perempuan.”
Unggahan tersebut diduga memicu perselisihan di kalangan sejumlah pemuda di Bone, khususnya kelompok pemuda Ancol Paten.
Pelapor Irwan menilai, unggahan tersebut menimbulkan kekhawatiran dan berpotensi memicu persoalan lebih lanjut. “Karena itu, kami mendatangi Polres Bone untuk melaporkan peristiwa tersebut agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya. (kar)


