SulawesiPos.com – Nama Faisal Akbar menjadi sorotan setelah muncul dalam laporan polisi terkait dugaan penyebaran berita atau pemberitahuan bohong di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Pria yang disebut pernah mengikuti kontestasi pemilihan legislatif (pileg) itu kini dikaitkan dengan persoalan unggahan media sosial yang berujung laporan ke kepolisian.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Polres Bone tertanggal 22 Oktober 2026, seorang pelapor bernama Irwan bin M. Rapi melaporkan seorang pria bernama Faizal Akbar Arasy atas dugaan tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita maupun pemberitahuan bohong.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/647/X/2026/SPKT/RES BONE/POLDA SULSEL.
Dalam dokumen itu, peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Rabu malam (21/10/2026), sekitar pukul 23.00 WITA, di Jalan Hos Cokro Aminoto, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
Pelapor menduga persoalan tersebut berkaitan dengan unggahan sebuah akun Instagram yang disebut dalam laporan sebagai lambeturah_bone.
Pernah Maju sebagai Caleg
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Faisal Akbar disebut pernah mengikuti kontestasi pemilihan anggota legislatif pada 2024 namun gagal terpilih.
Ia maju dari daerah pemilihan (Dapil) I, yang meliputi Kecamatan Tanete Riattang, Tanete Riattang Timur, Tanete Riattang Barat, dan Palakka.
Disebut Pernah Berselisih dengan Wartawan
Selain riwayat politik, Faisal Akbar juga pernah dilaporkan ke polisi oleh sekelompok wartawan atas dugaan plagiat.
Diketahui, Pelapor yang akrab disapa deng Iwan melaporkan penyebaran informasi hoaks tersebut, didampingi kuasa hukumnya, Andi Asrul Amri.
Dalam dokumen laporan, peristiwa yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita maupun pemberitahuan bohong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.
Peristiwa itu disebut terjadi pada Rabu malam (21/10/2026), sekitar pukul 23.00 WITA, di Jalan Hos Cokro Aminoto, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
Berawal dari Unggahan di Media Sosial
Berdasarkan laporan polisi dengan nomor STTLP/647/X/2026/SPKT/RES BONE/POLDA SULSEL, pelapor mengadukan unggahan di akun Instagram bernama lambe turah bone yang memuat tulisan bernada sindiran dan menyinggung seorang perempuan yang disebut berinisial S.
Unggahan yang dipersoalkan memuat tulisan bernada sindiran, antara lain, “Makin di tekan makin di spill. Saya spill dulu mantannya nah yang merupakan ASN berinisial ‘S’. Sering cek in di Hotel Denpasar Makassar. Mulai dari Kadis dia sudah main perempuan.”
Unggahan tersebut diduga memicu perselisihan di kalangan sejumlah pemuda di Bone, khususnya kelompok pemuda Ancol Paten.
Pelapor Irwan menilai, unggahan tersebut menimbulkan kekhawatiran dan berpotensi memicu persoalan lebih lanjut. “Karena itu, kami mendatangi Polres Bone untuk melaporkan peristiwa tersebut agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya. (kar)


