Terpidana kasus kosmetik berbahaya Mira Hayati melunasi denda Rp1 miliar di Kejari Makassar. Uang disetorkan ke kas negara sebagai PNBP sesuai putusan inkrah MA.
Kejaksaan Negeri Makassar melalui Bidang Datun berhasil menyelamatkan aset PSU perumahan senilai Rp504 miliar dari 14 pengembang, sekaligus memperkuat pemulihan keuangan daerah.