Terpidana Kasus Kosmetik Berbahaya Mira Hayati Lunasi Denda Rp1 Miliar, Disetor ke Kas Negara

SulawesiPos.com – Terpidana kasus kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, Mira Hayati, akhirnya melunasi pidana denda sebesar Rp1 miliar.

Pembayaran dilakukan secara tunai oleh perwakilan keluarganya di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (10/6/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, membenarkan bahwa uang denda tersebut telah langsung disetorkan ke kas negara.

“Hari ini telah dilaksanakan pembayaran pidana denda sebesar Rp1 miliar oleh perwakilan keluarga terpidana secara tunai. Selanjutnya, uang tersebut langsung disetorkan ke kas negara,” ujarnya.

Pelunasan denda ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: 12016 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Eksekusi ini menjadi tahap akhir dalam pemenuhan kewajiban hukum terpidana.

Denda Masuk PNBP dan Sertifikat Dikembalikan

Proses serah terima uang denda dilakukan secara resmi dan disaksikan langsung oleh Kepala Kejari Makassar Andi Panca Sakti beserta jajaran.

Hadir pula Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum terpidana, perwakilan pihak bank, serta keluarga terpidana.

BACA JUGA:  Appi Pangkas Anggaran Rp60 Miliar di 2026, Perjalanan Dinas dan Randis Jadi Sasaran

Dana sebesar Rp1 miliar tersebut kemudian dicatat dan disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Seiring pelunasan tersebut, Kejaksaan juga mengembalikan satu Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya dijadikan jaminan oleh keluarga terpidana.

“Sebelumnya pihak keluarga memang menyerahkan sertifikat sebagai bentuk jaminan kesanggupan bayar. Karena denda Rp1 miliar telah dilunasi maka sertifikatnya langsung kami kembalikan kepada keluarga diwakili saudara Rusli secara bersamaan,” jelas Soetarmi.

Putusan Kasus Kosmetik Bermerkuri

Perkara kosmetik bermerkuri yang menyeret Mira Hayati telah melalui proses panjang di pengadilan.

Awalnya, ia divonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar di Pengadilan Negeri Makassar pada Juli 2025.

Putusan kemudian diperberat menjadi 4 tahun penjara di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar.

Kasus tersebut akhirnya berkekuatan hukum tetap (inkrah) melalui putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 12016 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 19 Desember 2025, dengan vonis akhir 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

BACA JUGA:  Teror Geng Motor Kembali! Pria Diserang Brutal di Jalan Pongtiku

Pihak kejaksaan telah mengeksekusi terpidana pada 18 Februari 2026, yang kini diikuti pelunasan denda oleh pihak keluarga.

SulawesiPos.com – Terpidana kasus kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, Mira Hayati, akhirnya melunasi pidana denda sebesar Rp1 miliar.

Pembayaran dilakukan secara tunai oleh perwakilan keluarganya di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (10/6/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, membenarkan bahwa uang denda tersebut telah langsung disetorkan ke kas negara.

“Hari ini telah dilaksanakan pembayaran pidana denda sebesar Rp1 miliar oleh perwakilan keluarga terpidana secara tunai. Selanjutnya, uang tersebut langsung disetorkan ke kas negara,” ujarnya.

Pelunasan denda ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: 12016 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Eksekusi ini menjadi tahap akhir dalam pemenuhan kewajiban hukum terpidana.

Denda Masuk PNBP dan Sertifikat Dikembalikan

Proses serah terima uang denda dilakukan secara resmi dan disaksikan langsung oleh Kepala Kejari Makassar Andi Panca Sakti beserta jajaran.

Hadir pula Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum terpidana, perwakilan pihak bank, serta keluarga terpidana.

BACA JUGA:  Belum Bayar Denda, Kajati Sulsel Perintahkan Asset Tracing dan Sita Harta Ratu Emas Mira Hayati

Dana sebesar Rp1 miliar tersebut kemudian dicatat dan disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Seiring pelunasan tersebut, Kejaksaan juga mengembalikan satu Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya dijadikan jaminan oleh keluarga terpidana.

“Sebelumnya pihak keluarga memang menyerahkan sertifikat sebagai bentuk jaminan kesanggupan bayar. Karena denda Rp1 miliar telah dilunasi maka sertifikatnya langsung kami kembalikan kepada keluarga diwakili saudara Rusli secara bersamaan,” jelas Soetarmi.

Putusan Kasus Kosmetik Bermerkuri

Perkara kosmetik bermerkuri yang menyeret Mira Hayati telah melalui proses panjang di pengadilan.

Awalnya, ia divonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar di Pengadilan Negeri Makassar pada Juli 2025.

Putusan kemudian diperberat menjadi 4 tahun penjara di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar.

Kasus tersebut akhirnya berkekuatan hukum tetap (inkrah) melalui putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 12016 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 19 Desember 2025, dengan vonis akhir 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

BACA JUGA:  Otak Penyerangan Geng Motor di GOR Sudiang Makassar Ditangkap, Total 13 Orang Diamankan

Pihak kejaksaan telah mengeksekusi terpidana pada 18 Februari 2026, yang kini diikuti pelunasan denda oleh pihak keluarga.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru