KPK Sita Mobil BMW dari Suami Fadia Arafiq!

SulawesiPos.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja merampungkan upaya paksa penggeledahan di rumah Ashraff Abu, suami dari Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Dari operasi yang berlangsung di Semarang pada Jumat (23/10/2026) ini, petugas menyita satu buah kendaraan mewah.

Penggeledahan ini berkaitan langsung dengan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan pada bulan ini. Perkara tersebut dinaikkan statusnya untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Pihak lembaga antikorupsi mengonfirmasi bahwa aset yang dibawa petugas dari lokasi kejadian berupa kendaraan bertenaga listrik. “Dalam penggeledahan tersebut, penyidik di antaranya melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda empat, BMW listrik,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Fokus penelusuran petugas saat ini adalah membongkar jejaring uang ilegal yang diduga melibatkan bisnis keluarga terdakwa. Sang suami sendiri tercatat memiliki rekam jejak sebagai komisaris di PT Raja Nusantara Berjaya pada periode sebelumnya.

BACA JUGA:  KPK: Dana Hasil Pemerasan Bupati Tulungagung Dipakai untuk THR Forkopimda

Di sisi lain, proses peradilan terhadap Fadia Arafiq atas kasus pidana asalnya kini sudah mendekati putusan di Pengadilan Tipikor Semarang. “Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara pidana 5 tahun,” ujar Jaksa KPK Agus Bagiyo pada sidang hari Kamis (24/9/2026). (*)

SulawesiPos.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja merampungkan upaya paksa penggeledahan di rumah Ashraff Abu, suami dari Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Dari operasi yang berlangsung di Semarang pada Jumat (23/10/2026) ini, petugas menyita satu buah kendaraan mewah.

Penggeledahan ini berkaitan langsung dengan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan pada bulan ini. Perkara tersebut dinaikkan statusnya untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Pihak lembaga antikorupsi mengonfirmasi bahwa aset yang dibawa petugas dari lokasi kejadian berupa kendaraan bertenaga listrik. “Dalam penggeledahan tersebut, penyidik di antaranya melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda empat, BMW listrik,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Fokus penelusuran petugas saat ini adalah membongkar jejaring uang ilegal yang diduga melibatkan bisnis keluarga terdakwa. Sang suami sendiri tercatat memiliki rekam jejak sebagai komisaris di PT Raja Nusantara Berjaya pada periode sebelumnya.

BACA JUGA:  KPK sita Uang Tunai Senilai 1 Milyar dari Kasus Korupsi KPP Madya Banjarmasin

Di sisi lain, proses peradilan terhadap Fadia Arafiq atas kasus pidana asalnya kini sudah mendekati putusan di Pengadilan Tipikor Semarang. “Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara pidana 5 tahun,” ujar Jaksa KPK Agus Bagiyo pada sidang hari Kamis (24/9/2026). (*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru