SulawesiPos.com – Kelanjutan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Makassar masih menunggu keputusan pemerintah pusat.
Selain perubahan regulasi dan mekanisme kerja sama, kelayakan lokasi pembangunan di Tamalanrea turut menjadi persoalan setelah warga menyampaikan keberatan kepada Pemerintah Kota Makassar.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan pemerintah kota tidak akan mengabaikan aspirasi warga dalam menentukan langkah terkait proyek tersebut.
Menurutnya, pelaksanaan PSEL harus memiliki dasar hukum yang jelas dan mempertimbangkan kondisi teknis lokasi yang direncanakan.
Pernyataan itu disampaikan Munafri saat menerima audiensi Gerakan Rakyat (Geram) yang mewakili warga Tamalanrea di Kantor Wali Kota Makassar, Selasa (20/10/2026).
“Apa gunanya ada pemerintah kota, kalau tidak mendengarkan suara masyarakat, sehingga kita pastikan aspirasi warga Tamalanrea dan sekitarnya menjadi pertimbangan,” ujar Munafri, dikutip dari Antara.
Pemkot Makassar saat ini masih menunggu keputusan pemerintah pusat melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia).
Proyek tersebut belum dapat dilanjutkan karena masih ada sejumlah hal yang harus dituntaskan, terutama terkait landasan hukum, mekanisme kerja sama, dan kelayakan teknis lokasi.
Munafri menjelaskan, pemerintah kota tidak ingin mengambil keputusan tanpa kepastian regulasi, terlebih saat mekanisme penyelenggaraan PSEL beralih dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 ke Perpres Nomor 109 Tahun 2025.
“Tidak bisa kita jalankan dan belum kita berpindah kalau tidak ada pijakannya. Artinya, kita harus memastikan seluruh proses ini memiliki dasar hukum yang jelas,” katanya.
Pemkot Ajukan Pengakhiran Kerja Sama Lama
Upaya penyesuaian mekanisme penyelenggaraan PSEL telah dibahas dalam pertemuan antara Pemkot Makassar, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, dan PT Sarana Utama Synergy (SUS) di Jakarta pada 12 Oktober 2026.
Pertemuan tersebut membahas pengakhiran perjanjian kerja sama yang telah berjalan serta usulan mekanisme penyelenggaraan PSEL berdasarkan Perpres Nomor 109 Tahun 2025.
Pemkot Makassar telah mengajukan surat untuk mengakhiri perjanjian sebelumnya, tetapi proses itu masih membutuhkan kejelasan dan keputusan dari pihak berwenang.
Munafri menegaskan, penentuan pihak yang akan melaksanakan proyek selanjutnya bukan kewenangan pemerintah kota. Dalam mekanisme baru tersebut, Danantara memiliki peran sebagai pemegang saham penentu.
“Pemerintah Kota mau mengakhiri perjanjian lama, tetapi siapa yang akan melaksanakan selanjutnya bukan kewenangan kami untuk memutuskan, karena ada Danantara yang akan terlibat sebagai pemegang saham penentu,” ujarnya.
Di luar persoalan regulasi dan kerja sama, pemerintah kota juga menerima keberatan warga mengenai lokasi pembangunan PSEL di Tamalanrea.
Aspek tersebut dinilai perlu diperiksa lebih mendalam sebelum keputusan lanjutan diambil.
Munafri memastikan aspirasi warga Tamalanrea dan sekitarnya akan menjadi pertimbangan pemerintah kota.
Namun, kelanjutan proyek tetap menunggu kepastian dari pemerintah pusat serta penyelesaian aspek hukum dan teknis yang masih berproses.


