Polda Sulsel Bongkar 10 Kasus Mafia BBM Bersubsidi, 17 Tersangka Ditangkap

SulawesiPos.com — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan bersama jajaran Polres bergerak cepat merespons keresahan masyarakat terkait antrean panjang dan kelangkaan bahan bakar di sejumlah SPBU selama lima hari terakhir. Dalam kurun waktu Agustus hingga September 2026, aparat kepolisian berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi serta menetapkan 17 orang sebagai tersangka.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah konkret hasil analisa situasi di lapangan. Kerja sama lintas sektoral terbukti ampuh mengurai kemacetan pengisian bahan bakar.

“Melalui proses yang kita lakukan dengan kerja sama Pertamina, pemerintah daerah, dan TNI, saat ini kita bisa mengendalikan situasi antrean. Kalau kita pantau mulai hari Sabtu dan Minggu sudah cenderung menurun,” ujar Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

Dari penindakan di berbagai titik, polisi menyita barang bukti berupa 12.542 liter Bio Solar dan 6.363 liter Pertalite. Petugas juga mengamankan 12 unit mobil, 1 unit truk tangki, 27 drum, 397 jeriken, 21 barcode Pertamina, 12 pelat nomor palsu atau ganda, serta 2 unit mesin pompa isap.

BACA JUGA:  Basri Kajang Polisikan Saksi dan Pansus DPRD Gowa, Sebut Dua Anaknya Jadi Korban

Kasus-kasus ini terungkap di sejumlah wilayah hukum Polda Sulsel. Ditreskrimsus Polda Sulsel membongkar praktik tangki modifikasi dengan 2 tersangka, sementara direktorat lain di lingkup Polda Sulsel meringkus 4 penampung BBM ilegal di Makassar. Penindakan tegas juga berlangsung di daerah melalui Polres Parepare, Polres Toraja Utara yang menyita satu unit truk tangki bermuatan 4.000 liter solar, hingga Polres Wajo, Bulukumba, dan Kepulauan Selayar.

Penyidikan terhadap seluruh perkara terus berjalan secara intensif. Para tersangka dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 KUHP.

“Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tegas Djuhandhani.

Guna mencegah praktik penimbunan terulang dan menjamin ketersediaan bahan bakar bagi warga, Polda Sulsel menyiagakan personel selama 24 jam penuh di setiap SPBU untuk memantau langsung distribusi BBM di lapangan.

BACA JUGA:  Remaja Pelaku Penyerangan Rumah di Maros Akhirnya Ditangkap Setelah Sepekan Buron, Polisi Sita Soft Gun

SulawesiPos.com — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan bersama jajaran Polres bergerak cepat merespons keresahan masyarakat terkait antrean panjang dan kelangkaan bahan bakar di sejumlah SPBU selama lima hari terakhir. Dalam kurun waktu Agustus hingga September 2026, aparat kepolisian berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi serta menetapkan 17 orang sebagai tersangka.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah konkret hasil analisa situasi di lapangan. Kerja sama lintas sektoral terbukti ampuh mengurai kemacetan pengisian bahan bakar.

“Melalui proses yang kita lakukan dengan kerja sama Pertamina, pemerintah daerah, dan TNI, saat ini kita bisa mengendalikan situasi antrean. Kalau kita pantau mulai hari Sabtu dan Minggu sudah cenderung menurun,” ujar Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

Dari penindakan di berbagai titik, polisi menyita barang bukti berupa 12.542 liter Bio Solar dan 6.363 liter Pertalite. Petugas juga mengamankan 12 unit mobil, 1 unit truk tangki, 27 drum, 397 jeriken, 21 barcode Pertamina, 12 pelat nomor palsu atau ganda, serta 2 unit mesin pompa isap.

BACA JUGA:  BBM Subsidi di Bone Diperketat, Bupati Bone Bentuk Satgas Libatkan APH

Kasus-kasus ini terungkap di sejumlah wilayah hukum Polda Sulsel. Ditreskrimsus Polda Sulsel membongkar praktik tangki modifikasi dengan 2 tersangka, sementara direktorat lain di lingkup Polda Sulsel meringkus 4 penampung BBM ilegal di Makassar. Penindakan tegas juga berlangsung di daerah melalui Polres Parepare, Polres Toraja Utara yang menyita satu unit truk tangki bermuatan 4.000 liter solar, hingga Polres Wajo, Bulukumba, dan Kepulauan Selayar.

Penyidikan terhadap seluruh perkara terus berjalan secara intensif. Para tersangka dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 KUHP.

“Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tegas Djuhandhani.

Guna mencegah praktik penimbunan terulang dan menjamin ketersediaan bahan bakar bagi warga, Polda Sulsel menyiagakan personel selama 24 jam penuh di setiap SPBU untuk memantau langsung distribusi BBM di lapangan.

BACA JUGA:  Polda Sulsel Gandeng AGRA Bulukumba, Dialog Tahura Didorong Jadi Jalur Utama Cegah Konflik

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru