SulawesiPos.com – Antrean pengisian bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU Makassar, Sulawesi Selatan mulai terurai setelah pemerintah menerapkan sistem ganjil-genap berdasarkan nomor pelat kendaraan.
Kebijakan tersebut membuat kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil diperbolehkan mengisi BBM pada Minggu (13/9/2026), sedangkan kendaraan berpelat akhir genap diminta menunggu hingga hari berikutnya.
Sejumlah mobil dan sepeda motor masih terlihat mengantre di SPBU. Namun, antrean tidak lagi mengular hingga ke badan jalan seperti kondisi sebelumnya.
Staf Bidang Energi Baru Terbarukan (EBT) Dinas ESDM Sulsel, Ahmad, mengatakan penerapan sistem tersebut disesuaikan dengan tanggal dan angka terakhir pelat kendaraan.
“Hari ini tanggal 13 berarti ganjil dan dilihat dari angka terakhir pelat. Oleh karena itu hari ini masuk pengisian untuk pelat ganjil,” kata Ahmad yang bertugas di lokasi, Minggu (13/9).
Pengendara mobil dan motor dengan nomor pelat akhir genap dilarang masuk ke SPBU.
Mereka diarahkan melanjutkan perjalanan dan diminta melakukan pengisian BBM pada Senin (14/9).
“Besok tanggal 14 berarti pengisian untuk genap,” sambung Ahmad.
Antrean BBM Mulai Terurai
Ahmad menuturkan sistem ganjil-genap akan diberlakukan hingga kondisi pengisian BBM di SPBU kembali normal.
Menurutnya, kebijakan tersebut mulai menunjukkan hasil karena antrean kendaraan berangsur berkurang dan tidak lagi menyebabkan kemacetan seperti sebelumnya.
“Alhamdulillah, efektif untuk kegiatan roda dua dan empat antrean mulai normal, ini sudah mulai bisa mengurai kemacetan,” jelasnya.
Sistem ganjil-genap pengisian BBM diberlakukan berdasarkan surat Pemprov Sulsel bernomor 670/2478/DESDM tentang Penanganan Antrean Panjang BBM di SPBU Wilayah Sulawesi Selatan.
Surat tersebut diteken Plt Kepala Dinas ESDM Sulsel Kasman. Kebijakan sistem ganjil-genap mulai berlaku pada 13 hingga 20 September 2026.
“Untuk mengurai antrean diberlakukan sistem pengisian berdasarkan pelat nomor kendaraan ganjil genap di seluruh SPBU di Sulawesi Selatan,” kata Kasman dalam suratnya dikutip detikSulsel, Minggu (13/9/2026).
Selain sistem ganjil-genap, Pemprov Sulsel juga mendorong penjadwalan ulang pengisian BBM bagi kendaraan truk.
Pengisian untuk kendaraan jenis truk diarahkan pada malam hari untuk mengurangi penumpukan kendaraan besar pada jam operasional siang.
Pemprov Sulsel juga meminta penertiban personel dan nozel SPBU. SPBU yang tidak melengkapi operator pada setiap nozel agar diberikan sanksi.
Apabila tidak ada perbaikan setelah pemberian sanksi, pengoperasian SPBU tersebut akan diambil alih oleh PT Pertamina dan dilakukan evaluasi terhadap izin operasionalnya.
PT Pertamina juga diminta melakukan sejumlah inovasi dalam sistem pengisian BBM.
Langkah tersebut meliputi penambahan jam operasional, pengawasan terhadap SPBU yang telah ditetapkan beroperasi 24 jam, penambahan armada MT, memastikan ketersediaan stok BBM di SPBU, hingga digitalisasi antrean.

