SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pada Rabu (28/10/2026). Pemanggilan ini diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di kementerian tersebut.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengonfirmasi bahwa surat panggilan dari penyidik telah dikirimkan kepada yang bersangkutan. “Berdasarkan informasi yang saya terima, dari dua pihak yang kepercayaannya saya anggap tinggi, diperoleh informasi bahwa Nusron Wahid telah dikirim surat panggilan untuk hadir besok tanggal 28 Oktober 2026,” sebut Boyamin.
Ia mendesak lembaga antirasuah itu untuk mengambil langkah tegas apabila sang menteri kembali absen dari jadwal pemeriksaan. “Nah, semoga Nusron hadir. Tapi kalau tidak hadir, KPK harus tegas, betul-betul menerbitkan surat perintah membawa atau istilah kerennya dijemput paksa,” tegasnya.
Menurut Boyamin, agenda esok hari merupakan panggilan kedua setelah sebelumnya ada permintaan penundaan dari pihak terkait. Ia mengklaim bahwa pada jadwal sebelumnya, Menteri ATR/BPN tersebut beralasan ada kegiatan kantor, namun diduga justru pergi ke luar negeri.
Oleh karena itu, kehadiran saksi dinilai sangat krusial untuk membuat perkara dugaan gratifikasi ini menjadi terang benderang. “Dan ini toh panggilan kepada Nusron masih saksi, jadi saya menghimbau kepada Bapak Nusron untuk hadir ajalah supaya mempercepat proses ini terang-benderang,” tambah Boyamin.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyatakan pihaknya masih mendalami alasan ketidakhadiran saksi pada pemanggilan lalu. Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026 lalu yang berujung pada penetapan delapan orang tersangka. (*)


