Husniah Talenrang Melawan, Siapkan Praperadilan terhadap Polda Sulsel

SulawesiPos.com – Tim penasihat hukum mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang berencana mengajukan penangguhan penahanan pada Selasa (27/10/2026), sehari setelah kliennya ditahan di Rutan Tahti Polda Sulawesi Selatan sebagai tersangka dugaan pemerasan, pungutan liar, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perizinan di Gowa. Pengajuan itu antara lain didasarkan pada riwayat maag akut yang disebut didukung rekam medis.

Koordinator tim hukum Husniah, Mahyuddin Jamal, menyebut penangguhan penahanan menjadi langkah hukum pertama yang ditempuh setelah berkoordinasi dengan kliennya. Tim juga mempertimbangkan praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan Husniah yang dinilai memiliki celah hukum.

“Kami koordinasi dulu dengan klien kami. Upaya hukum yang segera kami lakukan ada beberapa, tapi yang paling pertama mungkin kita ajukan penangguhan penahanan dulu kepada beliau. Karena, itu diatur oleh KUHAP,” ujar Mahyuddin di Mapolda Sulsel, Makassar, Senin (26/10/2026), seperti dikutip ANTARA.

Menurut Mahyuddin, kondisi kesehatan menjadi salah satu alasan pengajuan penangguhan. Ia menyebut Husniah memiliki riwayat penyakit maag akut yang tercatat dalam rekam medis.

“Ini karena kondisi kesehatan beliau, klien kami punya riwayat penyakit maag akut, dan itu ada rekam mediknya,” jelas Jamal.

Mengenai praperadilan, Mahyuddin mengatakan tim hukum masih menyusun langkah strategis sambil berkoordinasi dengan Husniah. Ia memastikan pendampingan akan dilakukan sampai seluruh proses hukum perkara tersebut selesai.

“Nanti kita lihat perkembangannya (upaya hukum lain). Yang pastinya, itu akan menjadi ranah kami dari tim kuasa hukum, dan kami pasti akan terus mengawal perkara ini sampai di ujung, sampai di akhir,” kata Jamal.

Ia juga membuka kemungkinan mengajukan praperadilan karena tim hukum menilai terdapat celah dalam penetapan tersangka dan penahanan Husniah.

“Insya Allah, itu akan terbuka semua, karena salah satu dari upaya hukum kita itu adalah praperadilan juga,” katanya.

BACA JUGA:  Tak Ikuti Perintah Senior, Bripda DP Dijemput Saat Salat Subuh dan Dianiaya hingga Tewas

Penahanan Husniah Berlangsung hingga 14 November

Penyidik Kortas Tipidkor Polri menahan Husniah pada Senin (26/10/2026) setelah memeriksanya di ruang Tipidkor Polda Sulsel. Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam, mulai pukul 14.30 hingga 17.30 WITA, sebelum Husniah dibawa ke Rutan Tahti Polda Sulsel.

Husniah terlihat mengenakan rompi oranye saat dibawa menggunakan mobil menuju rumah tahanan. Penahanan dilakukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan, pungli, gratifikasi, dan TPPU yang berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lain di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa.

Kabag Ops Kortas Tipidkor Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan berlangsung selama 20 hari.

“Pelaksanaan penahanan mengacu pada persyaratan dan tata cara yang diatur dalam KUHAP,” kata Ahmad, Senin.

“Penahanan bersangkutan selama 20 hari ke depan terhitung 26 Oktober sampai 14 November 2026 di Rutan Polda Sulsel,” lanjutnya.

Ahmad menyatakan hak Husniah sebagai tersangka tetap dijamin, termasuk hak memperoleh bantuan hukum dan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi menyebut penyidikan dilakukan melalui kerja bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polres Gowa.

Konstruksi Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi

Penyidik mengaitkan perkara Husniah dengan pengurusan PBG, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), serta perizinan usaha di Kabupaten Gowa pada periode 2025–2026.

Dalam konstruksi penyidik yang diberitakan sebelumnya, terdapat dugaan permintaan uang Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai minimarket dengan dalih dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR. Total uang yang disebut diserahkan pengelola minimarket mencapai sekitar Rp850 juta.

BACA JUGA:  Antrean BBM Mengular hingga 500 Meter, Polda Sulsel Bidik Dugaan Mafia Distribusi

Penyidik juga mendalami dugaan permintaan sponsor Rp100 juta untuk kegiatan Beautiful Malino sebelum pengelola minimarket mendapat kesempatan beraudiensi mengenai rencana pembukaan gerai baru.

Dalam perkara perumahan, Husniah diduga meminta satu unit rumah di kawasan Royal Spring dengan potongan harga 70 persen dari harga awal sekitar Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.

Penyidik sebelumnya menyita dua rumah dan satu kendaraan dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,58 miliar. Aset tersebut berupa rumah di Royal Spring senilai sekitar Rp1,4 miliar, rumah di Waterfront City Makassar sekitar Rp3,5 miliar, dan Toyota HiAce tahun 2025 senilai sekitar Rp682 juta.

Selain penyitaan aset, penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah jabatan, Kantor Bupati Gowa, dan kediaman pihak yang terkait dalam perkara.

Husniah dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Untuk dugaan TPPU, penyidik menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional.

Uraian mengenai permintaan uang, penggunaan dana, aliran aset, serta peran Husniah masih merupakan konstruksi penyidik dalam tahap penyidikan. Penetapan tersangka dan penahanan juga belum menjadi putusan pengadilan yang menyatakan Husniah bersalah.

Penangguhan Berbeda dari Praperadilan

Penangguhan penahanan dan praperadilan merupakan dua jalur hukum yang berbeda. Penangguhan ditujukan untuk meminta penghentian sementara pelaksanaan penahanan dengan syarat tertentu, sedangkan proses penyidikan terhadap tersangka tetap berjalan.

Permohonan penangguhan dapat dipertimbangkan oleh pejabat yang berwenang melakukan penahanan dan tidak otomatis harus dikabulkan. Syaratnya dapat mencakup jaminan orang atau uang serta kewajiban tertentu, seperti wajib lapor dan pembatasan bepergian, sesuai keputusan pejabat berwenang.

BACA JUGA:  Polda Sulsel Bongkar Dua Kasus TPPO di Maros dan Sidrap, 11 Anak hingga Dewasa Dieksploitasi

Praperadilan diajukan ke pengadilan untuk menguji keabsahan tindakan prosedural dalam proses pidana, termasuk penetapan tersangka dan penahanan sesuai objek yang diakui hukum. Jika permohonan diajukan, hakim akan menilai dalil pemohon dan jawaban pihak termohon berdasarkan dokumen serta bukti yang disampaikan dalam persidangan.

Dengan demikian, rencana penangguhan tidak menghentikan perkara pokok, sedangkan praperadilan juga bukan forum untuk memutus apakah Husniah terbukti melakukan pemerasan, gratifikasi, pungli, atau TPPU. Pokok perkara tetap dibuktikan melalui tahapan penyidikan dan proses peradilan pidana.

Penahanan Terjadi Setelah Husniah Diberhentikan

Penahanan Husniah berlangsung tidak lama setelah ia diberhentikan dari jabatan Bupati Gowa. Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat keputusan pemberhentian pada 14 Oktober 2026 sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung dalam perkara Nomor 1P/UP/2026.

Mahkamah Agung pada 1 Oktober 2026 mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa terkait pemakzulan Husniah. Proses tersebut berawal dari Panitia Khusus Hak Angket DPRD Gowa yang memeriksa dugaan pelanggaran etika, dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis dengan anggaran sekitar Rp16 miliar, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan bantuan beasiswa program doktoral seorang mahasiswi.

Pemberhentian melalui mekanisme ketatanegaraan dan penahanan dalam perkara pidana merupakan dua proses yang berbeda. Dugaan yang menjadi materi pemeriksaan DPRD tidak otomatis sama dengan konstruksi perkara pidana yang digunakan penyidik dalam menetapkan Husniah sebagai tersangka.

Setelah pemberhentiannya diumumkan, Husniah menyatakan akan fokus kepada keluarga. Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin kemudian ditunjuk sebagai pelaksana tugas bupati.

Tim hukum kini menyiapkan permohonan penangguhan penahanan dan mematangkan opsi praperadilan. Sementara itu, penyidik menyatakan proses hukum terhadap Husniah tetap berjalan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.*

SulawesiPos.com – Tim penasihat hukum mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang berencana mengajukan penangguhan penahanan pada Selasa (27/10/2026), sehari setelah kliennya ditahan di Rutan Tahti Polda Sulawesi Selatan sebagai tersangka dugaan pemerasan, pungutan liar, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perizinan di Gowa. Pengajuan itu antara lain didasarkan pada riwayat maag akut yang disebut didukung rekam medis.

Koordinator tim hukum Husniah, Mahyuddin Jamal, menyebut penangguhan penahanan menjadi langkah hukum pertama yang ditempuh setelah berkoordinasi dengan kliennya. Tim juga mempertimbangkan praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan Husniah yang dinilai memiliki celah hukum.

“Kami koordinasi dulu dengan klien kami. Upaya hukum yang segera kami lakukan ada beberapa, tapi yang paling pertama mungkin kita ajukan penangguhan penahanan dulu kepada beliau. Karena, itu diatur oleh KUHAP,” ujar Mahyuddin di Mapolda Sulsel, Makassar, Senin (26/10/2026), seperti dikutip ANTARA.

Menurut Mahyuddin, kondisi kesehatan menjadi salah satu alasan pengajuan penangguhan. Ia menyebut Husniah memiliki riwayat penyakit maag akut yang tercatat dalam rekam medis.

“Ini karena kondisi kesehatan beliau, klien kami punya riwayat penyakit maag akut, dan itu ada rekam mediknya,” jelas Jamal.

Mengenai praperadilan, Mahyuddin mengatakan tim hukum masih menyusun langkah strategis sambil berkoordinasi dengan Husniah. Ia memastikan pendampingan akan dilakukan sampai seluruh proses hukum perkara tersebut selesai.

“Nanti kita lihat perkembangannya (upaya hukum lain). Yang pastinya, itu akan menjadi ranah kami dari tim kuasa hukum, dan kami pasti akan terus mengawal perkara ini sampai di ujung, sampai di akhir,” kata Jamal.

Ia juga membuka kemungkinan mengajukan praperadilan karena tim hukum menilai terdapat celah dalam penetapan tersangka dan penahanan Husniah.

“Insya Allah, itu akan terbuka semua, karena salah satu dari upaya hukum kita itu adalah praperadilan juga,” katanya.

BACA JUGA:  Dugaan Kekerasan Warnai Kematian Anggota Muda Polri di Asrama, Propam Polda Sulsel Turun Tangan

Penahanan Husniah Berlangsung hingga 14 November

Penyidik Kortas Tipidkor Polri menahan Husniah pada Senin (26/10/2026) setelah memeriksanya di ruang Tipidkor Polda Sulsel. Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam, mulai pukul 14.30 hingga 17.30 WITA, sebelum Husniah dibawa ke Rutan Tahti Polda Sulsel.

Husniah terlihat mengenakan rompi oranye saat dibawa menggunakan mobil menuju rumah tahanan. Penahanan dilakukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan, pungli, gratifikasi, dan TPPU yang berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lain di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa.

Kabag Ops Kortas Tipidkor Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan berlangsung selama 20 hari.

“Pelaksanaan penahanan mengacu pada persyaratan dan tata cara yang diatur dalam KUHAP,” kata Ahmad, Senin.

“Penahanan bersangkutan selama 20 hari ke depan terhitung 26 Oktober sampai 14 November 2026 di Rutan Polda Sulsel,” lanjutnya.

Ahmad menyatakan hak Husniah sebagai tersangka tetap dijamin, termasuk hak memperoleh bantuan hukum dan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi menyebut penyidikan dilakukan melalui kerja bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polres Gowa.

Konstruksi Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi

Penyidik mengaitkan perkara Husniah dengan pengurusan PBG, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), serta perizinan usaha di Kabupaten Gowa pada periode 2025–2026.

Dalam konstruksi penyidik yang diberitakan sebelumnya, terdapat dugaan permintaan uang Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai minimarket dengan dalih dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR. Total uang yang disebut diserahkan pengelola minimarket mencapai sekitar Rp850 juta.

BACA JUGA:  Tak Ikuti Perintah Senior, Bripda DP Dijemput Saat Salat Subuh dan Dianiaya hingga Tewas

Penyidik juga mendalami dugaan permintaan sponsor Rp100 juta untuk kegiatan Beautiful Malino sebelum pengelola minimarket mendapat kesempatan beraudiensi mengenai rencana pembukaan gerai baru.

Dalam perkara perumahan, Husniah diduga meminta satu unit rumah di kawasan Royal Spring dengan potongan harga 70 persen dari harga awal sekitar Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.

Penyidik sebelumnya menyita dua rumah dan satu kendaraan dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,58 miliar. Aset tersebut berupa rumah di Royal Spring senilai sekitar Rp1,4 miliar, rumah di Waterfront City Makassar sekitar Rp3,5 miliar, dan Toyota HiAce tahun 2025 senilai sekitar Rp682 juta.

Selain penyitaan aset, penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah jabatan, Kantor Bupati Gowa, dan kediaman pihak yang terkait dalam perkara.

Husniah dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Untuk dugaan TPPU, penyidik menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional.

Uraian mengenai permintaan uang, penggunaan dana, aliran aset, serta peran Husniah masih merupakan konstruksi penyidik dalam tahap penyidikan. Penetapan tersangka dan penahanan juga belum menjadi putusan pengadilan yang menyatakan Husniah bersalah.

Penangguhan Berbeda dari Praperadilan

Penangguhan penahanan dan praperadilan merupakan dua jalur hukum yang berbeda. Penangguhan ditujukan untuk meminta penghentian sementara pelaksanaan penahanan dengan syarat tertentu, sedangkan proses penyidikan terhadap tersangka tetap berjalan.

Permohonan penangguhan dapat dipertimbangkan oleh pejabat yang berwenang melakukan penahanan dan tidak otomatis harus dikabulkan. Syaratnya dapat mencakup jaminan orang atau uang serta kewajiban tertentu, seperti wajib lapor dan pembatasan bepergian, sesuai keputusan pejabat berwenang.

BACA JUGA:  Antrean BBM Mengular hingga 500 Meter, Polda Sulsel Bidik Dugaan Mafia Distribusi

Praperadilan diajukan ke pengadilan untuk menguji keabsahan tindakan prosedural dalam proses pidana, termasuk penetapan tersangka dan penahanan sesuai objek yang diakui hukum. Jika permohonan diajukan, hakim akan menilai dalil pemohon dan jawaban pihak termohon berdasarkan dokumen serta bukti yang disampaikan dalam persidangan.

Dengan demikian, rencana penangguhan tidak menghentikan perkara pokok, sedangkan praperadilan juga bukan forum untuk memutus apakah Husniah terbukti melakukan pemerasan, gratifikasi, pungli, atau TPPU. Pokok perkara tetap dibuktikan melalui tahapan penyidikan dan proses peradilan pidana.

Penahanan Terjadi Setelah Husniah Diberhentikan

Penahanan Husniah berlangsung tidak lama setelah ia diberhentikan dari jabatan Bupati Gowa. Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat keputusan pemberhentian pada 14 Oktober 2026 sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung dalam perkara Nomor 1P/UP/2026.

Mahkamah Agung pada 1 Oktober 2026 mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa terkait pemakzulan Husniah. Proses tersebut berawal dari Panitia Khusus Hak Angket DPRD Gowa yang memeriksa dugaan pelanggaran etika, dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis dengan anggaran sekitar Rp16 miliar, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan bantuan beasiswa program doktoral seorang mahasiswi.

Pemberhentian melalui mekanisme ketatanegaraan dan penahanan dalam perkara pidana merupakan dua proses yang berbeda. Dugaan yang menjadi materi pemeriksaan DPRD tidak otomatis sama dengan konstruksi perkara pidana yang digunakan penyidik dalam menetapkan Husniah sebagai tersangka.

Setelah pemberhentiannya diumumkan, Husniah menyatakan akan fokus kepada keluarga. Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin kemudian ditunjuk sebagai pelaksana tugas bupati.

Tim hukum kini menyiapkan permohonan penangguhan penahanan dan mematangkan opsi praperadilan. Sementara itu, penyidik menyatakan proses hukum terhadap Husniah tetap berjalan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.*

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru