Abraham Samad dan Eks Pimpinan KPK Masuk Tim Hukum Denny Indrayana di PN Jaksel

SulawesiPos.com – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menyatakan kesiapannya untuk berhadapan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal ini merespons langkah kelompok relawan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang mengajukan gugatan praperadilan terkait dirinya.

Gugatan tersebut mendesak kelanjutan proses penyidikan atas kasus dugaan korupsi proyek layanan paspor daring, Payment Gateway, di Kementerian Hukum dan HAM. Dalam kasus ini, pihak berwenang sebelumnya telah menyematkan status tersangka kepada Denny pada Maret 2015 silam.

Merespons langkah hukum ini, Denny langsung mempublikasikan susunan tim kuasa hukumnya pada Senin (26/10) malam. Ia menyebut tim advokasinya dengan nama Indrayana’s Fight atau disingkat Insight.

“Perjuangan melawan kedzaliman tidak mengenal kata mundur, yang ada hanya kata maju,” ungkap Denny kepada awak media. Ia juga menyatakan bahwa tim hukumnya secara penuh siap meredam apa yang ia anggap sebagai serangan dari pihak pelapor tersebut.

Susunan tim pembela Denny diisi oleh deretan tokoh hukum terkemuka, termasuk mantan pimpinan KPK Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Busyro Muqoddas. Selain itu, hadir pula sejumlah pakar hukum tata negara dan aktivis hak asasi manusia seperti Bivitri Susanti serta Asfinawati.

BACA JUGA:  Posisi Duduk Wapres Sejajar Menteri Disorot, Denny Indrayana Sebut Ada Kekeliruan Protokoler Berlapis

Adapun pihak yang mendaftarkan praperadilan ini adalah Relawan Prabowo-Gibran, Garuda 08, bersama Tim Hukum Merah Putih (THMP). Mereka merujuk pada laporan awal yang teregister di Bareskrim pada Selasa, 10 Januari 2015, yang diajukan oleh Andi Syamsul Bahri.

Terkait substansi perkara, mantan kuasa hukum Denny, Heru Widodo, pada masa itu telah membantah keras adanya unsur kerugian negara. Heru menegaskan bahwa biaya administrasi senilai Rp5.000 yang dibebankan kepada publik adalah pungutan transaksi resmi dan berlandaskan hukum. (*)

SulawesiPos.com – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menyatakan kesiapannya untuk berhadapan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal ini merespons langkah kelompok relawan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang mengajukan gugatan praperadilan terkait dirinya.

Gugatan tersebut mendesak kelanjutan proses penyidikan atas kasus dugaan korupsi proyek layanan paspor daring, Payment Gateway, di Kementerian Hukum dan HAM. Dalam kasus ini, pihak berwenang sebelumnya telah menyematkan status tersangka kepada Denny pada Maret 2015 silam.

Merespons langkah hukum ini, Denny langsung mempublikasikan susunan tim kuasa hukumnya pada Senin (26/10) malam. Ia menyebut tim advokasinya dengan nama Indrayana’s Fight atau disingkat Insight.

“Perjuangan melawan kedzaliman tidak mengenal kata mundur, yang ada hanya kata maju,” ungkap Denny kepada awak media. Ia juga menyatakan bahwa tim hukumnya secara penuh siap meredam apa yang ia anggap sebagai serangan dari pihak pelapor tersebut.

Susunan tim pembela Denny diisi oleh deretan tokoh hukum terkemuka, termasuk mantan pimpinan KPK Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Busyro Muqoddas. Selain itu, hadir pula sejumlah pakar hukum tata negara dan aktivis hak asasi manusia seperti Bivitri Susanti serta Asfinawati.

BACA JUGA:  Abraham Samad : Sulit Percaya Menteri ATR/BPN Tak Tahu Dugaan Suap

Adapun pihak yang mendaftarkan praperadilan ini adalah Relawan Prabowo-Gibran, Garuda 08, bersama Tim Hukum Merah Putih (THMP). Mereka merujuk pada laporan awal yang teregister di Bareskrim pada Selasa, 10 Januari 2015, yang diajukan oleh Andi Syamsul Bahri.

Terkait substansi perkara, mantan kuasa hukum Denny, Heru Widodo, pada masa itu telah membantah keras adanya unsur kerugian negara. Heru menegaskan bahwa biaya administrasi senilai Rp5.000 yang dibebankan kepada publik adalah pungutan transaksi resmi dan berlandaskan hukum. (*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru