Abraham Samad : Sulit Percaya Menteri ATR/BPN Tak Tahu Dugaan Suap

SulawesiPos.com – Kamis (1/10), Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyoroti skandal dugaan suap yang mendera Kementerian ATR/BPN. Ia secara spesifik mendorong pihak penyidik untuk mendalami potensi keterlibatan Nusron Wahid selaku pimpinan tertinggi di instansi tersebut.

Komentar menohok ini diungkapkan Samad dalam perbincangannya bersama Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Topo Santoso. Publikasi mengenai analisis perkara pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk ini ditayangkan di Podcast Escape Clause Topo Santoso.

Samad mengamati adanya kejanggalan kronologis apabila sang menteri sama sekali mengklaim luput dari pergerakan bawahannya. Argumen ini disandarkan pada fakta dugaan bahwa persekongkolan ini melibatkan pejabat sekelas direktur jenderal beserta individu terdekat menteri.

“Sebanyak 4-5 tersangkanya adalah orang dekat menteri,” kata Samad merinci sebagian kecil petunjuk penyidikan yang disorotinya. Ia turut menggarisbawahi besaran nilai uang yang mengalir dalam perkara hukum ini tergolong fantastis untuk ukuran perizinan.

BACA JUGA:  Klaim Purbaya Akan Di-Noel-kan Bukan Fakta Persidangan, KPK Fokus Penanganan Kasus

Bermodalkan jam terbang memimpin lembaga antirasuah, Samad memandang indikator-indikator tersebut dinilai sudah cukup sebagai landasan pelacakan peran atasan. “Jadi sulit sekali menyatakan kasus itu tidak ada keterlibatan menteri,” ujar pria yang sedari muda aktif di dunia penegakan hukum ini.

Meski melontarkan desakan tajam, Samad memastikan bahwa argumennya tidak bermaksud mengambil alih palu hakim atau menuduh Nusron secara sepihak. Pandangannya semata-mata berpijak pada metode penelusuran standar hukum yang dianut oleh tim satuan tugas antikorupsi.

Di luar konteks figur tersangka, Samad terpantau melontarkan kritik keras terhadap arsitektur birokrasi di Kementerian ATR/BPN yang dinilai payah. Ia mencurigai jajaran kementerian memang sejak awal enggan mengadopsi rekomendasi ketat yang disetorkan oleh tim pencegahan KPK.

Jauh sebelum kritik tajam ini mengemuka, Nusron Wahid sesungguhnya telah mengeluarkan klarifikasi merespons dugaan pusaran rasuah di kementeriannya. Pada medio Jumat (18/9), Nusron berkeras menampik tudingan bahwa dirinya ikut mengetahui praktik kongkalikong yang dilakukan staf internalnya.

BACA JUGA:  Nadiem Sebut Kesaksian Guru Patahkan Dakwaan, Chromebook Dinilai Tetap Efektif

Merespons alibi pembelaan diri tersebut, Samad mewajarkan bantahan sebagai hak asasi namun menekankan hal itu tidak memengaruhi bobot penyidikan. “Kalau semua pelaku kejahatan mengaku, penuh itu sel-sel di penjara,” tegas Samad memungkasi tanggapannya mengenai klarifikasi sang menteri. (*)

SulawesiPos.com – Kamis (1/10), Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyoroti skandal dugaan suap yang mendera Kementerian ATR/BPN. Ia secara spesifik mendorong pihak penyidik untuk mendalami potensi keterlibatan Nusron Wahid selaku pimpinan tertinggi di instansi tersebut.

Komentar menohok ini diungkapkan Samad dalam perbincangannya bersama Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Topo Santoso. Publikasi mengenai analisis perkara pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk ini ditayangkan di Podcast Escape Clause Topo Santoso.

Samad mengamati adanya kejanggalan kronologis apabila sang menteri sama sekali mengklaim luput dari pergerakan bawahannya. Argumen ini disandarkan pada fakta dugaan bahwa persekongkolan ini melibatkan pejabat sekelas direktur jenderal beserta individu terdekat menteri.

“Sebanyak 4-5 tersangkanya adalah orang dekat menteri,” kata Samad merinci sebagian kecil petunjuk penyidikan yang disorotinya. Ia turut menggarisbawahi besaran nilai uang yang mengalir dalam perkara hukum ini tergolong fantastis untuk ukuran perizinan.

BACA JUGA:  Klaim Purbaya Akan Di-Noel-kan Bukan Fakta Persidangan, KPK Fokus Penanganan Kasus

Bermodalkan jam terbang memimpin lembaga antirasuah, Samad memandang indikator-indikator tersebut dinilai sudah cukup sebagai landasan pelacakan peran atasan. “Jadi sulit sekali menyatakan kasus itu tidak ada keterlibatan menteri,” ujar pria yang sedari muda aktif di dunia penegakan hukum ini.

Meski melontarkan desakan tajam, Samad memastikan bahwa argumennya tidak bermaksud mengambil alih palu hakim atau menuduh Nusron secara sepihak. Pandangannya semata-mata berpijak pada metode penelusuran standar hukum yang dianut oleh tim satuan tugas antikorupsi.

Di luar konteks figur tersangka, Samad terpantau melontarkan kritik keras terhadap arsitektur birokrasi di Kementerian ATR/BPN yang dinilai payah. Ia mencurigai jajaran kementerian memang sejak awal enggan mengadopsi rekomendasi ketat yang disetorkan oleh tim pencegahan KPK.

Jauh sebelum kritik tajam ini mengemuka, Nusron Wahid sesungguhnya telah mengeluarkan klarifikasi merespons dugaan pusaran rasuah di kementeriannya. Pada medio Jumat (18/9), Nusron berkeras menampik tudingan bahwa dirinya ikut mengetahui praktik kongkalikong yang dilakukan staf internalnya.

BACA JUGA:  Menko Polkam: Tak Ada Teman Presiden yang Kebal Hukum dalam Kasus Korupsi

Merespons alibi pembelaan diri tersebut, Samad mewajarkan bantahan sebagai hak asasi namun menekankan hal itu tidak memengaruhi bobot penyidikan. “Kalau semua pelaku kejahatan mengaku, penuh itu sel-sel di penjara,” tegas Samad memungkasi tanggapannya mengenai klarifikasi sang menteri. (*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru