SulawesiPos.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap dugaan kasus penghilangan nyawa yang menimpa seorang perempuan berinisial Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4), di Madiun. Tersangka berinisial DBM ditangkap di Kabupaten Jombang pada Minggu (25/10/2026) setelah sebelumnya sempat berpura-pura ikut melaporkan kehilangan korban.
Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban asal Bogor pada 5 Oktober 2026 lalu terkait hilangnya kedua korban tersebut. Berdasarkan penyelidikan lanjutan, hilangnya ibu dan anak itu ternyata diakibatkan oleh tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh suami siri korban.
“Satu bulan yang lalu berhasil kita ungkap, ternyata satu bulan hilang itu akibat tindak pidana pembunuhan,” ungkap Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur, Senin (26/10/2026). Pernyataan ini disampaikan Jumhur kepada wartawan di Markas Polda Jatim, Surabaya, saat merilis perkembangan penyidikan kasus tersebut.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Roy H M Sihombing menjelaskan bahwa kecemburuan menjadi motif utama dugaan kejahatan yang direncanakan ini. Percekcokan diduga terjadi di sebuah hotel pada 20 September 2026 setelah tersangka memilih menjemput istri sahnya ketimbang pergi berlibur bersama korban.
“Jadi, akibat dari kecemburuan itu terjadi percekcokan mulut antara si korban dengan si atau juga pelaku,” kata Roy memberikan penjelasan. Menurut pihak kepolisian, pertengkaran tersebut berujung pada tindakan fisik yang menyebabkan korban kehilangan nyawa di lokasi kejadian.
Untuk menghilangkan jejak, penyidik menduga pelaku memusnahkan jasad korban menggunakan alat penggiling dan api di area rumah tinggalnya. Rencana pembuangan sisa barang bukti ke laut juga diduga telah disusun oleh tersangka sebelum aparat penegak hukum berhasil mengendus kejahatan tersebut. (*)


