SulawesiPos.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan secara mendadak di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus. Operasi pengusutan pada Rabu (28/10/2026) ini juga turut menyasar Kantor PT Djarum.
Langkah hukum tersebut diambil sebagai wujud pengembangan penyidikan dalam kasus dugaan suap importasi barang. Perkara rasuah ini diduga kuat mengakar di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pengerahan tim penyidik di dua lokasi berbeda itu. “Dalam pengembangan penyidikan ini, penyidik kemudian melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus, selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di Kantor PT Djarum,” paparnya pada Rabu (28/10/2026).
Hingga informasi ini diterbitkan, Budi belum merinci barang bukti apa saja yang diamankan aparat dari penggeledahan tersebut. Kegiatan pencarian alat bukti oleh penyidik dilaporkan masih terus berlanjut secara intensif.
Ia hanya memastikan bahwa petugas sedang menyisir berbagai dokumen maupun petunjuk vital yang dibutuhkan. “Saat ini penggeledahan masih berlangsung,” imbuh Budi singkat.
Operasi penyergapan dokumen ini berkaitan erat dengan dikeluarkannya dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru dari pimpinan KPK. Salah satu dokumen sprindik tersebut telah menetapkan pejabat Bea Cukai bernisial Gatot Heroe sebagai tersangka suap.
Kasus importasi ini secara bertahap telah menyeret delapan nama untuk diproses di sistem peradilan pidana. Beberapa terdakwa yang berasal dari entitas swasta bahkan sudah divonis pidana kurungan oleh majelis hakim.
Vonis hakim tersebut dijatuhkan kepada tiga pihak pengelola Blueray Cargo dengan masa hukuman antara dua setengah sampai tiga tahun. Hukuman ini juga diperberat dengan denda ratusan juta rupiah yang wajib dibayarkan oleh para terpidana.
Di pihak lain, tiga pejabat pengawasan internal Bea Cukai juga sedang menghadapi sidang tuntutan setinggi tujuh hingga sebelas tahun penjara. Sementara beberapa aparatur kepabeanan lainnya masih harus melalui serangkaian proses hukum lanjutan. (*)


