SulawesiPos.com – Polrestabes Makassar menangkap tujuh terduga pelaku pembusuran terhadap seorang anggota TNI Angkatan Udara (TNI AU) di sekitar Jalan Pampang II, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.
Korban terkena anak panah di bagian perut bawah saat melintas di tengah dugaan tawuran antarkelompok.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan empat dari tujuh terduga pelaku masih berusia di bawah umur saat konferensi pers, Senin malam (26/10/2026). Tujuh pelaku berinisial R (14), I (15), A (15), B (16), F (16), AKB (18) dan RS (19).
“Jadi kita tangkap semua ada tujuh, empat orang masih dibawah umur,”ujar Arya.
Korban saat itu mengendarai sepeda motor dan melintas ketika sekelompok pemuda yang membawa busur diduga hendak melakukan tawuran.
Anak panah mengenai perut bagian bawah korban hingga mendekati area selangkangan, sebelum korban dilarikan ke rumah sakit.
Berdasarkan pemeriksaan awal, para terduga mengakui berada di lokasi untuk melakukan tawuran.
Polisi juga menyebut orang yang diduga melepaskan anak panah telah mengakui perbuatannya.
“Dari tujuh orang ini, mereka mengaku berada di tempat itu untuk melaksanakan tawuran. Yang membusur juga sudah mengaku melakukan pembusuran terhadap korban,” ujar Arya.
Polisi menduga aksi tersebut dipicu dendam dari tawuran sebelumnya. Kelompok pemuda itu disebut mencari kelompok lawan dan melakukan penyerangan menggunakan busur.
Dalam penanganan perkara, polisi menyita satu anak panah dan satu ketapel di sekitar Jalan Pampang II.
Para terduga dijerat sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk Pasal 262 ayat (2) dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi juga menyebut pasal lain yang diterapkan memiliki ancaman maksimal empat dan tujuh tahun penjara. Proses hukum masih berjalan, sementara keterangan dari pihak terduga atau pendamping hukumnya belum tersedia.


