Tujuh Terduga Pelaku Penyerangan Prajurit TNI AU di Makassar Ditangkap, Empat Masih di Bawah Umur

SulawesiPos.com – Polisi menangkap tujuh orang yang diduga menganiaya seorang prajurit TNI Angkatan Udara (AU) menggunakan busur panah di Makassar, Sulawesi Selatan.

Empat dari tujuh orang yang ditangkap masih di bawah umur, sementara korban mengalami luka di bagian perut mendekati selangkangan setelah diserang saat melintas di Jalan Urip Sumoharjo, Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.

Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana mengungkapkan penangkapan tersebut dalam konferensi pers pada Senin malam (26/10/2026).

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyerangan, termasuk busur panah.

“Penganiayaan menggunakan senjata tajam berupa busur panah yang mengakibatkan seorang anggota TNI AU mengalami luka,” ujar Arya.

Korban saat itu hendak menuju Center Point of Indonesia (CPI). Namun, ketika melintas di Jalan Urip Sumoharjo, tepat di depan kampus Universitas Bosowa (Unibos), korban diadang sekelompok anak muda yang membawa busur panah.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka di bagian perut yang dinilai berbahaya. Ia sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Ibnu Sina sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Dody Sardjoto Makassar.

BACA JUGA:  Silariang: Pria di Bone Bawa Lari Perempuan di Bawah Umur, Modus Jenguk Ibu Sakit

Dua Pelaku Diduga Membuat Busur Panah

Tujuh orang yang ditangkap masing-masing berinisial R (14), B (16), RS (19), F (16), I (15), A (15), dan AKB (18). Polisi menyebut empat di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun.

“Jadi kita tangkap semua ada tujuh, empat orang masih di bawah umur,” kata Arya.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mendapati dua orang yang diduga berperan membuat busur panah. Keduanya berusia 18 dan 19 tahun.

“Jadi dari tujuh orang tadi dua yang membuat busurnya umur 18 dan 19 tahun,” jelasnya.

Selain busur panah, polisi menyita satu mata gerinda dan dua ikat tali rafia yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Polisi juga menyangkakan Pasal 472 huruf a dan b dengan ancaman maksimal empat tahun penjara serta Pasal 307 dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

BACA JUGA:  Kasus Siswi SMP Korban Child Grooming-Diperkosa Kekasih di Makassar, Pelaku 16 Tahun Lebih Tua

SulawesiPos.com – Polisi menangkap tujuh orang yang diduga menganiaya seorang prajurit TNI Angkatan Udara (AU) menggunakan busur panah di Makassar, Sulawesi Selatan.

Empat dari tujuh orang yang ditangkap masih di bawah umur, sementara korban mengalami luka di bagian perut mendekati selangkangan setelah diserang saat melintas di Jalan Urip Sumoharjo, Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.

Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana mengungkapkan penangkapan tersebut dalam konferensi pers pada Senin malam (26/10/2026).

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyerangan, termasuk busur panah.

“Penganiayaan menggunakan senjata tajam berupa busur panah yang mengakibatkan seorang anggota TNI AU mengalami luka,” ujar Arya.

Korban saat itu hendak menuju Center Point of Indonesia (CPI). Namun, ketika melintas di Jalan Urip Sumoharjo, tepat di depan kampus Universitas Bosowa (Unibos), korban diadang sekelompok anak muda yang membawa busur panah.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka di bagian perut yang dinilai berbahaya. Ia sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Ibnu Sina sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Dody Sardjoto Makassar.

BACA JUGA:  Terungkap setelah Korban Hamil, Pelecehan terhadap Adik Kandung di Makassar Dilakukan Kakak Sejak 2024

Dua Pelaku Diduga Membuat Busur Panah

Tujuh orang yang ditangkap masing-masing berinisial R (14), B (16), RS (19), F (16), I (15), A (15), dan AKB (18). Polisi menyebut empat di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun.

“Jadi kita tangkap semua ada tujuh, empat orang masih di bawah umur,” kata Arya.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mendapati dua orang yang diduga berperan membuat busur panah. Keduanya berusia 18 dan 19 tahun.

“Jadi dari tujuh orang tadi dua yang membuat busurnya umur 18 dan 19 tahun,” jelasnya.

Selain busur panah, polisi menyita satu mata gerinda dan dua ikat tali rafia yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Polisi juga menyangkakan Pasal 472 huruf a dan b dengan ancaman maksimal empat tahun penjara serta Pasal 307 dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

BACA JUGA:  Geng Motor di Makassar Serang Kantor Ekspedisi, Polisi Amankan 12 Pelaku Termasuk Anak di Bawah Umur

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru