SulawesiPos.com – Polisi menangkap tujuh orang yang diduga menganiaya seorang prajurit TNI Angkatan Udara (AU) menggunakan busur panah di Makassar, Sulawesi Selatan.
Empat dari tujuh orang yang ditangkap masih di bawah umur, sementara korban mengalami luka di bagian perut mendekati selangkangan setelah diserang saat melintas di Jalan Urip Sumoharjo, Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.
Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana mengungkapkan penangkapan tersebut dalam konferensi pers pada Senin malam (26/10/2026).
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyerangan, termasuk busur panah.
“Penganiayaan menggunakan senjata tajam berupa busur panah yang mengakibatkan seorang anggota TNI AU mengalami luka,” ujar Arya.
Korban saat itu hendak menuju Center Point of Indonesia (CPI). Namun, ketika melintas di Jalan Urip Sumoharjo, tepat di depan kampus Universitas Bosowa (Unibos), korban diadang sekelompok anak muda yang membawa busur panah.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka di bagian perut yang dinilai berbahaya. Ia sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Ibnu Sina sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Dody Sardjoto Makassar.
Dua Pelaku Diduga Membuat Busur Panah
Tujuh orang yang ditangkap masing-masing berinisial R (14), B (16), RS (19), F (16), I (15), A (15), dan AKB (18). Polisi menyebut empat di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun.
“Jadi kita tangkap semua ada tujuh, empat orang masih di bawah umur,” kata Arya.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mendapati dua orang yang diduga berperan membuat busur panah. Keduanya berusia 18 dan 19 tahun.
“Jadi dari tujuh orang tadi dua yang membuat busurnya umur 18 dan 19 tahun,” jelasnya.
Selain busur panah, polisi menyita satu mata gerinda dan dua ikat tali rafia yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi juga menyangkakan Pasal 472 huruf a dan b dengan ancaman maksimal empat tahun penjara serta Pasal 307 dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.


