DPO Kasus Pajak Rp1,18 Miliar Ditangkap, Direktur Kontraktor Tambang Diserahkan ke Kejari Makassar

SulawesiPos.com – Seorang direktur perusahaan kontraktor tambang nikel berinisial AMM yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan penggelapan pajak akhirnya ditangkap dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar.

Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp1,18 miliar.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (DJP Sulselbartra) menyerahkan AMM bersama barang bukti kepada Kejari Makassar setelah tersangka ditangkap pada 21 Oktober 2026.

AMM sebelumnya berstatus DPO berdasarkan surat Nomor DPO/R/27/XI/Res.10.2/2025/Ditreskrimsus tertanggal 25 November 2025.

AMM diketahui merupakan direktur PT MAN, perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor tambang nikel.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Imanul Hakim, mengatakan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen DJP menindak wajib pajak yang diduga sengaja melakukan tindak pidana perpajakan.

“Ini adalah bentuk komitmen kami di DJP, siapapun orangnya yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan akan diproses hukum dan diharapkan kasus ini dapat menimbulkan efek jera bagi wajib pajak lainnya,” ujarnya dikutip Antara, Sabtu (24/10/2026).

BACA JUGA:  Kejari Makassar Selamatkan Aset PSU Rp504 Miliar, Perkuat Pengamanan Keuangan Daerah

Dalam perkara ini, tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran terkait kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Modus yang diungkap DJP meliputi tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN untuk masa pajak Februari hingga Oktober 2026, menyampaikan SPT Masa PPN November hingga Desember 2021 yang tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut untuk masa pajak Februari hingga Desember 2021.

Rangkaian perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp1.180.639.084.

Atas dugaan perbuatannya, AMM dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d atau i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

BACA JUGA:  Terpidana Kasus Kosmetik Berbahaya Mira Hayati Lunasi Denda Rp1 Miliar, Disetor ke Kas Negara

Imanul menjelaskan, DJP tetap mengedepankan prinsip ultimum remedium, yakni menjadikan proses pidana sebagai langkah terakhir dalam penegakan hukum perpajakan setelah upaya administratif ditempuh.

Ia menegaskan, Kanwil DJP Sulselbartra berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, dan berkeadilan.

Kerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan, menurutnya, juga diarahkan untuk memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kewajiban membayar pajak.

SulawesiPos.com – Seorang direktur perusahaan kontraktor tambang nikel berinisial AMM yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan penggelapan pajak akhirnya ditangkap dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar.

Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp1,18 miliar.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (DJP Sulselbartra) menyerahkan AMM bersama barang bukti kepada Kejari Makassar setelah tersangka ditangkap pada 21 Oktober 2026.

AMM sebelumnya berstatus DPO berdasarkan surat Nomor DPO/R/27/XI/Res.10.2/2025/Ditreskrimsus tertanggal 25 November 2025.

AMM diketahui merupakan direktur PT MAN, perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor tambang nikel.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Imanul Hakim, mengatakan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen DJP menindak wajib pajak yang diduga sengaja melakukan tindak pidana perpajakan.

“Ini adalah bentuk komitmen kami di DJP, siapapun orangnya yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan akan diproses hukum dan diharapkan kasus ini dapat menimbulkan efek jera bagi wajib pajak lainnya,” ujarnya dikutip Antara, Sabtu (24/10/2026).

BACA JUGA:  Atas Dasar Kemanusiaan, Kejati Sulsel Hentikan Kasus Penipuan Ibu Rumah Tangga di Makassar

Dalam perkara ini, tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran terkait kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Modus yang diungkap DJP meliputi tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN untuk masa pajak Februari hingga Oktober 2026, menyampaikan SPT Masa PPN November hingga Desember 2021 yang tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut untuk masa pajak Februari hingga Desember 2021.

Rangkaian perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp1.180.639.084.

Atas dugaan perbuatannya, AMM dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d atau i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

BACA JUGA:  26 Pengurus KONI Makassar Diperiksa Kejari, Dugaan Korupsi Hibah Rp15 Miliar Didalami

Imanul menjelaskan, DJP tetap mengedepankan prinsip ultimum remedium, yakni menjadikan proses pidana sebagai langkah terakhir dalam penegakan hukum perpajakan setelah upaya administratif ditempuh.

Ia menegaskan, Kanwil DJP Sulselbartra berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, dan berkeadilan.

Kerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan, menurutnya, juga diarahkan untuk memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kewajiban membayar pajak.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru