SulawesiPos.com – Empat kartu kredit milik seorang pria di Makassar, Sulawesi Selatan, diduga dibobol temannya sendiri hingga menimbulkan kerugian Rp341,9 juta.
Transaksi tersebut digunakan untuk membeli emas dan telepon genggam di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Polisi menetapkan AR (34) sebagai tersangka dalam kasus pencurian dan penyalahgunaan kartu kredit milik FR (32).
Penyidik mengungkap, tersangka diduga memanfaatkan kedekatannya dengan korban untuk mengambil dompet yang berisi kartu-kartu tersebut.
Kanit Tipidter Satreskrim Polrestabes Makassar, AKP Jeriady, mengatakan tersangka mengetahui PIN kartu kredit korban setelah sebelumnya melihat nomor sandi telepon genggam korban saat membuka kunci perangkat.
“Tersangka AR melakukan pencurian kartu kredit, yang mana untuk nomor PIN kartu kredit dia lihat berdasarkan pada saat pelapor membuka kunci HP,” kata Jeriady kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, total transaksi yang dibebankan ke kartu kredit korban mencapai Rp341.958.000.
Polisi menyebut tersangka menggunakan kartu tersebut untuk berbelanja barang elektronik dan barang berharga selama berada di Kendari.
Empat Kartu Kredit Digunakan untuk Transaksi
Berdasarkan pengakuan FR, rangkaian kejadian bermula ketika ia menyadari kartu kreditnya tidak ada setelah berkunjung ke salah satu tenant di Mall Ratu Indah Makassar pada Jumat (10/7/2026).
Sehari kemudian, Sabtu (11/7/2026), korban menerima notifikasi transaksi kartu kredit yang dilakukan di Kendari.
Setelah menelusuri transaksi tersebut, korban mendapati penggunaan empat kartu kreditnya di dua lokasi berbeda.
Di toko emas, tersangka diduga bertransaksi menggunakan tiga kartu kredit dengan nilai masing-masing Rp198 juta, Rp20,4 juta, dan Rp70 juta.
Transaksi berikutnya dilakukan di sebuah toko telepon genggam menggunakan kartu kredit Bank UOB senilai Rp53.558.000. Dari transaksi itu, tersangka disebut membeli satu unit iPhone 17 Pro Max.
Korban juga menduga tersangka telah mengetahui batas limit kartu kreditnya sebelum melakukan transaksi dalam jumlah besar.
Dugaan tersebut muncul setelah percobaan transaksi senilai Rp280 juta menggunakan salah satu kartu Bank Mandiri gagal karena limit tidak mencukupi.
Kronologi Hilangnya Kartu Kredit
Sementara itu, polisi mengungkap cara tersangka memperoleh kartu kredit tersebut melalui pertemuan dengan korban di Makassar.
Jeriady menjelaskan, FR sempat menjemput AR menggunakan mobil di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Ujung Pandang, pada Sabtu (11/7/2026).
Keduanya kemudian pergi bersama ke Kecamatan Tamalanrea sebelum kembali ke kawasan Jalan Sultan Hasanuddin.
“Sebelum turun dari mobil itu, tersangka mengambil dompet milik korban yang tersimpan di perseneling,” kata Jeriady.
Korban tidak menyadari pengambilan dompet tersebut karena kondisi bagian dalam mobil gelap.
Setelah memperoleh kartu kredit, tersangka kemudian pergi ke Kendari dan menggunakannya untuk bertransaksi.
Menurut Jeriady, barang-barang yang dibeli kemudian dibawa kembali ke Makassar untuk dijual kepada konsumen dengan harga normal. Hasil pencurian juga digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kasus tersebut turut menjadi perhatian setelah rekaman transaksi tersangka di Kendari beredar di media sosial. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi dan menangkap AR.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHPidana. Penyidik telah melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut.


