Diduga Curi Kamera Mahasiswa Senilai Rp 9 Juta, Residivis Ditangkap di Parepare

SulawesiPos.com – Polisi mendalami dugaan keterlibatan Nursalam Bin Sideng (47), residivis kasus pencurian, dalam sejumlah tindak kriminal di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Setelah ditangkap pada Sabtu (24/10/2026), Nursalam diduga terlibat dalam pencurian tas berisi kamera milik mahasiswa di Taman Mattirotasi serta kasus pembobolan kotak amal masjid dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Islamic Center.

Dalam kasus pencurian kamera, Nursalam diduga mengambil tas milik Dwicki Herlambang (21) ketika mahasiswa tersebut tertidur di tenant-nya di Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung, Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 04.00 Wita.

Tas yang berada di dekat kepala korban itu berisi kamera senilai Rp 9 juta.

Kanit Resmob Polres Parepare IPDA Paramudya Fitransyah mengatakan, korban baru menyadari kehilangan tas saat terbangun sekitar pukul 06.00 Wita.

Setelah memeriksa barang-barangnya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Parepare.

Ditangkap di Mallusetasi Parepare

Penyelidikan atas laporan itu mengarah kepada Nursalam. Tim Resmob Polres Parepare memperoleh informasi mengenai keberadaan pria tersebut di Jalan Abdul Kadir, Kelurahan Mallusetasi, pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 17.00 Wita.

BACA JUGA:  Dua dari Empat Pelaku Pencurian Puluhan HP di Luwu Berhasil Ditangkap di Pangkep

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan menangkapnya tanpa perlawanan.

“Anggota mendapat informasi keberadaan terduga pelaku di lokasi tersebut. Tim Resmob Polres Parepare langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar Paramudya dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).

Menurut Paramudya, Nursalam mengakui perbuatannya saat diperiksa setelah penangkapan. Polisi juga mencatat namanya sebagai target operasi dalam sejumlah kasus pencurian lain di Parepare.

“Setelah kami interogasi, pelaku ini juga merupakan TO kami dari beberapa kasus pencurian di Parepare. Termasuk pelaku yang membobol kotak amal di masjid dan curanmor di Islamic Center,” jelasnya.

Nursalam diketahui pernah menjalani hukuman penjara dalam perkara pencurian. Ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palopo pada 2024 dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sengkang, Kabupaten Wajo, pada 2025.

“Pelaku ini merupakan residivis kasus tindak pidana pencurian. Pada tahun 2024 pernah ditahan di Lapas Palopo dan tahun 2025 ditahan di Rutan Sengkang Wajo,” imbuh Paramudya.

BACA JUGA:  Curi Sapi Warga, Pria di Bulukumba Potong Sendiri lalu Jual Dagingnya di Pasar Sentral

Polisi menyita satu unit kamera mirrorless merek Sony dan sebuah tas hitam sebagai barang bukti. Nursalam kini ditahan di Mapolres Parepare, sementara penyidik masih mendalami dugaan keterlibatannya dalam kasus pencurian lainnya.

SulawesiPos.com – Polisi mendalami dugaan keterlibatan Nursalam Bin Sideng (47), residivis kasus pencurian, dalam sejumlah tindak kriminal di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Setelah ditangkap pada Sabtu (24/10/2026), Nursalam diduga terlibat dalam pencurian tas berisi kamera milik mahasiswa di Taman Mattirotasi serta kasus pembobolan kotak amal masjid dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Islamic Center.

Dalam kasus pencurian kamera, Nursalam diduga mengambil tas milik Dwicki Herlambang (21) ketika mahasiswa tersebut tertidur di tenant-nya di Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung, Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 04.00 Wita.

Tas yang berada di dekat kepala korban itu berisi kamera senilai Rp 9 juta.

Kanit Resmob Polres Parepare IPDA Paramudya Fitransyah mengatakan, korban baru menyadari kehilangan tas saat terbangun sekitar pukul 06.00 Wita.

Setelah memeriksa barang-barangnya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Parepare.

Ditangkap di Mallusetasi Parepare

Penyelidikan atas laporan itu mengarah kepada Nursalam. Tim Resmob Polres Parepare memperoleh informasi mengenai keberadaan pria tersebut di Jalan Abdul Kadir, Kelurahan Mallusetasi, pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 17.00 Wita.

BACA JUGA:  Warga Heboh di Jembatan Maros, Pelaku Pencurian Diduga Lompat ke Sungai

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan menangkapnya tanpa perlawanan.

“Anggota mendapat informasi keberadaan terduga pelaku di lokasi tersebut. Tim Resmob Polres Parepare langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar Paramudya dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).

Menurut Paramudya, Nursalam mengakui perbuatannya saat diperiksa setelah penangkapan. Polisi juga mencatat namanya sebagai target operasi dalam sejumlah kasus pencurian lain di Parepare.

“Setelah kami interogasi, pelaku ini juga merupakan TO kami dari beberapa kasus pencurian di Parepare. Termasuk pelaku yang membobol kotak amal di masjid dan curanmor di Islamic Center,” jelasnya.

Nursalam diketahui pernah menjalani hukuman penjara dalam perkara pencurian. Ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palopo pada 2024 dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sengkang, Kabupaten Wajo, pada 2025.

“Pelaku ini merupakan residivis kasus tindak pidana pencurian. Pada tahun 2024 pernah ditahan di Lapas Palopo dan tahun 2025 ditahan di Rutan Sengkang Wajo,” imbuh Paramudya.

BACA JUGA:  Polisi Ungkap Dugaan Pencurian 3 Sapi di Maros, 4 Orang Diamankan

Polisi menyita satu unit kamera mirrorless merek Sony dan sebuah tas hitam sebagai barang bukti. Nursalam kini ditahan di Mapolres Parepare, sementara penyidik masih mendalami dugaan keterlibatannya dalam kasus pencurian lainnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru