SulawesiPos.com – Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyiapkan langkah pemulihan situs warisan budaya yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sulawesi Selatan. Kementerian Kebudayaan kini mengumpulkan data kerusakan makam tradisional di Kabupaten Toraja Utara serta mengkaji ancaman terhadap situs prasejarah di kawasan Geopark Maros-Pangkep.
Fadli mengatakan, pendataan diperlukan untuk menentukan langkah penanganan terhadap situs-situs yang mengalami kerusakan akibat kebakaran.
Upaya pemulihan nantinya dapat mencakup restorasi hingga revitalisasi sesuai kondisi masing-masing situs.
“Iya, tentu ini sesuatu yang sangat memprihatinkan. Kita sedang mengumpulkan juga nanti data-data yang terkait hal ini, apa yang bisa kita lakukan di dalam pemulihannya, restorasinya,” ujar Fadli di Makassar, Selasa (27/10/2026).
Karhutla di Kabupaten Toraja Utara sebelumnya menghanguskan ratusan peti jenazah di Liang Pongtimban.
Api merambat hingga membakar kawasan pemakaman tradisional masyarakat setempat yang berada di ceruk tebing batu.
Fadli menyebut kebakaran hutan dan lahan dapat dipicu berbagai faktor, mulai dari kelalaian manusia hingga kondisi alam.
Ia menegaskan, kebakaran yang dilakukan secara sengaja merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas.
“Tapi ada juga karena faktor alam yang memang dipicu, karena El Nino yang panjang sehingga bisa memercik atau memicu kebakaran,” tuturnya.
Kementerian Kebudayaan akan melakukan inventarisasi untuk mengetahui tingkat kerusakan pada setiap situs terdampak.
Hasil pendataan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan kebutuhan revitalisasi maupun restorasi.
“Kalau ada situs-situs yang terdampak, kita akan lakukan inventarisasi dan nanti bagaimana revitalisasi atau restorasi terhadap situs-situs tersebut,” imbuhnya.
Fadli Zon Soroti Ancaman Industri terhadap Lukisan Gua Maros-Pangkep
Selain makam tradisional di Toraja Utara, Fadli turut menyoroti kelestarian lukisan gua prasejarah di kawasan Leang-Leang, Kabupaten Maros.
Menurutnya, ancaman terhadap situs tersebut tidak hanya berkaitan dengan kebakaran, tetapi juga aktivitas eksploitasi industri di kawasan karst.
“Iya, ini kita lagi sedang pelajari. Karena memang saya melihat bahwa itu bukan hanya karena kebakaran, tetapi juga mungkin agresivitas untuk eksploitasi di bidang industri itu juga menjadi satu faktor yang lain yang harus kita amankan,” jelas Fadli.
Ia secara khusus menyoroti aktivitas pertambangan dan operasional industri semen di sekitar kawasan yang memiliki situs cagar budaya.
Menurutnya, aktivitas industri tersebut perlu ditata dan dibatasi untuk mencegah kerusakan terhadap peninggalan sejarah.
“Pabrik semen ini, menurut saya harus dibatasi kalau menyangkut ada situs-situs cagar budaya, termasuk lukisan-lukisan yang ada di dinding-dinding gua itu,” tegas Fadli.
Pemerintah menekankan pentingnya perlindungan kawasan cagar budaya agar peninggalan bersejarah di Sulawesi Selatan tetap terjaga dari ancaman bencana alam maupun ekspansi industri.


